Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Di Limpahkan Kejati Banten Ke PN Serang

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi Banten, telah melimpahkan berkas perkara ke lima tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pondok pesantren di Provinsi Banten Tahun 2018 dan 2020 senilai Rp 183 miliar ke Pengadilan Negeri Serang.

“Ya telah kami limpahkan berkas perkara kasus hibah ponpes ke Pengadilan Tipikor pada PN Serang, Rabu (1/9/2021),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, pada awak media, Jumat (3/9/2021).

Masih kata Ivan, sidang akan diagendakan pada Rabu depan.

Ada lima tersangka yakni Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten, Irvan Santoso, Toton Suriawinata Ketua Tim Evaluasi penyaluran hibah Ponpes, Epieh Saepudin dari pihak swasta, Pengurus Ponpes TB Asep Subhi dan honorer di Biro Kesra Setda Banten Agus Gunawan.

“Dalam kasus ini negara dirugikan sebesar Rp 70 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten,” ungkapnya.

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.