dutainfo.com-Jakarta: Istri selingkuh dan dianiaya anggota Sudinhub Jakarta Barat, berinisial MF, membuat Ketua RW 08 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Anto Mahaputra (47) terpaksa melaporkan Ke Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Istri Ketua RW ini bernama Septi Herawati Anggraeni (27), diduga kuat melakukan perselingkuhan dengan MF.
” Ya sudah saya laporkan, pertama kasus perzinahan dan kedua kasus penganiayaan,” ujar Anto, pada awak media, Kamis (19/4/2018) malam.
Perselingkuhan kedua nya telah berlangsung sejak tahun 2017 lalu, tutur Anto.
Septi Anggraeni istri Anto merupakan pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) di Sudinhubtrans Jakarta Barat, Kecamatan Tamansari, juga sempat dianiaya oleh selingkuhannya Yang Pegawai Negeri Sipil di Sudinhubtrans Jakarta Barat, MF.
“Istri saya (Septi) juga dianiaya sampai kakinya lebam hal dilakukan MF karena istri saya menolak diajak kencan ke klub malam,” ungkap Anto.
Awal perselingkuhan keduanya mulai terendus pada 19 Juni 2017 lalu, Anto memergoki sang istrinya sedang kencan dengan seorang berpakaian seragam dinas Sudinhubtrans Kota Jakarta Barat, disebuah restoran wilayah Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
Selanjutnya Ketua RW ini melaporkan ke pihak Sudinhubtrans Jakarta Barat, namun tidak ada tindak lanjutnya.
Hubungan perselingkuhan istrinya dan MF tetap dipantau oleh Anto.
Namun Tanggal 3 Maret 2018, Anto mengatakan istrinya sempat mengadu pada dirinya, bahwa telah dianiaya oleh MF.
Walaupun kondisi rumah tangga kami sudah kurang baik, melihat istri saya diperlakukan seperti itu, saya mengantarkan membuat laporan polisi di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Setelah melaporkan kepada polisi, Anto juga mengaku sempat mengantar sang istri ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk melakukan Visum Et Repertum pada 7 Maret 2018 lalu.
Hingga saat ini kasus penganiayaan yang dilakukan selingkuhan istrinya belum ditindak lanjuti oleh pihak Polsek, kata Anto.
Proses perceraian dengan istri masih dalam proses, saya gugat cerai istri saya, tutupnya.(Hdr/tim)