Mitra Jaya Koramil 03/GP Kodim 0503/JB Amankan Pelaku Pencurian Kabel Genset Senilai Rp 400 Juta

Foto: Pelaku saat diserahkan oleh Mitra Jaya 313 Koramil 03/GP ke Polsek Tanjung Duren Jakbar (foto dok Mitra Jaya 313 Koramil 03/GP Kodim 0503/JB.

dutainfo.com-Jakarta: Aksi pencurian kabel genset dan sparepart yang dilakukan pelaku UD (30) Warga Jl Dragon, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berakhir setelah diamankan personel Mitra Jaya 313 Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Koramil 03/GP, Kodim 0503/Jakarta Barat, pada Minggu (10/4/2022) dinihari.

Aksi pencurian yang dilakukan UD (30), di Jl Bidara RT 07/04 Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Personel Mitra Jaya 313 Koramil 03/GP, Kodim 0503/JB yang saat kejadian tengah melakukan patroli wilayah guna antisipasi tawuran dan kejahatan lainya bersama Babinsa Wijaya Kusuma, Koramil 03/GP, mendapati laporan dari penjaga gudang genset, bahwa ada orang yang mencurigakan masuk ke dalam gudangnya, yang tak jauh dari Posko Mitra Jaya 313 Wijaya Kusuma.

Mendapati laporan tersebut, beberapa personel Mitra Jaya 313 Wijaya Kusuma yang dipimpin Ketua Mitra Jaya 313 Wijaya Kusuma Syuhada, langsung mengamankan pelaku yang bersenbunyi dibawah mesin genset, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Pos Mitra Jaya.

“Ya pelaku dan barang bukti kami amankan ke Pos Mitra Jaya 313 Wijaya Kusuma, Koramil 03/GP, guna menghindari amuk masa,” ujar Ketua Mitra Jaya 313 Wijaya Kusuma, Koramil 03/GP Syuhada, Minggu (10/4).

Selanjutnya sambung Syuhada, kami langsung menghubungi Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Polsek Tanjung Duren.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Polsek Tanjung Duren guna pemeriksaan,” ungkapnya.

Sementara Danramil 03/GP Kapten Inf Sriyanto saat dihubungi terpisah, mengatakan sangat mengapresiasi langkah pengamanan sementara pelaku kejahatan, oleh personel Mitra Jaya 313 Wijaya Kusuma, Koramil 03/GP dan Babinsa.

“Sangat mengapresiasi apa yang dilakukan personel Mitra Jaya, dalam hal ini mengamankan pelaku dari amuk masa dan menyerahkan kepada pihak berwajib,” jelas Kapten Inf Sriyanto.

Penjaga gudang genset mengatakan akibat aksi kejahatan yang dilakukan UD, dengan mengambil kabel mesin genset dan sparepartnya kerugian ditaksir Rp 400 juta.
(Tim)

Danjen Kopassus Resmi Dijabat Brigjen TNI Iwan Setiawan

Foto: Danjen Kopassus TNI AD Brigjen TNI Iwan Setiawan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jabatan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD, resmi di jabat Brigjen TNI Iwan Setiawan yang menggantikan Mayjen TNI Widi Prasetijono.

Sementara Mayjen TNI Widi Prasetijono, menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro, Jawa Tengah.

Serah terima jabatan Danjen Kopassus ini dilaksanakan di Makopassus, Cijantung, Jakarta Timur pada Jumat (8/4/2022).

“Pada pagi ini kita ketahui bersama telah dilaksanakan sertijab Danjen Kopassus di Mabes TNI AD, dan sore ini dilanjutkan tradisi upacara penyerahan satuan Kopassus dari saya kepada Brigjen TNI Iwan Setiawan,” ujar Mayjen TNI Widi Prasetijono.

Sementara Danjen Kopassus yang baru Brigjen TNI Iwan Setiawan mengatakan siap memimpin Kopassus, dan akan berusaha membuat Kopassus menjadi lebih tangguh.

