Panglima TNI: Prajurit TNI dan Polri jangan sekali-kali sakiti rakyat

Foto: Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Prajurit TNI dan Polri diminta secara tegas oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk tidak sekali-kali menyakiti hati rakyat.

Perintah ini diberikan Marsekal Hadi saat memberikan arahan kepada 3.100 anggota TNI dan Polri di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/4).

“Misalnya tindak kekerasan kepada masyarakat, penyalahgunaan narkoba, perilaku asusila, menjadi backing dan lainya yang pada prinsipnya dapat merusak kepercayaan masyarakat kepada TNI dan Polri,tegasnya sebagaimana dikutip siaran pers resmi TNI.

Masih kata Hadi, kepercayaan masyarakat terhadap TNI dan Polri cukup tinggi.

Maka dari itu jangan sampai ada oknum dikedua institusi ini yang menodai dan menghancurkan kepercayaan ini.

Maka dari itu pula tugas TNI dan Polri harus terus dapat menjaga kehormatan,nama baik, kepercayaan, dan amanah dengan sungguh-sungguh, tegasnya.

Hadir pada kegiatan arahan Panglima TNI, diantara Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, dan Wakil Kepala Staf TNI AD Letjen TNI Tatang Sulaiman. (Tim)

Unit Reskrim Polsek Kembangan Amankan 2 Pria Edarkan Narkoba

Foto: Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Polsek Kembangan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Edarkan narkoba dua orang pria berinisial FJ (30), dan HF (26) warga Pademangan Jakarta Utara ditangkap Unit Narkotika Polsek Kembangan, Jakarta Barat.

” Ya telah diamankan dua pria berinisial FJ dan HF di Pademangan berkat informasi masyarakat,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Vernal Sambo, pada awak media (21/4/2018).

Tersangka kita amankan di Jalan Pademangan IV Gg 13, RT 10/08 Kelurahan Pademangan Timur, Jakarta Utara, dari keduanya tim juga berhasil mengamankan barang bukti 15 belas paket sabu dengan berat 16,63 gram, 2 unit HP, dan timbangan digital, ungkap AKP Vernal Sambo.

Sementara Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi menambahkan dari hasil pemeriksaan penyidik diperoleh keterangan pelaku nekat menjual narkoba karena tidak ada pekerjaan tetap.

Mereka akan dijerat Pasal 114 (2) Sub 112 (2) Jo 132 (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya (Hdr/tim)

Jaksa Agung: Terkait maraknya artis direhab, tim asesment harus objektif

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Maraknya artis terlibat narkoba dan mudah mendapatkan rehabilitasi, Jaksa Agung HM Prasetyo minta pada tim asesment harus objektif dan proporsional dalam menjalankan tugasnya.

” Ya kalau dia memang pengguna ya pengguna, kalau dia pengedar katakan pengedar,” ujar HM Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada awak media, (20/4/2018).

Masih kata Prasetyo, kebijakan untuk merehabilitasi penguna narkoba, didasarkan kepada pemikiran yang dipenjara akan sembuh usai menjalani masa pidananya.

Malah mungkin akan menjadi pengedar, disinilah diperlukan pertimbangan tim asesment yang sangat penting.

Jaksa Agung HM Prasetyo, mengomentari banyak artis yang tersandung kasus narkoba, tapi hanya direhabilitasi.

Akan tetapi berbanding terbalik dengan masyarakat biasa dalam kasus yang sama.

Ditanya awak media adanya dugaan artis yang langsung direhab oleh pihak pemberi assessment? Silahkan ditanyakan ke sana jangan tanya saya, kata Prasetyo.
(Hdr/tim)

Jaksa Agung Pastikan Penyelundup 1,6 Ton Sabu Dituntut Mati

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Tersangka kasus penyelundupan sabu 1,6 Ton melalui Batam, Kepulauan Riau, dipastikan akan dituntut hukuman mati hal ini disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Menjawab pertanyaan awak media, HM Prasetyo mengatakan perkara kepemilikan 2-3 Kg narkotika saja terancam pidana mati, apalagi yang jumlahnya satu ton, ujarnya di Kejaksaan Agung (20/4).

