Foto: Lima Terduga pelaku tawuran di Jakarta Barat diamankan Polisi
dutainfo.com-Jakarta: Lima pemuda yang diduga akan tawuran di Kawasan Puri Mansion, diamankan Tim Patroli Presisi Polres Jakarta Barat dan Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya, pada Minggu 23 Januari 2022.
“Ya benar Tim gabungan Perintis Presisi Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya menjumpai adanya aksi tawuran di Kawasan Puri Mansion Cengkareng, Jakarta Barat, ujar Kasat Samapta Polres Jakarta Barat Kompol Rahmad Sujatmiko, Senin (24/1/2022).
Masih kata Kompol Rahmad, selain membubarkan aksi tawuran petugas, juga mengamankan lima orang pemuda berikut senjata tajam.
Adapun senjata tajam berjenis Clurit dan Samurai sebanyak 4 senjata tajam.
Kelima pelaku berikut senjata tajam diamankan ke Reskrim Polres Jakarta Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, tutup Kompol Rahmad. (Hdr)
Foto: Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel Moh Zahroel Ramadhana (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Tiga orang terdakwa pemasok narkotika jenis sabu dan ekstasi seharga miliaran rupiah, didakwa sejumlah pasal oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Moh Zahroel Ramadhana.
“Ya benar ada tiga terdakwa yakni Andi Baso Jaya, Syafruddin, dan Faturrahman,” ujar Zahroel pada awak media, Senin (24/1/2022).
Masih sambung Zahroel, ketiga terdawa ini diduga Kuat melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.
“Satu orang lainya yang mengaku sebagai sopir didakwa dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 131 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika,” ungkapnya.
Zahroel juga mengatakan dari dakwaan yang dikenakan kepada para terdakwa memang diancam hukuman berat, minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Ya ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau maksimal hukuman mati,” kata Zahroel.
Adapun barang bukti narkotika berupa sabu dan pil ekstasi tersebut bernilai hingga Rp 115 miliar.
Sebelumya diketahui Ditresnarkoba Polda Sulsel pada Agustus 2021 lalu menangkap tiga orang pemasok sabu dan ekstasi dari dua tempat berbeda.
Pada penangkapan pertama Polisi berhasil menyita barang bukti 40 kg sabu dikemas dalam 30 bungkus dan pil ekstasi sebanyak 4.000 barang itu disita dari Syafruddin (37), dan Andi Baso Jaya (24).
Selanjutnya pada ungkap kasus kedua polisi berhasil menyita 35 Kg sabu yang dikemas dalam 10 bungkus dan pil ekstasi sebanyak 35.000 butir yang dikemas dalam enam bungkus dari tersangka Faturrahman (28).
Jumlah total pil ekstasi 39.000 butir dan sabu total 75 Kg, yang ditaksir seharga 115 miliar. (Tim)
Foto: Pelaku percobaan Curanmor di Kebon Jeruk Jakbar
dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kebon Jeruk amankan seorang pemuda berinisial DD (22), lantaran berusaha melakukan percobaan pencurian motor di Klinik Daya Medika JL Kedoya Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (20/1/2022).
“Ya benar telah diamankan seorang pemuda berinisial DD karena hendak mencuri motor,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet, Sabtu (22/1/2022).
Masih kata Kompol Slamet, kejadian bermula saat pelaku berada di Klinik Daya Medika Jl Kedoya Raya Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tengah mengutak Atik motor yang sedang parkir didepan Klinik.
“Aksi pemuda itu diketahui security yang sedang jaga lalu mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Pelaku mencoba mengutak Atik kunci motor yang bukan pasangannya, lantaran kondisi kunci motor itu masih dalam keadaan baik kendaraan tersebut tak berhasil dinyalakan pelaku.
Atas perbuatanya pelaku di kenakan Pasal 363 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Iyl-hdr)
Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Te rkait kasus dugaan korupsi Bupati non aktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin, dari keterangan saksi Herman, yang memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Muba, mengatakan pengerjaan 4 proyek di Muba juga mengalir dana ke kepolisian sekitar Rp 2 miliar.
Hingga akhirnya menyeret nama AKBP Dalizon yang menjabat sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan telah dicopot dari jabatan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur pada Desember 2021 lalu, karena diduga melakukan pelanggaran dan diperiksa Propam Mabes Polri, tak hanya dicopot dari jabatannya Dalizon juga menjalani sebagai tahanan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
“Ya info dari Kadiv Propam Mabes Polri, sudah dilimpahkan ke Bareskrim dan sudah diproses dan saat ini AKBP Dalizon sudah dilakukan penahanan,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada awak media, Sabtu (22/1/2022).
Masih kata Irjen Pol Dedi, penahanan terhadap AKBP Dalizon sejak Sabtu 8 Januari 2022 lalu dan saat ini tahap pemberkasan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini berawal dari keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan Bupati non aktif Musi Banyuasin (MUBA), Dodi Alex Noerdin, yakni Herman, dia mengatakan uang suap pengerjaan 4 proyek di Muba juga mengalir ke kepolisian sebesar Rp 2 miliar.
Sumber dana untuk uang suap itu dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, dana itu disebut untuk pengamanan proyek Dinas PUPR Muba 2020, menurut Herman dikesaksiannya aliran dana tak hanya ke Polda Sumsel ada juga yang mengalir ke Polres Muba.
Pada 2020 ada Rp 2 miliar dari Suhandy ada permintaan dari Polda Sumsel terkait penyelesaian permasalahan pengamanan Dinas PUPR, uangnya dari Edi Umari diserahkan ke Irfan lalu diserahkan ke orang suruhan, sumber yang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya,” ujar Herman saat memberikan keterangan kesaksian di persidangan pada Kamis 20 Januari 2022 seperti dikutip detiknews.
Masih kata Herman, ada lagi tambahan untuk ke butuhan Polres Muba katanya tolong dibantu ke Kasat Reskrim Rp 20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim belakangan baru diketahui dana itu dari Suhandy melalui Eddy Umari. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berinisial M (24), ditangkap Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, di Jl Amat 1 Sukabumi Utara Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (19/1/2022).
Modus pelaku dengan cara merusak kunci kontak dengan kunci letter T.
“Ya benar kami berhasil mengamankan 1 orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial M (24),” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet.
Masih kata Slamet, kejadian bermula saat korban S tengah memarkirkan kendaraan di depan rumahnya dalam posisi kunci stang terkunci.
Menjelang subuh hari Rabu 19/1/2022/ sekitar pukul 04.45 WIB motor sudah raib.
“Di saat yang sama adik korban tengah nongkrong melihat kendaraan milik korban dibawa pelaku yang tak dikenal, lantas meneriaki maling-maling ucapnya meniru ucapan korban,” ungkap Slamet, Jumat (21/1/2022).
Mendengar teriakan warga lantas berdatangan dan berhasil mengamankan pelaku.
Kebetulan disaat itu ada anggota patroli Polsek Kebon Jeruk sedang melakukan patroli kewilayahan melihat ada kerumunan langsung menghampiri dan membawa pelaku ke Polsek Kebon Jeruk guna menghindari amukan warga.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP M Trisno mengatakan pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Kebon Jeruk guna menjalani pemeriksaan.
“Selain mengamankan pelaku kami juga mengamankan barang bukti berupa 2 kunci letter T yang telah dimodifikasi,” kata AKP Trisno.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Elw/Hdr)