Jaksa Agung Pastikan Penyelundup 1,6 Ton Sabu Dituntut Mati

Foto: Jaksa Agung HM Prasetyo

dutainfo.com-Jakarta: Tersangka kasus penyelundupan sabu 1,6 Ton melalui Batam, Kepulauan Riau, dipastikan akan dituntut hukuman mati hal ini disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Menjawab pertanyaan awak media, HM Prasetyo mengatakan perkara kepemilikan 2-3 Kg narkotika saja terancam pidana mati, apalagi yang jumlahnya satu ton, ujarnya di Kejaksaan Agung (20/4).

Akan tetapi lanjut Prasetyo semua tergantung tingkat kesalahan pelakunya. Sebab banyak yang mengaku sebagai kurir, suruhan orang dan korban bandar.

Jaksa Agung juga menyampaikan berkas perkara penyelundupan 1,6 Ton sabu sudah diterima pelimpahan tahap pertama. Prasetyo juga berharap kepada penyidik usai diteliti dan berkas dinyatakan lengkap (P21), maka tersangka harus segera diserahkan pada Kejaksaan.

“Berkas sudah kita terima dan tengah diteliti kalau sudah P21 kita minta sesegera mungkin barang bukti dan tersangka dikirim, setelah itu akan disusun dakwaannya guna proses peradilan, tegas Prasetyo.

Seperti diketahui sebelumnya, aparat gabungan terdiri dari Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Bea Cukai telah mengamankan pelaku dan barang bukti selundupan berupa narkotika jenis sabu 1,6 ton diwilayah Batam, Kepulauan Riau.

Selain mengamankan sabu 1,6 ton, petugas juga menangkap empat pelaku Warga Negara Taiwan, dan tiga orang ABK asal negara China. (Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.