Akan tetapi lanjut Prasetyo semua tergantung tingkat kesalahan pelakunya. Sebab banyak yang mengaku sebagai kurir, suruhan orang dan korban bandar.

Jaksa Agung juga menyampaikan berkas perkara penyelundupan 1,6 Ton sabu sudah diterima pelimpahan tahap pertama. Prasetyo juga berharap kepada penyidik usai diteliti dan berkas dinyatakan lengkap (P21), maka tersangka harus segera diserahkan pada Kejaksaan.

“Berkas sudah kita terima dan tengah diteliti kalau sudah P21 kita minta sesegera mungkin barang bukti dan tersangka dikirim, setelah itu akan disusun dakwaannya guna proses peradilan, tegas Prasetyo.

Seperti diketahui sebelumnya, aparat gabungan terdiri dari Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Bea Cukai telah mengamankan pelaku dan barang bukti selundupan berupa narkotika jenis sabu 1,6 ton diwilayah Batam, Kepulauan Riau.

Selain mengamankan sabu 1,6 ton, petugas juga menangkap empat pelaku Warga Negara Taiwan, dan tiga orang ABK asal negara China. (Hdr)

Pak RW Lapor Polisi, Istri nya Selingkuh dan Dianiaya Anggota Dishub

dutainfo.com-Jakarta: Istri selingkuh dan dianiaya anggota Sudinhub Jakarta Barat, berinisial MF, membuat Ketua RW 08 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Anto Mahaputra (47) terpaksa melaporkan Ke Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Istri Ketua RW ini bernama Septi Herawati Anggraeni (27), diduga kuat melakukan perselingkuhan dengan MF.

” Ya sudah saya laporkan, pertama kasus perzinahan dan kedua kasus penganiayaan,” ujar Anto, pada awak media, Kamis (19/4/2018) malam.
Perselingkuhan kedua nya telah berlangsung sejak tahun 2017 lalu, tutur Anto.

Septi Anggraeni istri Anto merupakan pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) di Sudinhubtrans Jakarta Barat, Kecamatan Tamansari, juga sempat dianiaya oleh selingkuhannya Yang Pegawai Negeri Sipil di Sudinhubtrans Jakarta Barat, MF.

“Istri saya (Septi) juga dianiaya sampai kakinya lebam hal dilakukan MF karena istri saya menolak diajak kencan ke klub malam,” ungkap Anto.

Awal perselingkuhan keduanya mulai terendus pada 19 Juni 2017 lalu, Anto memergoki sang istrinya sedang kencan dengan seorang berpakaian seragam dinas Sudinhubtrans Kota Jakarta Barat, disebuah restoran wilayah Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.

Selanjutnya Ketua RW ini melaporkan ke pihak Sudinhubtrans Jakarta Barat, namun tidak ada tindak lanjutnya.
Hubungan perselingkuhan istrinya dan MF tetap dipantau oleh Anto.

Namun Tanggal 3 Maret 2018, Anto mengatakan istrinya sempat mengadu pada dirinya, bahwa telah dianiaya oleh MF.

Walaupun kondisi rumah tangga kami sudah kurang baik, melihat istri saya diperlakukan seperti itu, saya mengantarkan membuat laporan polisi di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Setelah melaporkan kepada polisi, Anto juga mengaku sempat mengantar sang istri ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk melakukan Visum Et Repertum pada 7 Maret 2018 lalu.

Hingga saat ini kasus penganiayaan yang dilakukan selingkuhan istrinya belum ditindak lanjuti oleh pihak Polsek, kata Anto.

Proses perceraian dengan istri masih dalam proses, saya gugat cerai istri saya, tutupnya.(Hdr/tim)