Ini Amanat Dandim 0503/JB Saat Apel Pagi

Foto: Dandim 0503/JB Letkol Kav I Made Maha Yudhiksa saat memimpin apel (Dok Kodim 0503/JB)

Duta info, Jakarta: Komandan Distrik Militer (Dandim) 0503/Jakarta Barat, Letkol Kav I Made Maha Yuhdiksa, S, sos.,MM Pimpin Apel Pagi dan Jam Komandan di Makodim 0503/JB, Jalan Letjen S. Parman, No. 3, Rt. 03/08, Kel.Tomang, Kec. Gropet. Jakarta Barat. Senin, 21 Maret 2022.

Usai pelaksanaan apel pagi giat dilanjutkan dengan Jam Komandan. Apel pagi dan Jam Komandan diikuti sebanyak 145 personil.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim memberikan arahan agar seluruh jajaran selalu berada di tengah-tengah masyarakat dan membantu kesulitan
masyarakat dalam hal apapun.

“Sebagai prajurit komando kewilayahan kita harus mampu menjadi problem solver/ pemecah permasalahan yang dialami oleh masyarakat disekitar kita.”harap Dandim.

Lanjutnya, Kita harus membuat Program Kerja (Progja) dan buatkan berita di Media sosial, peran media saat ini sangat penting .”Kata Dandim Letkol I Made.

Masih kata Dandim, hendaknya hindari perkelahian dan keributan dengan siapapun, hindari tindak pidana khususnya penyalagunaan obat terlarang (Narkoba) dan Kriminal yang dapat merusak Institusi serta diri sendiri.

Dirinya juga mengatakan, Selama masih menjadi TNI di upayakan jangan ada permasalahan pribadi, karena ketika masalah pribadi itu muncul, maka akan menjadi masalah dinas.

“Perlu di ketahu bahwa Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. terkait masalah Koperasi, agar secepatnya di selesaikan.”Tegasnya. (Pendim 0503/JB).

Polsek Tamansari Jakbar Amankan Pelaku Penipuan

dutainfo.com-Jakarta: Pelaku penipuan bermodus menawarkan lowongan pekerjaan, melalui jaring sosial media Facebook, diamankan Polsek Tamansari Jakarta Barat, Sabtu (19/3/2022).

Pelaku berinisial HTW (42) Warga Jl Lousupan Tamansari, Jakarta Barat berhasil menggasak sejumlah HP milik korban.

“Ya benar kami amankan pelaku HTW (42), yang melakukan aksi penipuan dengan modus memasang iklan melalui Facebook tentang lowongan pekerjaan,” ujar Kapolsek Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha, Minggu (20/3/2022).

Masih kata AKBP Rohman, pelaku berkenalan via Facebook kepada korban dan janjian kepada para korban dan janjian ketemuan disekitar depan Damkar Jl Mangga Besar 7 Tangki Tamansari Jakarta Barat.

“Setelah berbincang kemudian pelaku meminjam HP milik korban dengan alasan inggin memasang aplikasi loker, setelah lengah pelaku pun membawa kabur HP milik korban,” ungkap Rohman.

Masih sambung Rohman, Polsek Tamansari telah menerima laporan terhadap aksi pelaku selama kurun waktu 3 bulan terakhir terhitung mulai Januari 2022 hingga Maret 2022 terdapat 6 laporan yang dilaporkan korban.

“Selain 6 laporan polisi, diketahui pelaku HTW ini telah beraksi 11 kali dengan aksi yang sama diwilayah Tamansari, Jakarta Barat, namun korban tidak membuat laporan polisi,” paparnya.

Pelaku HTW berhasil diamankan di wilayah THR Lokasari, Tamansari Jakarta Barat.

