Jual Narkotika Dua Pemuda Diamankan Polsek Palmerah

Foto: Barang bukti sabu yang diamankan Polsek Palmerah. (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Aparat Polsek Palmerah, Jakarta Barat, amankan dua pemuda yang kerap jual narkotika jenis sabu, keduanya diamankan pada Rabu (11/4/2018).

“Ya telah diamankan dua orang pemuda AH dan DI dimana kedua nya diketahui warga Lampung,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Aryono, pada awak media. (18/4/2018).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Afrizal mengatakan penangkapan kedua pelaku ini berkat informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba di Kemanggisan Utama Raya, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Dari kedua nya berhasil kita amankan barang bukti sabu lima paket dengan berat 4,02 gram, ungkap Afrizal.

Hingga kini kedua nya masih menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolsek Palmerah. (Hdr/yl)

Jamwas Kejagung: Jumlah Jaksa pelanggar kode etik 2018 naik

Foto: Jaksa Agung Muda Pengawasan M Yusni (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Awal Tahun 2018, jumlah jaksa yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku jaksa semakin meningkat dalam waktu tiga bulan terakhir 2018. Ada yang terjerat permainan kasus dan bolos kerja selama beberapa bulan.

“Ya ada kenaikan oknum jaksa nakal,” ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan M Yusni, pada awak media, (16/4).
Masih kata Yusni, ada juga jaksa yang dibawa ke forum Mahkamah Kehormatan Jaksa (MKJ), sebagai upaya pembelaan diri jaksa yang telah direkomendasikan untuk dikenai sanksi berat.

Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo dengan tegas mengatakan dirinya tidak akan pernah kompromi dan tidak main-main dengan oknum jaksa yang melakukan kesalahan, akan diberhentikan baik dengan hormat maupun tidak hormat.

Namun demikian Jaksa Agung HM Prasetyo tetap akan menghormati asas praduga tak bersalah. (Hdr/tim)

Perkosa Tetangga Dibekuk Polsek Kebon Jeruk

Foto: Pelaku pemerkosaan saat diperiksa Polisi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pemuda DM alias TI (23), dilaporkan tetangganya berinisial IF (34) ke Polisi karena mengaku di perkosa, di kamar kost Jalan Inpres RT 002/05 Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Ya korban mengaku telah diperkosa oleh pelaku di dalam kamar kost pada Jum’at (13/4),” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun, pada awak media, (14/4/2018).

Masih kata Marbun, dalam laporan korban IF, mengatakan dia mendatangi kamar pelaku dengan maksud minta tolong untuk mengangkat galon air mineral, pelaku DM menyanggupinya, namun lama tak kunjung tiba, korban kembali mendatangi kamar pelaku.

Korban IF masuk ke kamar kost pelaku tanpa ada rasa kecurigaan, namun tiba-tiba pelaku langsung mengunci pintu kamar dan langsung menarik tangan korban hingga jatuh di kasur, nah saat itu korban sempat berontak “Mau apa kamu” pelaku menjawab diam kamu kalau kamu teriak saya bunuh, takut ancaman pelaku, korban pasrah dan tak bisa berbuat banyak, pelaku langsung melakukan niat bejatnya.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian ini kepada suaminya, dihadapan suami, korban mengaku takut akan ancaman pelaku yang akan membunuhnya.
Setelah mendengar pengaduan istrinya, keduanya lantas mendatangi Mapolsek Kebon Jeruk untuk membuat laporan.

Setelah menerima laporan Polisi, korban dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, guna dilakukan Visum Et Repertum.

Tim Reskrim dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Bambang Sugiharto langsung melakukan pengamanan terhadap DM dikamar kostnya, saat ditangkap pelaku tidak mengadakan perlawanan.

“Setelah menangkap pelaku anggota tim juga mengamankan barang bukti diantaranya baju kaos warna coklat, celana dalam warna coklat, Bra, dan kain sepray warna hijau,” ungkap Kompol Marbun.

Pelaku dan barang bukti hingga saat ini masih di Mapolsek Kebon Jeruk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, tutup Marbun. (iyl/Hdr)

Tim Kejagung dan Kejati Sultra Tangkap Mantan Anggota DPRD Sultra

Foto: Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Maringka

dutainfo.com-Jakarta: Koruptor buronan Mantan Anggota DPRD Sulawesi Tenggara periode 1999-2004 Siti Haola Mokodompit, ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Sultra, terpidana Siti sudah 5 tahun buron.

“Ya saat akan ditangkap sempat ada perlawanan dari pihak keluarga, namun tim kita berhasil negosiasi dan membawa terpidana Siti ke Kejaksaan Agung,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Maringka, kepada awak media dalam keterangan tertulisnya.

Terpidana Siti Haola Mokodompit ditangkap di Jalan Kweni, Radio Dalam, Jakarta Selatan, pada Jum’at (13/4/2018).

Siti bersama tujuh rekan anggota DPRD Sultra periode 1999-2004 melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 16 miliar, dana digunakan untuk perjalanan dinas fiktif.

Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Maringka menambahkan tak ada ruang yang aman bagi pelaku kejahatan, sebab Kejaksaan mewujudkan Tangkap Buron 31.1 atau Tabur 31.1 sebagai wujud komitmen dalam menuntaskan tindak perkara pidana, tegasnya.
(Hdr/tim)

Jaksa Agung: Proyek listrik 35 MW berjalan baik berkat pendampingan

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Proyek Listrik Strategis 35 ribu MW telah berjalan dengan baik tanpa ada masalah hukum, ini tentu tidak terlepas dari pendampingan dan pengalaman pihak Kejaksaan, ungkap Jaksa Agung HM Prasetyo.

“Ya tentu kerjasama dengan PLN itu disepakati dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” ujar HM Prasetyo, pada awak media, Sabtu (14/4).

Ini merupakan perpanjangan dengan MoU yang sebelumnya. Pihak PLN merasa terbantu dan tentu kita juga, karena inikan proyek strategis, maka kami siap akan mengamankan terus, kata Prasetyo.

Masih lanjut Prasetyo, kerja sama dalam bentuk MoU yang diperpanjang ini bukan hanya pihak Datun dan PLN, akan tetapi Kejaksaan Tinggi dan semua General Manager (GM) PLN di seluruh Indonesia.

Semua akan melanjutkan koordinasi yang baik dan saling sinergitas untuk kebersamaan proyek kelistrikan di Indonesia.

Tak hanya di Proyek di PLN, MoU dengan pihak proyek strategis lainnya juga dilaksanakan pihak Kejaksaan guna mengawasi proyek, dalam bentuk Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan. Tim ini berada di Kejaksaan Agung dan di 34 Kejaksaan Tinggi se Indonesia. (Hdr/tim)