Penyidik Kejagung RI Sita Uang Rp 63 Juta Dari Direktorat Kemendag

dutainfo.com-Jakarta: Uang tunai Rp 63 juta, disita penyidik Kejaksaan Agung RI, dari Direktorat Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag), selain uang tunai, penyidik juga menyita dokumen transaksi hingga barang elektronik.

“Ya penyitaan itu dilakukan setelah perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi dan baja tahun anggaran 2016-2021 naik ke tahap penyidikan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Selasa (22/3/2022).

Masih kata Ketut, penggeledahan ini dilakukan penyidik Kejagung di tiga lokasi perusahaan swasta yakni PT Perwira Adhitama Sejati, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Inti Sumber Bajasakti.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung RI, guna mencari tambahan barang bukti.

Sebelumya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa tim penyidik pada Pidsus Kejagung RI, telah menaikan status perkara ini ke tingkat penyidikan.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.