MenKumHam: Terpidana kejahatan ringan tidak harus dipenjarakan

Foto: MenKumHam Yasona Laoly (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, meyakinkan bakal ada paradigma pemidanaan alternatif yang bisa menanggulangi minimnya kapasitas lembaga pemasyarakatan (LP).

“Ya dengan KUHP yang baru, kami berharap paradigma pemidanaan mengedepankan alternatif pidana diluar penjara,” ujar Yasona Laoly, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (19/4/2018).

Masih kata Yasona KUHP yang baru harus mengedepankan Restorative Justice yang tidak harus membawa pelaku kejahatan ditempatkan dalam penjara.

” Perkara pidana kecil-kecil enggak usah dibawa masuk penjara, bikin sumpek saja, dan khawatir juga pelaku kasus kecil-kecil dimasukan penjara malah bukan baik bisa bertemu dengan yang parah,” ungkap Yasona.

Terpidana yang masuk kategori ringan bisa diberikan hukuman sanksi kerja sosial, umpama suruh nyapu jalanan, atau bekerja ditempat yang telah ditunjuk dalam peraturan pemerintah, paparnya.

Ya nanti akan kita buat peraturan pemerintah yang mengatur itu, jelasnya. Namun demikian Yasona juga mendorong reformasi baru di dalam hunian lapas. Seperti pemenuhan hak-hak napi, dan kondisi hunian yang ideal, layanan kesehatan yang lebih baik, serta penyelewengan bisa diminimalisasi, tegasnya.

Hal ini semua dilakukan agar kapasitas Rutan dan Lapas tidak over kapasitas atau kelebihan daya tampung sekitar 200 persen.
Dengan over kapasitas 200 persen. Tiap bulan bertambah 2.000 nett. Ini pada umumya, ditempati napi perkara narkoba, kata Yasona.

Ini juga tentu berimbas pada anggaran yang terus membengkak, dan dampak lain seperti kerusuhan, serta keributan antar napi, tutupnya. (Tim)

Polsek Kembangan Ciduk Pelaku Curanmor

Foto: Pelaku Curanmor yang diamankan Polsek Kembangan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pemuda RS (20), diciduk Unit Reskrim Polsek Kembangan, Jakarta Barat, karena melakukan pencurian kendaraan roda dua milik korban (La Ode Muzral) dirumahnya Jalan Kampung Sanggrahan, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

“Ya pelaku sebelumnya telah mengincar motor korban selama dua hari, begitu ada kesempatan langsung diambil,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi, pada awak media, Kamis (19/4/2018).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Verbal Armando Sambo SIK, mengatakan penangkapan tersangka RS berdasarkan laporan korban (La Ode Mozral) yang diketahui sepeda motornya telah berpindah tanggan, tak mau membuang waktu Kanit Reskrim didampingi Panit Reskrim IPTU Yudi Adiansyah SH, langsung melakukan olah TKP.

Menurut keterangan warga sekitar pada tim unit Reskrim, pelaku yang dicurigai RS namun telah pindah ke Jalan Utama Raya Sumur Bor, Cengkareng, Jakarta Barat, mendapati informasi tersebut tim langsung bergerak menuju alamat tersebut.

Tersangka RS tak berkutik saat diciduk tim Buser Polsek Kembangan, dari penangkapan tim berhasil mengamankan 1 unit motor Yamaha RX King warna hitam milik korban.

Tersangka RS dijerat Pasal 363 KUHP, hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kembangan, Tutup Kapolsek Kompol Supriyadi. (Hdr/tim)

Pelaku Curanmor Ditembak Polsek Kalideres

Foto: Pelaku Curanmor yang melawan petugas (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kalideres,Jakarta Barat, melalui unit Reskrim berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua pelaku yakni HS (20) dan JI (20) sedangkan AS masih dalam pengejaran anggota Reskrim.

“Ya telah kita amankan dua tersangka curanmor yang melakukan aksinya pada Rabu (18/4), mereka mencuri sepeda motor milik korban (Sarmo) di Jalan Peta Utara Pegadungan, Kalideres,Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Kalideres Kompol Effendi, pada awak media (19/4/2018).

Masih kata Effendi, mengetahui motornya sudah berpindah tangan, korban langsung berteriak dan mengundang warga setempat, dan saat itu kebetulan ada anggota yang sedang observasi wilayah langsung melakukan pengejaran, pelaku diringkus didepan Kantor Kecamatan Kalideres, penangkapan keduanya langsung dipimpin Kanit Reskrim AKP Syafri Wasdar.

