MenKumHam: Terpidana kejahatan ringan tidak harus dipenjarakan

Foto: MenKumHam Yasona Laoly (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, meyakinkan bakal ada paradigma pemidanaan alternatif yang bisa menanggulangi minimnya kapasitas lembaga pemasyarakatan (LP).

“Ya dengan KUHP yang baru, kami berharap paradigma pemidanaan mengedepankan alternatif pidana diluar penjara,” ujar Yasona Laoly, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (19/4/2018).

Masih kata Yasona KUHP yang baru harus mengedepankan Restorative Justice yang tidak harus membawa pelaku kejahatan ditempatkan dalam penjara.

” Perkara pidana kecil-kecil enggak usah dibawa masuk penjara, bikin sumpek saja, dan khawatir juga pelaku kasus kecil-kecil dimasukan penjara malah bukan baik bisa bertemu dengan yang parah,” ungkap Yasona.

Terpidana yang masuk kategori ringan bisa diberikan hukuman sanksi kerja sosial, umpama suruh nyapu jalanan, atau bekerja ditempat yang telah ditunjuk dalam peraturan pemerintah, paparnya.

Ya nanti akan kita buat peraturan pemerintah yang mengatur itu, jelasnya. Namun demikian Yasona juga mendorong reformasi baru di dalam hunian lapas. Seperti pemenuhan hak-hak napi, dan kondisi hunian yang ideal, layanan kesehatan yang lebih baik, serta penyelewengan bisa diminimalisasi, tegasnya.

Hal ini semua dilakukan agar kapasitas Rutan dan Lapas tidak over kapasitas atau kelebihan daya tampung sekitar 200 persen.
Dengan over kapasitas 200 persen. Tiap bulan bertambah 2.000 nett. Ini pada umumya, ditempati napi perkara narkoba, kata Yasona.

Ini juga tentu berimbas pada anggaran yang terus membengkak, dan dampak lain seperti kerusuhan, serta keributan antar napi, tutupnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.