Di Kasus Proyek Software Fiktif Kejati Banten Tetapkan 4 Tersangka

Foto: Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak (dok Kejati Banten)

dutainfo.com-Jakarta: Tim penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka pada proyek software fiktif di PT Indopelita Aircraft Service (PT IAS), yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina.

“Ya benar hari ini penyidik pada Pidsus Kejati Banten, telah meningkatkan status 4 saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (6/4/2022).

Masih kata Leonard, keempat orang tersangka itu yakni DS selaku Senior Manager Oprasional dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Refinery Unit VI Balongan, SY selaku Dir Keuangan PT IAS, SS selaku Presdir PT IAS dan AC selaku Dirut PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).

“Penyidikan ini telah dilakukan pada 18 Maret 2022 dan telah diperiksa 31 orang, pemeriksaan ini salah satunya dari 13 orang dari PT IAS termasuk Direktur Keuangan hingga Presdir dari Pertamina Persero 2 orang hingga ke saksi dari PT Everest Technology,” ungkapnya.

Selanjutnya sambung Leonard, penyidik juga memeriksa ahli penghitungan keuangan negara dan hasil penyidikan kami telah berhasil melakukan penyitaan 175 dokumen.

“Keempat tersangka ini telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan tiga kontrak perintah kerja pada PT Evtech dan PT AKTN, kontrak terkait dengan pengerjaan 3D dan aplikasi software AMIS di kilang Balongan,” jelasnya.

Akan tetapi sambung Leonard, tiga kontrak itu tak pernah ada dan telah dilakukan pembayaran.

Dan keempat tersangka ini telah dilakukan penahanan penahanan di Rutan Pandeglang dan Rutan Serang.
(Tim)

Tim Penyidik Pada Pidsus Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT Asabri

dutainfo.com-Jakarta: Dua orang saksi dari Danareksa Sekuritas diperiksa tim penyidik Pidsus Kejaksaan Agung RI, terkait dugaan korupsi di Asabri (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan kedua saksi yang diperiksa berinisial SHW dan RK, keduanya merupakan karyawan PT Danareksa Sekuritas.

“Keduanya diperiksa penyidik Pidsus Kejagung sebagai saksi untuk tersangka RAPL,” ungkap Ketut, Rabu (6/4/2022).

Masih kata Ketut, SHW ini eks Head Of Priority Customer Distribution Division PT Danareksa Sekuritas, dan RK adalah karyawan PT Dana Reksa Sekuritas Group 2 Unit Head Divisi Risk Management PT Dana Reksa Sekuritas.

“Mereka diperiksa terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019,” tutupnya.
(Tim)

Penyidik Pidsus Kejari Jakbar Limpahkan Berkas Tersangka Mantan Kepala Pegadaian UPC Anggrek

Foto: Kajari Jakbar Dwi Agus Arfianto (kanan), dan Kasi Pidsus Kejari Jakbar Reopan Saragih (kiri) (dok Kejari Jakbar)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti (tahap II), mantan Kepala Pegadaian UPC Anggrek Lusmeiriza Wahyudi (LW) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan segera disidangkan di kasus dugaan korupsi pegadaian fiktif.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto, mengatakan penyerahan 1 orang tersangka LW, beserta barang bukti sudah dilakukan setelah penyidikan ini dinyatakan lengkap atau P21.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat, Reopan Saragih, mengatakan, dalam kasus ini Lusmeiriza Wahyudi (LW), selaku Kepala UPC Anggrek periode 2019-2021 melakukan perbuatan melawan hukum gadai fiktif.

“Akibat perbuatannya negara dirugikan Rp 5.707.334.599 hal ini berdasarkan perhitungan dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) Inspektorat Wilayah IX PT Pegadaian (Persero) No 104-R/00012.52/2021 tanggal 14 Juli 2021,” ungkap Reopan, Rabu (6/4/2022).

Masih sambung Reopan, tersangka LW saat ini telah dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba.

“Selanjutnya JPU akan melimpahkan berkas dakwaan ke pengadilan Tipikor, untuk segera disidangkan,” tutupnya.
(Tim)

Jaksa Agung Muda Pengawasan Akan Periksa Jaksa Diduga Selingkuh Di KPK

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa berinisial D yang dikembalikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung RI, terkait dugaan perselingkuhan saat bertugas di KPK, akan menjalani pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Pengawasan.

“Ya Kejaksaan Agung Sebagai instansi induk dari oknum D, akan melakukan pemeriksaan secara internal,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Rabu (6/4/2022).

Masih kata Ketut, bila putusan Dewan Pengawas atau Inspektorat hanya mengembalikan Jaksa D, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

“Apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela Jaksa tersebut dan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan sebagai instansi Induk, maka Kejaksaan Agung RI, akan melakukan penelitian dahulu atas putusan Dewas yang dijatuhkan,” ungkap Ketut.
(Tim)

Penyidik Kejagung RI Periksa Mantan Direktur SDM Garuda Indonesia

dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2011-2021, tim penyidik Kejaksaan Agung RI, memeriksa satu orang saksi yakni HAP selaku mantan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2013.

“Ya benar saksi yang diperiksa yakni HAP mantan Direktur SDM dan Umum PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2013,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Selasa (5/4/2022).

Masih kata Ketut, yang bersangkutan diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.

Didalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Setijo Awibowo selaku VP Strategi Management Office Garuda Indonesia 2011-2012, Agus Wahjudo selaku Executive Project Manajer Aircraft Deliveri PT Garuda Indonesia 2009-2014, dan VP Vice President Treasury Manajement PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012.

Seperti diberitakan sebelumya, kasus ini bermula pada tahun 2011-2021, saat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, melakukan pengadaan pesawat dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya diantaranya, kajian feasibility study/business plan rencana pengadaan pesawat sub-100 seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proteyeksi keuangan dan analisis risiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa, yakni efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.

Serta adanya indikasi suap dalam peroses pengadaan pesawat Sub-100 Seater (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture.
(Tim)