Terkait Kasus Keributan Di Diskotek Old City, Polisi Buru Pemasok Narkoba

Foto: ilustrasi narkoba (ist)

dutainfo.com-Jakarta: KaPolsek Tambora, Jakarta Barat Kompol Iverson Manossoh, mengatakan terkait keributan di Diskotik Old City pihaknya tengah memburu pelaku pemasok narkoba kepada tersangka Frenki Bata (37) pria yang diamankan saat membuat keonaran di Old City.

“Ya masih ada pelaku yang memberikan dia (FB) narkoba jenis sabu dan ekstasi. Namun belum bisa kita sebutkan karena masih dalam pencarian,” ujar Kompol Iverson Manossoh, pada awak media, Selasa (24/4/2018).

Masih kata Kompol Iverson menurut keterangan tersangka FB, narkoba jenis sabu dia dapat dari luar Diskotek Old City, dipakai diluar Diskotek bersama rekannya, sedangkan pil ekstasi dikonsumsi didalam Diskotik Old City.

” Sabu dan ekstasi dari temannya diluar Old City, namun ekstasi dipakai didalam Diskotik”, ungkap Iver Son.

Seperti diketahui sebelumnya tersangka FB diamankan Polsek Tambora karena diduga terlibat keributan dengan sesama pengunjung lain di dalam Diskotek Old City, Jalan Kali Besar Barat, Ria Malaka, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (23/4/2018).

Ketika diamankan FB mengaku ditodong pistol oleh pengunjung yang tak dikenal, sehingga berujung keributan.

Ketika FB diamankan anggota Polsek dan Polres Jakarta Barat, anggota tak menemukan senpi yang dimaksud. Pelaku FB dalam keadaan mabuk, setelah menjalani tes urine dinyatakan positif mengunakan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. (Hdr/elw)

Kajari Jakarta Barat: Pastikan penyelesaian kasus anak dilakukan secara restoratif

Foto: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pastikan penyelesaian perkara anak akan dilakukan melalui pendekatan restoratif, guna memberikan rasa adil bagi seluruh elemen, baik pelaku maupun korban.

“Ya tentu dalam penyelesaian perkara tindak pidana dengan restoratif melibatkan sejumlah pihak pelaku, korban, pihak keluarga korban, dan pihak lain,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya, saat sosialisasi melalui siaran radio di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Masih kata pria asal Palembang ini, tujuannya mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan, ujarnya.

Keadilan restoratif ini merupakan bentuk penyelesaian perkara anak, yaitu mengalihkan perkara anak dari proses peradilan pidana, ke proses diluar peradilan pidana, ungkap Patris.

Kajari Patris juga menghimbau masyarakat dapat paham dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012, Kami juga berharap masyarakat dapat meningkatkan kesadaran dalam upaya mencegah kenakalan anak yang bertujuan menjaga harkat dan martabat anak, tegasnya.

Pada kesempatan sosialisasi itu Kajari Jakarta Barat, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Wuriadhi Paramita, dan Kepala Seksi Intelijen Teguh Ananto.

Sementara dalam kesempatan itu Kasi Intelijen Teguh Ananto mengatakan bahwa peradilan anak memiliki kekhususan tersendiri dibanding peradilan orang dewasa, anggota sidang tidak diperkenankan memakai jubah toga dan atribut, serta pelaksanaan sidang dilakukan diruang tertutup, ungkapnya. (Hdr/tim)

Polres Jakarta Selatan Bekuk Pelaku Curanmor Bersenjata Api

Foto: Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pelaku pencurian kendaraan bermotor dan bersenjata api yang sering beraksi di wilayah Jakarta Selatan, berinisial EH (20) ditangkap Polres Jakarta Selatan.

Pelaku dalam menjalankan aksinya kerap membawa senjata api rakitan guna menakuti korbankan, EH yang diketahui asal Lampung Timur ini masih mendekam di tahanan Polsek Tebet, Jakarta Selatan, setelah ditangkap di Lapangan Ros,Tebet.

“Ya tersangka EH adalah pemain baru dan target sehari dua motor,” ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar, pada awak media (23/4).

Masih kata Indra, tersangka EH mengakui senjata api rakitan dari rekanya berinisial J, yang berhasil lolos dan melarikan diri, dan saat ini masih dalam pengejaran.

Setelah kita lakukan pengembangan ternyata ada rangkaian kejadian diwilayah hukum Polsek Setiabudi, ungkap Indra.

Kepada penyidik tersangka EH mengatakan hingga saat ini telah mencuri sebanyak 4 unit motor uang hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya, dan belum pernah melukai korban dengan senjata apinya.

Modus curanmor tersangka mengunakan kunci leter T. Dari tangan tersangka aparat berhasil mengamankan satu unit motor Honda Beat dengan Nomor Polisi B4333 SDB, satu pucuk pistol rakitan beserta 4 butir peluru dan kunci leter T, tambah Kombes Indra Jafar.
(Iyl)

Kejagung Siap Buka Kembali Kasus Korupsi SP3 Bila ada Fakta Baru

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Setiap kasus korupsi yang dihentikan penyidikan (SP3), apabila ditemukan fakta hukum baru, Kejaksaan Agung pastikan akan membuka kembali kasus itu.

“Ya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) bukan harga mati. Bila ada fakta hukum baru, kasus yang sudah SP3 dapat dibuka kembali,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Warih Sadono, di Kejaksaan Agung RI, Senin (23/4/2018).

Masih kata Warih fakta hukum baru dimaksud, adalah fakta hukum yang memperkuat adanya tindak pidana korupsi, dengan demikian kasus yang sudah di SP3 akan kita lanjutkan kembali dengan dilakukan penyelidikan terlebih dulu.

“Ada alat bukti cukup, maka akan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan baru,” ungkap Warih.
(Hdr/iyl)

Polsek Kalideres Amankan Oknum Ormas Yang Peras Warga

Foto: laporan warga yang viral di media sosial (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Aksi premanisme yang minta setoran ke warga terkait renovasi rumah di Komplek Taman Semanan Indah (TSI), Kalideres, Jakarta Barat, terungkap Viral di Media Sosial.

Hasil rekaman pemerasan yang dilakukan korban, akhirnya menjadi viral di media sosial, hal ini tentu saja membuat Kapolsek Kalideres, Jakarta Barat, Kompol Effendi menjadi geram.

Kapolsek memerintahkan anggota Babinkamtibmas Semanan Aiptu Ekabersama Tim Buser Polsek Kalideres untuk menangkap oknum-oknum ormas yang juga melibatkan Ketua RW 012 Semanan.

Tim Buser Polsek Kalideres berhasil mengamankan Ketua, dan Wakil Ketua salah satu ormas, berinisial MT, dan IW, serta Ketua RW 012 Semanan berinisial HAR.

“Ya mereka semua sudah kami serahkan ke Mapolres Jakarta Barat untuk ditindak lanjuti,” ungkap Kapolsek Kalideres Kompol Effendi, pada awak media, Senin (23/4/2018).

Masih kata Kapolsek, menghimbau warga agar tidak segan-segan melaporkan tindak kejahatan diwilayah, laporkan saja kalau diganggu atau pada saat pembangunan mau dimulai, minta pengamanan ke Kantor Polisi terdekat, tegasnya. (Hdr/elw)