“Saya siap memimpin dan melayani seluruh anggota untuk melakukan yang terbaik bagi bangsa dan negara yang sangat kita cintai bersama, saya akan bekerja dengan prinsip kehormatan sebagai dasar,” ujar mantan Danrem 052/Wijayakrama ini.

Selanjutnya saya mohon dukungan, bantuan, dan kerjasama kepada seluruh personel prajurit Kopassus serta PNS dalam pengabdian guna menegakkan kedaulatan NKRI, serta mempertahankan keutuhan wilayah berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta melindungi segenap bangsa Indonesia dengan terus melaksanakan profesionalisme prajurit yang modern dilandasi semangat juang yang tinggi, sambung Brigjen TNI Iwan Setiawan.
(Tim)

Penyidik Bareskrim Polri Serahkan Berkas Perkara Tersangka TPPU Obat Ilegal Ke JPU

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat ilegal dengan tersangka Dianus Pionam.

“Ya benar berdasarkan LP A/053/IX/2021/SPKT/Dittipideksus Bareskrim Polri atas perdagangan obat tanpa izin dan TPPU atas nama tersangka DP telah dinyatakan lengkap atau P21, aset yang disita Rp 531 miliar,” ujar Kabag Penum Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, kepada awak media, Jumat (8/4/2022).

Masih kata Gatot, hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk tahap II atau penyerahan tersangka akan dilakukan di Minggu depan di Mojokerto, Jawa Timur.

Sebelumya diketahui, Bareskrim Polri dan PPATK telah mengungkap kasus dugaan TPPU dari peredaran obat ilegal yang dilakukan DP.

Tersangka DP diduga menjual 31 jenis obat secara ilegal sehingga bisa mendapatkan Rp 531 miliar salah satunya obat aborsi terlarang Cytotec.
(Tim)

Polsek Kembangan Jakbar Ringkus 2 Pelaku Jambret HP

dutainfo.com-Jakarta: Dua orang pelaku pejambretan HP yang belakangan viral di medsos, ditangkap Polsek Kembangan, Jakarta Barat.

Kedua pelaku ini ditangkap saat sedang berada di warung makan wilayah Karawang, Jakarta Barat.

“Ya benar kedua pelaku sudah diamankan,” ujar Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi, Kamis (7/4/2022).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan, AKP Reno Apri Wijayanto mengatakan dua tersangka yang diamankan satu pelaku masih dibawah umur, keduanya berinisial BP (19) dan HF (14).

Masih kata Reno, kedua pelaku mengaku baru sekali ini melakukan aksi pejambretan lantaran kepepet akibat kebutuhan ekonomi, HP dijual dengan harga 1,1 juta.

Selain para pelaku, petugas berhasil menyita motor Honda Scoopy warna merah dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Sebelumya diberitakan dua pemuda nekat menjambret HP milik bocah di Jl Murni Joglo, Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa (29/3/2022).
(Elw/Hdr)

Dua Buronan Kembali Ditangkap Tim Tabur Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI, (Tabur), kembali menangkap buronan, kali ini dua orang buronan kasus penipuan Randy Chandra, dan Raymon Chandra di Malang, Jawa Timur, dua orang ini merupakan buronan kasus penipuan Rp 1 miliar.

“Ya benar Tim Tabur Kejaksaan Agung, berhasil mengamankan dua buronan tindak pidana, bersama-sama melakukan penipuan, asal Kejari Pasuruan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Rabu (6/4/2022).

Masih kata Ketut, kedua terpidana itu, diamankan di Klojen, Kota Malang.

“Kedua terpidana Randy dan Raymon, diamankan karena saat dipanggil untuk eksekusi menjalani putusan, keduanya tidak hadir memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” ungkapnya.

Masih sambung Ketut, kedua terpidana ini dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung No: 288 K/PID/2017 tanggal 13 Juli 2017, terpidana Randy Chandra, sedangkan putusan Mahkamah Agung No: 290 K/PID/2017 tanggal 13 Juli 2017 terhadap Raymon Chandra.

Untuk kedua nya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian korban Rp 1.057.748.515. atas putusan itu Keduanya dipidana penjara 2 tahun 6 bulan.
(Tim)