Penyidik Kejagung RI Sita Uang Rp 63 Juta Dari Direktorat Kemendag

dutainfo.com-Jakarta: Uang tunai Rp 63 juta, disita penyidik Kejaksaan Agung RI, dari Direktorat Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag), selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen transaksi hingga barang elektronik.

“Ya penyitaan itu dilakukan setelah perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi dan baja tahun anggaran 2016-2021 naik ke tahap penyidikan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Selasa (22/3/2022).

Masih kata Ketut, penggeledahan ini dilakukan penyidik Kejagung di tiga lokasi perusahaan swasta yakni PT Perwira Adhitama Sejati, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Inti Sumber Bajasakti.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung RI, guna mencari tambahan barang bukti.

Sebelumya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa tim penyidik pada Pidsus Kejagung RI, telah menaikan status perkara ini ke tingkat penyidikan.
(Tim)

Polres Jakbar Terima Penghargaan Dari Ombudsman Peringkat Pertama

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo saat menerima penghargaan peringkat pertama penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI

dutainfo.com-Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia, memberikan penghargaan kepada Polres Jakarta Barat, sebagai peringkat pertama atas penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021, tingkat Polres Jajaran Polda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022).

Penyerahan penghargaan itu dilaksanakan di Aula Lantai 2 Gedung Promoter Polda Metro Jaya yang diserahkan langsung oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Hendro Pandowo yang didampingi Bapak Dedi Irsan selaku perwakilan dari Ombudsman RI, kepada Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo.

“Ya benar hari ini Polres Jakarta Barat telah menerima penghargaan atas penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo,” Selasa (22/3).

Masih kata Ady, Alhamdulilah Polres Jakarta Barat mendapat nilai 89,87 persen atas Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021.

“Penghargaan ini merupakan anugerah dan motivasi kerja kita agar lebih memacu kembali dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Selanjutnya sambung Ady, apa yang telah dicapai kiranya bisa dipertahankan, ini merupakan pencapaian yang luar biasa dan saya sangat mengapresiasi. (Tim)

Penyidik Kejagung Tetapkan Pensiunan Kolonel Tersangka Baru Korupsi Dana TWP AD

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), pada periode 2013-2020.

“Ya benar penyidik telah menetapkan tersangka seorang purnawirawan dengan pangkat terakhir Kolonel,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Selasa (22/3/2022).

Masih kata Ketut, satu tersangka baru ini Kolonel Czi (Purn) CW AHT selaku Kepala Bidang Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat.

“Tersangka ini diduga menunjuk penyedia lahan berinisial KGS MMS di perumahan Prajurit di Nagreg, Jawa Barat dan Gandus Palembang,” ungkapnya.

Masih lanjut Ketut, diduga ada penyimpangan perjanjian kerjasama dalam pengadaan lahan di dua lokasi itu.

“Pembayaran nya pun tidak sesuai mekanisme yakni seusai progres perolehan lahan,” jelasnya.

Pembayaran 100 persen setelah menjadi sertifikat induk.

Hal lainya adalah pengadaan tanpa kajian teknis perolehan hanya 17,8 hektare namun belum berbentuk sertifikat induk, kelebihan pembayaran dana legalitas yakni Rp 2 miliar untuk 40 hektar bukan 17,8 hektar.

“Nah didalam PKS tertera Rp 30 miliar termasuk legalitas di BPN sehingga pengeluaran lagi Rp 2 miliar tidak sah sesuai PKS dan Pengguna Rp 700 juta tanpa seizin Kepala Staf TNI AD,” paparnya.

Lahan di Gandus, Palembang yang dijanjikan fiktif.

Adapun pembayaran Rp 41,8 miliar telah dibayarkan untuk pengadaan lahan itu.

Tersangka KGS MMS tak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG)/ Sertifikat induk.

Dalam hal ini negara mengalami kerugian Rp 59 miliar, berdasarkan penghitungan sementara oleh Penyidik Koneksitas.
(Tim)

Kajari Jakbar Pimpin Pemusnahan Barbuk Narkoba, Pidum Dan Teroris

Foto: Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Pidum serta Teroris di Kejari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), dilaksanakan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, di Halaman Parkir Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jl Kembangan Raya No 1, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (22/3/2022).

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti diantaranya Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, Waka Polres Jakarta Barat AKBP Bismo, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakbar Feriando Rusmand, Pasi Intel Kodim 0503/JB Mayor Inf Missin MD, Kasi Pidum Kejari Jakbar Sunarto, serta tim Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakarta Barat.

“Ya benar kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,” ujar Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, Selasa (22/3/2022).

Masih kata Dwi, adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan diantaranya, jenis Kristal Metamfetamine 437, 9029 gram, Ganja 3435, 9507 gram, Jenis MDMA 2,1025 gram, jenis Tablet Pfpp 0,344 gram dan jenis Olanzapine 7,8444 gram.

Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Barat, Feriando Rusmand SH,MH, menambahkan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini dilaksanakan pada pukul 9.00 WIB yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kapolres Jakarta Barat, Dandim 0503/JB serta Walikota Jakarta Barat.

“Pemusnahan barang bukti ini dengan cara di bakar,” ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, tutupnya. (Hdr/iyl)

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Musnahkan Barbuk Narkoba dan Perkara Pidum Serta Teroris

Foto: Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Pidum serta Teroris di Kejari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), dilaksanakan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, di Halaman Parkir Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jl Kembangan Raya No 1, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (22/3/2022).

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti diantaranya Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, Waka Polres Jakarta Barat AKBP Bismo, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakbar Feriando Rusmand, Pasi Intel Kodim 0503/JB Mayor Inf Missin MD, Kasi Pidum Kejari Jakbar Sunarto, serta tim Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakarta Barat.

“Ya benar kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,” ujar Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, Selasa (22/3/2022).

Masih kata Dwi, adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan diantaranya, jenis Kristal Metamfetamine 437, 9029 gram, Ganja 3435, 9507 gram, Jenis MDMA 2,1025 gram, jenis Tablet Pfpp 0,344 gram dan jenis Olanzapine 7,8444 gram.

Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Barat, Feriando Rusmand SH,MH, menambahkan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini dilaksanakan pada pukul 9.00 WIB yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kapolres Jakarta Barat, Dandim 0503/JB serta Walikota Jakarta Barat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan selain narkoba terdapat perkara pidana umum dan teroris, sambung Feriando Rusman SH,MH.

“Pemusnahan barang bukti ini dengan cara di bakar, dan ada yang dipotong seperti senjata tajam.” ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, tutupnya. (Hdr/iyl)