Kasus Dugaan Korupsi Bupati Muba Seret Pamen Pori Hingga Ditahan

Foto: Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Te rkait kasus dugaan korupsi Bupati non aktif Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin, dari keterangan saksi Herman, yang memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Muba, mengatakan pengerjaan 4 proyek di Muba juga mengalir dana ke kepolisian sekitar Rp 2 miliar.

Hingga akhirnya menyeret nama AKBP Dalizon yang menjabat sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan telah dicopot dari jabatan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur pada Desember 2021 lalu, karena diduga melakukan pelanggaran dan diperiksa Propam Mabes Polri, tak hanya dicopot dari jabatannya Dalizon juga menjalani sebagai tahanan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

“Ya info dari Kadiv Propam Mabes Polri, sudah dilimpahkan ke Bareskrim dan sudah diproses dan saat ini AKBP Dalizon sudah dilakukan penahanan,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada awak media, Sabtu (22/1/2022).

Masih kata Irjen Pol Dedi, penahanan terhadap AKBP Dalizon sejak Sabtu 8 Januari 2022 lalu dan saat ini tahap pemberkasan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini berawal dari keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan Bupati non aktif Musi Banyuasin (MUBA), Dodi Alex Noerdin, yakni Herman, dia mengatakan uang suap pengerjaan 4 proyek di Muba juga mengalir ke kepolisian sebesar Rp 2 miliar.

Sumber dana untuk uang suap itu dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, dana itu disebut untuk pengamanan proyek Dinas PUPR Muba 2020, menurut Herman dikesaksiannya aliran dana tak hanya ke Polda Sumsel ada juga yang mengalir ke Polres Muba.

Pada 2020 ada Rp 2 miliar dari Suhandy ada permintaan dari Polda Sumsel terkait penyelesaian permasalahan pengamanan Dinas PUPR, uangnya dari Edi Umari diserahkan ke Irfan lalu diserahkan ke orang suruhan, sumber yang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya,” ujar Herman saat memberikan keterangan kesaksian di persidangan pada Kamis 20 Januari 2022 seperti dikutip detiknews.

Masih kata Herman, ada lagi tambahan untuk ke butuhan Polres Muba katanya tolong dibantu ke Kasat Reskrim Rp 20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim belakangan baru diketahui dana itu dari Suhandy melalui Eddy Umari.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.