Kedua pelaku JI dan HS berhasil dibekuk, sementara pelaku AS berhasil lolos dan melarikan diri bersama motor milik korban, ungkap Kapolsek.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku yang tertangkap, Kanit Reskrim AKP Syafri bersama anggota langsung melakukan pengejaran kerumahnya pelaku AS.

Pada saat melakukan pengembangan, borgol JI dilepas tiba-tiba pelaku mengambil pisau yang berada didekatnya melakukan perlawanan, tak mau ada korban, anggota pun langsung melakukan penindakan tegas terukur kepada JI.

Namun pelaku AS tidak berhasil ditemukan, sepeda motor korban berhasil ditemukan di lapangan bola, kata AKP Syafri.

Hingga kini kami masih mencari pelaku AS, sementara kedua pelaku JI dan HS beserta barang bukti 1 unit Honda Scoopy milik korban, dan sebilah pisau diamankan di Mapolsek Kalideres. (Hdr/iyl)

Polres Jakbar Ungkap 22 Pelaku Curanmor

Foto: barang bukti sepeda motor hasil kejahatan yang berhasil diamankan Polres Jakarta Barat (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat dan jajarannya dalam periode Maret hingga pertengahan April 2018 berhasil mengungkap 22 jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curas).

Sebanyak 57 unit motor, enam mobil dan tiga senjata api rakitan berhasil disita dari tangan pelaku.

“Ya diantara pelaku ada yang terpaksa ditindak tegas karena melawan,” ujarKasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, pada awak media, (18/4).

Kasat Reskrim juga menghimbau pada warga Jakarta Barat agar selalu waspada pada kendaraan nya, sebab para pelaku curanmor dalam waktu singkat bisa menjalankan aksinya dengan mudah.

“Para pelaku bisa dengan mudahnya menggasak kendaraan hanya dengan bermodal kunci leter T, hanya dalam waktu singkat yang dibutuhkan pelaku,” ungkap Edy.

Dari hasil pengamatan dan analis, ada 185 titik rawan pencurian di Jakarta Barat. Titik tersebut tersebar di delapan Kecamatan, akan tetapi daerah yang terbanyak di Kecamatan Cengkareng dan Grogol Petamburan, kata Edy.

Kendaraan hasil curian dengan mudah dijual oleh pelaku melalui media sosial, dan dijual dengan harga 2-3 juta per unit, tambah AKBP Edy Sitepu.

22 tersangka ini dijerat Pasal 363 dan 365 KUHP tentang pencurian berat dan pencurian dengan kekerasan, tutupnya. (Hdr/tim)

Kasat Narkoba Dan Kasat Intelkam Polres Jakbar di Mutasi

Foto: Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi.

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Polres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK, MH, Rabu (18/4/2018) memimpin serah terima jabatan terhadap dua Perwira Menengah di jajaran Polres Jakarta Barat.

Dalam kegiatan Sertijab ini dua Pamen Polri di mutasi adalah, Kasat Narkoba AKBP Suhermanto yang mendapat promosi jabatan sebagai Kapolres Cirebon, sementara penggantinya adalah AKBP Erick Fredriz yang sebelumnya menjabat Kapolsek Tamansari, Jakarta Barat.

Untuk Kasat Intelkam Polres Jakarta Barat AKBP Museni di promosi menjadi Kasubdit 1 Intelkam Polda Metro Jaya, penggantinya AKBP Yuniar Ariefianto SH, MH yang sebelumnya Pamen Polda Metro Jaya.

Jabatan Kapolsek Tamansari yang ditinggalkan AKBP Erick Fredriz diisi oleh AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK Msi yang sebelumnya menjabat Kasubid Provost Polda Metro Jaya.

Dalam sambutannya Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi SIK, MH mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya selama ini pada AKBP Suhermanto dan AKBP Museni, keduanya merupakan sosok petarung dimana dalam pemikiran beliau mencari terobosan terbaik guna keberhasilan institusi.

Hal Rotasi di suatu organisasi adalah hal biasa guna melakukan penyegaran institusi, Selamat bertugas di tempat yang baru, semoga jabatan baru yang diemban dapat menjadi tolok ukur sebuah keberhasilan selanjutnya, serta kami berharap pejabat baru agar dapat bekerja lebih optimal guna keberhasilan kita bersama, kata Kapolres Kombes Hengki. (Hdr/Erw)