Kasus KDRT Di Kembangan Jakbar Menurut Polisi Sudah Dilimpahkan Ke Kejari Jakbar

Foto: Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Joko Dwi Harsono (dok Polres Jakbar)

dutainfo.com – Jakarta : Polres Metro Jakarta Barat memberikan alasan terkait tidak ditahannya tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang wanita MMS (45) di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Joko Dwi Harsono mengatakan, Alasan polisi tidak melakukan penahanan yakni tersangka telah bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

“Ternyata yang bersangkutan ini mengasuh anak, empat orang anak yang masih kecil-kecil. Dan status kedua pihak terlapor maupun pelapor masih suami istri dan ternyata anak-anaknya diasuh oleh suaminya (tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono, Rabu (31/8/2022).

Joko juga mengakatan, berkas perkara tersangka saat ini juga telah dilimpahkan ke kejaksaan. Artinya, Joko memastikan, perkara tersebut telah berjalanan sebagaimana mestinya.

“Terakhir sudah dikirim tahap satu kejaksaan,” beber Joko.

Sebelumnya, Kuasa hukum korban MMS (45), Sunan Kalijaga menyayangkan adanya kejadian saat dirinya bersama korban melihat tersangka dikawal oleh pihak polisi saat meninggalkan Polsek Kembangan.

Kejadian itu ia rekam dan diviralkan di media sosial.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial MMS (45) melaporkan suaminya D (45) terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat. MMS telah menjadi korban kekerasan sejak 2019.

MMS mengaku, dirinya mendapatkan sejumlah kekerasan berupa pemukulan berkali-kali hingga ancaman dibunuh. “Dia mukulin saya sama jepit tangan saya, kepala saya dua kali dipukul terus waktu saya abis mandi saya keringin rambut pakai hairdraier dua kali ke leher saya terus abis itu dia suruh mba (pembantu) saya ngambil pisau buat ngebunuh saya,” katanya kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).

Dikatakan korban, perbuatan kejam suaminya itu sudah berlangsung sejak tahun 2019. Saat itu dirinya heran melihat tingkah suaminya yang sering marah-marah. Terlebih lagi, ia pernah dipukul hingga menyebabkan matanya berdarah.

“Saat itu (diawal 2019) pernah dipukul jadi udah sering sekali saya ngalamin pukulan suami saya. Ditendang diinjek-injek peranakan saya, dicekek ditonjok sampai mata saya berdarah,” ungkapnya.

Ia tak tahu pasti apa yang menyebabkan suaminya seperti itu. Namun ia menduga, sering kali mendengar alasan suaminya mengeluhkan tak rela menghidupinya.

“Iya dia engga rela karena ngebayarin saya makan, ngongkosin saya. Padalah saya masih istrinya,” kata dia.

Korban mengaku baru kali ini dapat melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Sebab selama ini, mobilitasnya sering dibatasi oleh suaminya di dalam rumah.

“Ya sebenarnya saya gapunya kunci rumah. Supir sama suami saya yang megang. Keluar masuk (rumah) mesti harus sama supir,” pungkasnya. (Tim)

Polres Jakbar Gelar OPS Miras

dutainfo.com-jakarta : Polres Metro Jakarta Barat menggelar operasi miras disejumlah wilayah di Jakarta Barat

Dari hasil Operasi Miras yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran, polisi berhasil menyita sebanyak 1276 botol miras berbagai merk

” Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah peredaran miras diwilayahnya sekaligus ini merupakan atensi dari kapolda metro jaya Irjen Pol Dr M Fadil Imran untuk memberikan kenyaman terhadap masyarakat dan mencegah aksi kriminalitas,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, Sik, Mh saat dikonfirmasi, Selasa, 23/8/2022.

Menurut Pasma, operasi miras ini kami sudah melaksanakan dari kemaren

” Kegiatan operasi pemberantasan miras ini akan kami lakukan secara berkelanjutan, artinya setiap harinya akan kami lakukan hal serupa untuk meminimalisir peredaran miras diwilayah,” ucap pasma

Sementara dalam kesempatan yang sama Kabag Ops Polres Metro Jakarta Barat Kompol Prasetyo Noegroho, Sik menjelaskan, Hingga saat ini ada ribuan botol berbagai merk minuman keras yang berhasil kami sita

” Ada sekitar 1276 botol berbagai merk minuman keras berhasil disita dari 8 lokasi di wilayah jakarta barat,” ujar Kompol Prasetyo Noegroho

Selain itu Prasetyo mengatakan, Kami juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pedagang yang kedapatan menjual minuman keras

” Kami lakukan pemanggilan kemudian kami lakukan pembinaan terhadap penjual miras tersebut,” tuturnya. (Tim)

Akhirnya Polres Jakbar Bekuk Penusuk WNA China

dutainfo.com – Jakarta : Polisi mengungkap motif penusukan warga negara asing (WNA) China berinisial berinisial XT (33) oleh rekannya sendiri yang juga merupakan WNA China LQ (36).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kejadian ini terjadi di sebuah ruko di wilayah Cengkareng Timur Jakarta Barat.

