Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Musnahkan Barbuk Narkoba dan Perkara Pidum Serta Teroris

Foto: Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Pidum serta Teroris di Kejari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), dilaksanakan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, di Halaman Parkir Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jl Kembangan Raya No 1, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (22/3/2022).

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti diantaranya Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, Waka Polres Jakarta Barat AKBP Bismo, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakbar Feriando Rusmand, Pasi Intel Kodim 0503/JB Mayor Inf Missin MD, Kasi Pidum Kejari Jakbar Sunarto, serta tim Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakarta Barat.

“Ya benar kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,” ujar Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, Selasa (22/3/2022).

Masih kata Dwi, adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan diantaranya, jenis Kristal Metamfetamine 437, 9029 gram, Ganja 3435, 9507 gram, Jenis MDMA 2,1025 gram, jenis Tablet Pfpp 0,344 gram dan jenis Olanzapine 7,8444 gram.

Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Barat, Feriando Rusmand SH,MH, menambahkan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini dilaksanakan pada pukul 9.00 WIB yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kapolres Jakarta Barat, Dandim 0503/JB serta Walikota Jakarta Barat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan selain narkoba terdapat perkara pidana umum dan teroris, sambung Feriando Rusman SH,MH.

“Pemusnahan barang bukti ini dengan cara di bakar, dan ada yang dipotong seperti senjata tajam.” ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, tutupnya. (Hdr/iyl)

Patroli Perintis Presisi Polres Jakbar Amankan 5 Pemuda Yang Akan Tawuran

Foto: Lima Terduga pelaku tawuran di Jakarta Barat diamankan Polisi

dutainfo.com-Jakarta: Lima pemuda yang diduga akan tawuran di Kawasan Puri Mansion, diamankan Tim Patroli Presisi Polres Jakarta Barat dan Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya, pada Minggu 23 Januari 2022.

“Ya benar Tim gabungan Perintis Presisi Polres Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya menjumpai adanya aksi tawuran di Kawasan Puri Mansion Cengkareng, Jakarta Barat, ujar Kasat Samapta Polres Jakarta Barat Kompol Rahmad Sujatmiko, Senin (24/1/2022).

Masih kata Kompol Rahmad, selain membubarkan aksi tawuran petugas, juga mengamankan lima orang pemuda berikut senjata tajam.

Adapun senjata tajam berjenis Clurit dan Samurai sebanyak 4 senjata tajam.

Kelima pelaku berikut senjata tajam diamankan ke Reskrim Polres Jakarta Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, tutup Kompol Rahmad. (Hdr)

Hakim Dan Panitera PN Surabaya Ditangkap KPK

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera PN Surabaya Hamdan, keduanya telah dibawa ke Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Kamis 20/1/2022, pukul 20.19 WIB, Hakim Itong dan Panitera Hamdan tiba di Gedung KPK dikawal ketat petugas KPK.

“Ya benar pada 19 Januari 2022, Tim KPK melakukan OTT di Surabaya Jawa Timur, diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya,” ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri, pada awak media, Kamis (20/1/2022).

Masih kata Ali, selain Hakim dan Panitera ada pengacara yang ikut diamankan.

Namun Ali belum merinci secara detail.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, mengatakan kami masih bekerja dulu ya.
(Tim)

Jaksa Agung RI, Perintahkan Kejati Dan Kejari Usut Dugaan Mafia Pupuk Subsidi

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI ST Burhanudin meminta jajaranya untuk menelusuri dan mengidentifikasi melalui operasi intelijen mengusut dugaan adanya mafia pupuk.

“Apakah di wilayah hukum masing-masing ada upaya praktik-praktik curang pupuk bersubsidi,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada awak media, Sabtu (8/1/2022).

Agar dicermati setiap proses distribusi pupuk bersubsidi apakah sudah tepat sasaran dan segera tindak apabila ada pihak yang coba bermain terkait pupuk, sambung Burhanuddin.

Sementara Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan seperti yang dikatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin, agar jajaran dapat mengungkap adanya mafia pupuk, rakyat butuh keberadaan pupuk.

“Ya benar arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin ini diungkapkan pada kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Jambi pada Jumat 7 Januari 2022,” kata Leonard.

Masih kata Leonard, Jaksa Agung ST Burhanuddin, memerintahkan kepada Kepala Satuan kerja baik di Kejati Jambi, beserta para Kajari dan juga seluruh Kejati dan Kejari seluruh wilayah Indonesia untuk dapat segera menelusuri dan mengidentifikasi melalui operasi intelijen guna mengungkap kasus ini.

Hadir dalam kegiatan Jaksa Agung Di Kejaksaan Tinggi Jambi, diantaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Hermon Dekristo serta Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan para Asisten Kejati Jambi.
(Tim)

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Di Limpahkan Kejati Banten Ke PN Serang

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi Banten, telah melimpahkan berkas perkara ke lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren di Provinsi Banten Tahun 2018 dan 2020 senilai Rp 183 miliar ke Pengadilan Negeri Serang.

“Ya telah kami limpahkan berkas perkara kasus hibah ponpes ke Pengadilan Tipikor pada PN Serang, Rabu (1/9/2021),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, pada awak media, Jumat (3/9/2021).

Masih kata Ivan, sidang akan diagendakan pada Rabu depan.

Ada lima tersangka yakni Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten, Irvan Santoso, Toton Suriawinata Ketua Tim Evaluasi penyaluran hibah Ponpes, Epieh Saepudin dari pihak swasta, Pengurus Ponpes TB Asep Subhi dan honorer di Biro Kesra Setda Banten Agus Gunawan.

“Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 70 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten,” ungkapnya.

(Tim)