Apel Pasukan Operasi Ketupat Jaya Digelar Polres Jakarta Barat

Foto: Apel pasukan pengamanan Idul Fitri 2019 di Kota Tua Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Barat bersama Kodim 0503/JB dan unsur Pemkodya Jakarta Barat mengelar apel pasukan dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2019, menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, digelar di Halaman Kota Tua Taman Sari Jakarta Barat, Selasa (28/5/2019).

Sebanyak 399 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan Lebaran 2019.

Dalam sambutanya Waka polres Jakarta Barat AKBP Hanny Hidayat Sik MH yang didampingi Dandim 0503/JB Letkol Arh Jatmiko Adhi, membacakan amanat Kapolri yang berisi bahwa operasi ketupat jaya akan digelar selama 13 hari mulai Rabu dinihari tanggal 29 Mei 2019 sampai dengan Senin 10 Juni 2019.

“Apel pasukan ini digelar untuk mengecek kesiapan personel, peralatan, dan seluruh aspek operasi, termasuk sinergitas dan soliditas komponen penyelengara,” ujar AKBP Hanny.

Masih kata Hanny, apel gelar pasukan ini juga diselenggarakan dengan maksud untuk menunjukan kesiapan penyelengaraan operasi kepada publik sehingga menimbulkan rasa aman, nyaman, bagi masyarakat.

“Nantinya personel gabungan akan ditempatkan di sejumlah titik yang berpotensi mengalami kepadatan saat perayaan lebaran,” ungkap AKBP Hanny.

Fokus pengamanan dalam operasi ketupat 2019 adalah keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, akan ada petugas yang berjaga selama 24 jam penuh, tutupnya. (Hdr/ Chand)

Kejari Jakarta Barat Ajukan Kasasi Tanpa Banding Terkait Vonis Hercules

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, langsung mengajukan kasasi tanpa banding, terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus perkara penguasaan lahan secara ilegal dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal.
“Ya benar permohonan kasasi oleh Jaksa dikarenakan Hercules divonis lepas dari dakwaan Pasal 170 Ayat e1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 335 KUHP,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya, Kamis (4/4/2019).
Masih kata Patris, JPU mengajukan kasasi karena dakwaan yang diajukan terhadap Hercules cs adalah dakwaan alternatif kesatu 170 ayat 1 kedua Pasal 335 KUHP dan ke 3 Pasal 167. Dalam tuntutan jaksa dakwaan yang terbukti adalah dakwaan kesatu yakni Pasal 170 (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Vonis delapan bulan yang dijatuhkan hakim terhadap Hercules tidak sesuai dengan tuntutan jaksa tiga tahun penjara,” ungkap Patris.
Dasar jaksa mengajukan kasasi langsung, tanpa tahap banding yakni Pasal 244 KUHAP jo putusan MK 114/PUU-X/2012.
Seperti diketahui pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah mengajukan kasasi terhadap vonis putusan hakim dengan terdakwa Hercules yang dihukum 8 bulan penjara, permohonan kasasi ini disampaikan pihak Kejari Jakarta Barat kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 2 April 2019.
(Tim)

Polres Jakarta Barat Gelar Apel Gabungan Pam Pemilu

Foto: Apel kesiapan anggota Polres Jakbar dalam rangka Pam Pemilu 2019

dutainfo.com-Jakarta: Menjelang Pemilu serentak 2019 aparat Polres Jakarta Barat dan personel gabungan TNI menggelar apel kesiapan pengamanan menjelang pemilu di halaman Mapolres Jakarta Barat, Senin (1/4/2019).

“Ya apel ini digelar dalam rangka mengecek kesiapan, sikap dan tampang masing-masing perorangan personel polri dalam mengahadapi pemilu serentak 2019 pada 17 April 2019 nanti,” ujar Kabag Ops Polres Jakarta Barat AKBP Priyo Utomo Teguh Santoso, Sik, MH, Senin (1/4).