Saat itu korban yang tengah duduk di hampiri oleh tersangka dan langsung di tusuk dibagian punggung kiri sebanyak satu kali.

Kepada petugas, tersangka mengaku, tega melakukan penusukan tersebut lantaran cemburu karena melihat kedekatan istrinya dengan korban.

“Mereka satu tempat kerja. Pelaku, korban, dan istri satu tempat kerja di sebuah layanan jasa ekspedisi elektronik,” kata Pasma, di Polres Jakarta Barat, Selasa (21/6/2022).

Dugaan perselingkuhan, kata Pasma, hanya dugaan pelaku saja. Padahal istri pelaku, tidak menjalin asmara dengan korban.

“Ini hanya dugaan saja, karena pelaku merasa cemburu atas kedekatan antara istrinya dengan korban di tempat kerjaan. Sehingga timbul tuduhan-tuduhan perselingkuhan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan tidak ada bukti perselingkuhan antara korban dan istri pelaku.

Petugas tidak menemui bukti chat yang mengandung unsur kemesraan antara mereka.

“Enggak, dugaannya dia (pelaku) aja, kecemburuan. Statusnya (istri dan pelaku) sedang mau bercerai,” tutup Joko.

Kami berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan proses penyelidikan

Pelaku kerap berpindah tempat usai melakukan aksi penusukan terhadap korban

Tim dibawah pimpinan kanit krimum Polres Metro Jakarta Barat Akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar berhasil mengamankan pelaku

“Pelaku diamankan di sebuah apartemen dikawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat,” terang joko

Polisi berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku. Serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.

Meski keduanya merupakan warga negara asing namun pelaku diganjar sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pelaku terancam dikenakan pasal 353 ayat 2 tentang Penganiayaan berencana dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Tim)

Di Kasus Mafia Migor Kejagung Periksa Presdir Alfamart

dutainfo.com-Jakarta: Dikasus mafia minyak goreng, kali ini penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya atau Alfamart, Anggara Hans Prawira.

Sebelumnya penyidik Kejagung juga memeriksa Direktur Charoen Pokphand.

“Ya benar Anggara Hans Prawira diperiksa dalam kapasitas saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI. Ketut Sumedana, pada awak media, Jumat (20/5/2022).

Masih kata Ketut, Anggara dimintai keterangan saksi atas lima orang tersangka kasus mafia minyak goreng.

Selain itu pemeriksaan ini guna memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan kasus mafia minyak goreng.

“Guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ungkap Ketut.

Sebelumya pihak penyidik Pidsus Kejagung RI, telah menetapkan lima orang tersangka dan langsung dijebloskan ke penjara.

Kelima tersangka yakni Dirjen Daglu Kemendag RI Indrasari Wisnu Wardhana, Komut PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA, GM PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Penasihat Kebijakan Analis Independent Research dan Advisory Indonesia Lin Che Wei.
(Tim)

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Musnahkan Barbuk Narkoba dan Perkara Pidum Serta Teroris

Foto: Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Pidum serta Teroris di Kejari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), dilaksanakan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, di Halaman Parkir Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jl Kembangan Raya No 1, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (22/3/2022).

Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti diantaranya Kajari Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto, Waka Polres Jakarta Barat AKBP Bismo, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakbar Feriando Rusmand, Pasi Intel Kodim 0503/JB Mayor Inf Missin MD, Kasi Pidum Kejari Jakbar Sunarto, serta tim Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Jakarta Barat.

“Ya benar kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht,” ujar Kajari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, Selasa (22/3/2022).

Masih kata Dwi, adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan diantaranya, jenis Kristal Metamfetamine 437, 9029 gram, Ganja 3435, 9507 gram, Jenis MDMA 2,1025 gram, jenis Tablet Pfpp 0,344 gram dan jenis Olanzapine 7,8444 gram.

Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Barat, Feriando Rusmand SH,MH, menambahkan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini dilaksanakan pada pukul 9.00 WIB yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kapolres Jakarta Barat, Dandim 0503/JB serta Walikota Jakarta Barat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan selain narkoba terdapat perkara pidana umum dan teroris, sambung Feriando Rusman SH,MH.

“Pemusnahan barang bukti ini dengan cara di bakar, dan ada yang dipotong seperti senjata tajam.” ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, tutupnya. (Hdr/iyl)