Kejati Banten Periksa 3 Orang Saksi Perkara Dugaan Proyek Fiktif Software PT IAS

Foto: Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat memberikan pernyataan terkait kasus dugaan proyek fiktif (dok Kejati Banten)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, telah memeriksa tiga orang saksi perkara dugaan korupsi pengadaan aplikasi dan software PT Indopelita Aircraft Service (IAS) sebagai anak perusahaan PT Pertamina, dengan pengadaan terkait kilang minyak Balongan pada tahun 2021.

“Ya benar tim bekerja melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi SS, APP, dan ARM,” ujar Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada awak media, Kamis (24/3/2022).

Masih kata mantan Kapuspenkum Kejagung, ini, pemeriksaan 3 orang saksi berkaitan dengan kronologi kontrak dan progres pelaksanaan pekerjaan di kilang Balongan, bertujuan guna mencari fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan dan pembiayaan pekerjaan perusahaan.

“Hingga saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti, dan dalam waktu dekat penyidikan kasus ini akan segera dituntaskan,” ungkapnya.

Pada 18 Maret 2022, dugaan korupsi ini telah naik ketingkat penyidikan, dan proyek pengadaan ini diduga fiktif dengan menerbitkan 3 kontrak pekerjaan, sambung Leonard.

“Proyek fiktif ini dilakukan pada Juli 2021, dimana PT Indopelita merupakan anak perusahaan dari PT Pelita Air Service dan anak perusahaan PT Pertamina yang telah menerbitkan 3 kontrak, kontrak antara nya ke PT Everest dan PT Aruna Karya,” kata Leonard.

Jadi seolah-olah kontrak itu benar ada, tutup Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
(Tim)

Penyidik Kejati Banten Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer UNBK

Foto: Kejati Banten Tetapkan tersangka korupsi pengadaan komputer UNBK (foto dok Kejati Banten)

dutainfo.com-Serang: Terkait kasus korupsi pengadaan 1.800 unit komputer UNBK SMA-SMK Negeri di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten, penyidik pada Pidsus Kejati Banten, kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial SMS selaku Dirut dan Presdir PT AXI.

“Ya penyidik melakukan pemeriksaan pada dua saksi yakni SMS dan W, dari hasil pemeriksaan SMS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, penyidik juga telah menemukan dua alat bukti,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan release, Rabu (23/3/2022).

Masih kata Leonard, terhadap SMS, penyidik telah menemukan dua alat bukti dan telah meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

“Terhadap SMS ini juga telah dikeluarkan penetapan tersangka pada 23 Maret 2022,” ungkap Leonard.

Selanjutnya untuk tersangka SMS, akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pandeglang.

“Tersangka SMS adalah Direktur PT AXI pada 2018 perusahaan ini adalah online marketing yang sudah diakui LKPP sebagai perusahaan yang tercantum di e-Katalog,” papar Leonard.

Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemprov Banten, melakukan kontrak dengan perusahaan ini guna pengadaan unit komputer, namun pengadaan komputer tidak sesuai spek yang tercantum di didalam kontrak, sambung Leonard.

“Tim dari Kejari Banten bersama auditor telah menghitung kerugian negara, pengadaan komputer senilai Rp 25 miliar ini totalnya Rp 8,9 miliar,” kata Leonard.

Total ada 4 tersangka dalam kasus pengadaan komputer ini yakni Mantan Kadis Dindikbud Engkos Kosasih, Mantan Sekdis Dindikbud Ardius Prihantono, sedangkan pihak swasta sebagai vendor dan suplier Ucu dan SMS dari PT AXI.
(Tim)

Penyidik Pidsus Kejagung RI, Periksa 2 Pegawai Bea Cukai Kasus Mafia Pelabuhan

dutainfo.com-Jakarta: Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, terus mengusut dugaan mafia pelabuhan kasus korupsi penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021.

Tim penyidik, telah memeriksa 2 saksi dari pegawai Bea Cukai di daerah.

“Ya benar hari ini tim penyidik Kejagung RI, telah memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Rabu (23/3/2022).

Masih kata Ketut, dua saksi yang diperiksa penyidik adalah GES selaku Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok, dan MBS selaku Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat.

“Keduanya diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas,” ungkapnya.
(Tim)

Jelang Bulan Ramadhan Polsek Tambora Antisipasi Tawuran Remaja

Foto: Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar saat memberikan arahan pada remaja terkait aksi tawuran

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora, Jakarta Barat, antisipasi tawuran remaja, jelang Bulan Suci Ramadhan, dengan melakukan pendataan dan pembinaan para remaja agar tidak melakukan tawuran, Selasa (22/3/2022).

“Ya benar hal ini dilakukan guna meminimalisir dan pencegahan aksi tawuran yang kerap terjadi di Tambora Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar, pada awak media, Rabu (23/3/2022).

Masih kata Kompol Rosana, kami kumpulkan 30 remaja gang Lontar Duri Selatan, Tambora Jakarta Barat, guna dilakukan pendataan dan pembinaan.

“Tawuran yang marak terjadi di Tambora, kami menemukan mereka berasal dari kumpulan anak-anak atau geng yang tinggal diluar wilayah Tambora,” ungkapnya.

Maka dari itu kami mengumpulkan anak-anak di wilayah Tambora untuk di data dan dibina agar tidak ikut-ikutan tawuran.

Hal ini kami lakukan sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran melakui Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo agar melakukan pendekatan secara persuasif di lokasi yang kerap terjadi tawuran, terlebih sebentar lagi masuk Bulan Suci Ramadhan.

“Di Bulan Suci Ramadhan ini kami berusaha semaksimal mungkin melakukan berbagai upaya agar masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan khusyuk,” kata Rosana.

Kami juga telah melakukan koordinasi dengan pihak RT maupun RW dan orang tua.

“Tentunya apabila nanti ada yang terlibat tawuran maka akan kita berikan sanksi,” tutupnya.
(Hdr/elw)

Tim Tabur Kejagung RI Kembali Tangkap Buronan Kasus Korupsi Proyek RS Tenriawaru Sulsel

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Agung RI, kembali tangkap buronan tindak pidana korupsi dalam program pembangunan dan renovasi bangunan serta pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Tenriawaru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Sony Putra Samapta (45).

Dimana total estimasi anggaran 2011 mencapai Rp 24 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2 miliar.

“Ya berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2866.K/PID.SUS/2017 tanggal 23 April 2018, terpidana Sony Putra Samapta dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana kepada awak media, Rabu (23/3/2022).

Masih kata Ketut, terpidana Sony dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 2,05 miliar, diperhitungkan dengan uang 1 miliar yang telah dikembalikan kepada Bank Sulselbar cabang Bone pada tanggal 11 Juni 2013.

“Namun apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti, dan apabila harta terpidana tidak mencukupi maka dipidana penjara selama dua tahun,” ungkap Ketut.

Terpidana Sony, ditangkap Tim Tabur Kejagung, kerena saat dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sulawesi Selatan, tidak hadir atau mangkir dan sudah disampaikan secara patut, dan terpidana dimasukan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya terpidana akan segera dibawa ke Kejati Sulsel, guna menjalani proses lanjutan.

Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri, tutup Ketut.
(Tim)