Masih kata AKBP Priyo, apel gelar kesiapan ini sebanyak 400 personel Polri disiagakan dalam pengamanan pemilu 2019.

“Tak hanya Polri, dalam pengamanan Pileg dan Pilpres sebanyak 850 personel TNI akan diterjunkan dalam proses pengamanan guna mensterilkan TPS,” ungkap Priyo.

AKBP Priyo juga menghimbau pemilu serentak akan dilaksanakan 16 hari lagi jadi kami harapkan anggota dapat menjaga kesehatannya. (Hdr/elw)

Polres Jakarta Barat Periksa Dua Saksi Kebakaran Di Tomang

Foto: Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIk MH, saat memberikan keterangan Pers di lokasi kebakaran Tomang Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Terkait insiden kebakaran di Tomang Utara, Jakarta Barat pada Senin (21/1/2019) dinihari, pihak Polres Jakarta Barat telah memeriksa sedikitnya dua orang sebagai saksi atas kebakaran yang menghanguskan ratusan rumah di pemukiman padat penduduk itu.

Dari hasil pemeriksaan kepada dua saksi, kebakaran tersebut diduga kuat berasal dari ledakan tabung gas 40 Kg milik seorang pedagang rumah makan.

“Tabung gas yang sedang digunakan untuk memasak meledak hingga api cepat menjalar ke rumah-rumah lainnya,”

Penghuni rumah makan sumber ledakan tabung gas itu masih kami cari, dan kami masih melakukan penyelidikan guna mengetahui pasti sumber api, ungkap Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIk MH, kepada awak media, dilokasi kejadian, Senin (21/1).

Masih kata Kombes Hengki Haryadi guna mengungkap kebakaran ini polisi melakukan penyelidikan dengan dua metode baik deduktif atau induktif.

Dengan metode deduktif petugas sudah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui asal mula kejadian kebakaran, dari keterangan saksi asal api dari rumah makan akibat ledakan tabung gas 40 kg.

Guna memastikan dugaan itu akan diperkuat dengan metode induktif yakni dari hasil penelitian tim Labfor untuk mengetahui dimana sumber titik bakar, titik karbon.

“Apabila pelaku terbukti sengaja untuk mengakibatkan kebakaran, maka hal ini dapat diproses secara hukum dengan pasal 187.

Apabila terjadi kelalaian maka pelaku bisa ditindak dengan pasal 188 tentang kelalaian mengakibatkan kebakaran.

Namun lanjut Kapolres apakah kebakaran ini disengaja atau tidak, kami meminta kepada Labfor untuk meneliti TKP.

Akibat kebakaran ini sebanyak 165 rumah warga hangus terbakar, lebih dari 1.200 jiwa dari 289 KK kehilangan tempat tinggalnya.
(Hdr/chd)

Grebeg Rumah Pengedar Narkoba Polisi Temukan Sabu

Foto: para tersangka pengedar narkoba saat diamankan Polsek Kembangan Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Petugas Polsek Kembangan Jakarta Barat, grebeg rumah pengedar narkotika di Jalan Pondok Bahar Permai, Tangerang Banten.

Dari penggerebekan itu Petugas Unit Reserse Narkoba Polsek Kembangan berhasil mengamankan tersangka BH (34) bersama barang bukti sabu seberat 0,98 gram didalam bungkus rokok milik tersangka.

“Ya penggerebekan ini berkat informasi dari warga yang curiga aktifitas tersangka,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono Sik, pada awak media, Kamis (3/1/2019).

Masih kata Kompol Joko, berdasarkan keterangan tersangka pada petugas barang itu didapat dari tersangka LAU (DPO) di daerah Ketapang, Tangerang Banten, dengan cara mengambil dulu sabu pembayaran dilakukan setelah sabu tersebut laku terjual.

“Awalnya BH hanya coba-coba, namun akhirnya menjadi pengedar,” ungkap Joko.

Hingga kini tersangka BH masih di Mapolsek Kembangan guna proses hukum lanjutan. (Hdr/Chand)