Pelaku HTW dari Bulan Januari 2022 berhasil membawa kabur HP milik para korban dengan berbagai merk, dari keterangan pelaku hasil kejahatannya berupa HP milik Para Korbanya, dijual di Lapak kaki lima wilayah Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Tim)

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Harapkan Seluruh Kejari Bentuk Rumah Restorative Justice

Foto: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Fadil Zumhana (dok Puspenkum Kejagung)

dutainfo.com-Jakarta: Seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia, diminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejagung RI, agar membentuk rumah Restorative Justice, hal ini dilakukan agar permasalahan dapat diselesaikan dengan upaya-upaya perdamaian dan mengedepankan kearifan lokal.

“Marwah rumah Restorative Justice ada di nilai-nilai luhur bangsa, sehingga dalam pelaksanaan akan mudah beradaptasi dengan menerapkan living law (hukum yang hidup), dalam masyarakat, maka seusai dengan harapan Jaksa Agung RI, jadikan rumah Restorative justice bukan hanya sebagai tempat menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat, tetapi juga sebagai tempat urun rembuk dan melaksanakan program pemerintah dah masyarakat sehingga semua dapat memanfaatkan sebagaimana fungsi balai desa maupun banjar,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, kepada awak media, yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Minggu (20/3/2022).

Masih kata Fadil, dengan dibentuknya rumah Restorative Justice ini agar penanganan perkara segera cepat terselesaikan, sederhana dan biaya ringan, dengan begitu, sambung Fadil, aparat penegak hukum akan lebih bisa fokus untuk menangani perkara yang berskala besar.

“Terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarganya, tetapi juga keadilan menyentuh masyarakat dengan menghindari stigma negatif,” paparnya.
(Tim)

Mantan Pejabat Bea Cukai Soetta Akan Menjalani Persidangan Terkait Pemerasan

Foto: Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Tinggi Banten, pastikan mantan pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji, akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang, terkait pemerasan dan pungli.

“Ya JPU pada Kejari Kota Tangerang akan segera membuat dakwaan dan diserahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada awak media, Sabtu (19/3/2022).

Masih kata Eben, hingga saat ini Qurnia masih menjalani penahanan di Rutan Pandeglang, dan Vincentius di Rutan Serang.

Sebelumnya diberitakan pada April 2020 hingga Mei 2021, tersangka Qurnia yang menjabat Kabid Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai telah meminta perusahaan jasa titipan PT SKK memberi uang jumlah yang diminta Rp 2.000 atau Rp 1.000 per kilogram barang milik PT SKK.

Selanjutnya Qurnia juga meminta uang guna mengurangi sanksi denda PT SKK dari Rp 1,6 miliar jadi Rp 250 juta, ketentuan pemberian itu untuk surat peringatan dan ancaman pembekuan perusahan yang jumlah keseluruhan Rp 3,1 miliar.

“Ada juga permintaan ke PT ESL untuk memberikan uang Rp 80 juta,” tutup Eben.
(Tim)

Tim Intelijen Kejagung Tangkap Lagi Satu Jaksa Gadungan Penipu Rp 2,2 Miliar

Foto: Trio Jaksa Gadungan Ditangkap Tim Intelijen Kejagung RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Satu orang jaksa gadungan kembali ditangkap oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, berinisial RP yang diduga terlibat kasus penipuan, sebelumya tim Intelijen Kejagung RI, telah mengamankan dua orang wanita jaksa gadungan.

“Ya benar RP diamankan saat berada di minimarket wilayah hukum Kejati Yogyakarta pada Kamis 17 Maret 2022 pukul 19.00 WIB, mengaku sebagai jaksa dan menggunakan atribut Kejaksaan RI, yang mengakibatkan kerugian pada korban Rp 2,2 miliar,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, pada awak media, Jumat (18/3/2022).

Masih kata Ketut, penangkapan RP ini hasil pengembangan kasus dugaan penipuan yang dilakukan jaksa wanita gadungan RFA dan DTM dimana keduanya telah ditangkap pada Kamis 17 Maret 2022 di Apatemen wilayah hukum Kejati Yogyakarta.

Selanjutnya ketiga jaksa gadungan ini diserahkan kepada Polres Kabupaten Malang, pada Jumat 18 Maret 2022, guna menjalani proses hukum lanjutan.
(Tim)