Tim Tabur Kejaksaan Kembali Tangkap Buronan Korupsi Proyek Listrik Raja Ampat

Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Agung RI, kembali menangkap buronan kasus korupsi perluasaan jaringan listrik Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, yakni Direktur PT Fourking Mandiri berinisial BT.

Tersangka BT diamankan di kawasan Setiabudi Jakarta Selatan, oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI.

“Ya benar telah ditangkap tersangka BT, kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada awak media, Jumat (26/11/2021).

Masih kata Leonard, pengusutan kasus ini sudah dimulai sejak penerbitan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT-03/T.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018.

“Kasus ini diduga merugikan keuangan negara Rp 1,36 miliar,” ungkapnya.

Tersangka BT dianggap melarikan diri dan buronan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik kejaksaan.

“Untuk tersangka saat ini telah ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Leonard.

Rencananya tersangka akan dibawa ke Papua Barat, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatanya, sebab tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, tutup Leonard.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.