Kejari Jakarta Barat Ajukan Kasasi Tanpa Banding Terkait Vonis Hercules

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, langsung mengajukan kasasi tanpa banding, terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus perkara penguasaan lahan secara ilegal dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal.
“Ya benar permohonan kasasi oleh Jaksa dikarenakan Hercules divonis lepas dari dakwaan Pasal 170 Ayat e1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 335 KUHP,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya, Kamis (4/4/2019).
Masih kata Patris, JPU mengajukan kasasi karena dakwaan yang diajukan terhadap Hercules cs adalah dakwaan alternatif kesatu 170 ayat 1 kedua Pasal 335 KUHP dan ke 3 Pasal 167. Dalam tuntutan jaksa dakwaan yang terbukti adalah dakwaan kesatu yakni Pasal 170 (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Vonis delapan bulan yang dijatuhkan hakim terhadap Hercules tidak sesuai dengan tuntutan jaksa tiga tahun penjara,” ungkap Patris.
Dasar jaksa mengajukan kasasi langsung, tanpa tahap banding yakni Pasal 244 KUHAP jo putusan MK 114/PUU-X/2012.
Seperti diketahui pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah mengajukan kasasi terhadap vonis putusan hakim dengan terdakwa Hercules yang dihukum 8 bulan penjara, permohonan kasasi ini disampaikan pihak Kejari Jakarta Barat kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 2 April 2019.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.