Tim Tabur Kejagung Dan Kejati Kejati Sulsel Tangkap DPO Pencemaran Nama Baik Eks Bendahara Golkar Sulsel

dutainfo.com-Jakarta:Terpidana kasus pencemaran nama baik M Risman Pasigai, ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Sulsel, di Menteng, Jakarta Pusat.

Terpidana Risman merupakan Ketua Panitia Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Sulawesi Selatan.

“Ya benar Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sulsel berhasil mengamankan buronan tindak pidana pencemaran nama baik asal Kejati Sulsel, identitas terpidana yang diamankan Muhammad Risman Pasigai,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Selasa (5/4/2022).

Masih kata Ketut, Risman diamankan saat berada di Jl KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat.

“Terpidana Risman, ditangkap karena tidak datang ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel, dia dimasukan ke DPO,” ungkapnya.

Pencemaran nama baik yang dilakukan Risman terjadi saat Musda IX DPD Golkar Sulsel di Hotel Novotel, Makassar pada 26-27 Juni 2019 saat itu Risman sebagai Ketua Panitia Musda.

Dalam kegiatan Musda itu hadir dua orang berinisial HA dan MT, keduanya membagikan selebaran kepada peserta Musda, selebaran itu memuat kalimat menolak dan memprotes diselenggarakan Musda IX DPD Golkar Sulsel serta menolak Nurdin Halid sebagai calon Ketum DPD Partai Golkar Sulsel.

Selanjutnya Risman, memberikan pernyataan kepada Media, dia mengatakan HA dan MT adalah loyalis mantan Bendahara Golkar Sulsel Rusdin Abdullah yang mau mengacaukan Musda.

Selanjutnya Rusdin mengaku tidak pernah menyuruh HA dan MT untuk datang ke Musda dan menyebarkan selebaran.

Rusdin kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

Sehingga Risman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik.

Risman divonis penjara 6 bulan, putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, menghimbau kepada para buronan kejaksaan agar segera menyerahkan diri, tak ada tempat yang aman bagi buronan.
(Tim)

Jaksa Tuntut Mati Terdakwa Kasus 75 Kg Sabu Di Makassar

dutainfo.com: Tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu 75 Kg dan 39.000 butir pil ekstasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin (4/4/2022).

Dari tiga terdakwa, satu diantaranya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar dengan agenda mendengarkan bacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum, ketiga terdakwa yakni Syarifuddin, Faturahman, dan Andi Baso, dihadirkan secara virtual.

“Terdakwa Syarifuddin dituntut hukuman mati,” ujar Jaksa Penuntut Umum Zahroel, Senin (4/4).

Sedangkan untuk terdakwa Faturahman dituntut JPU seumur hidup, dan terdakwa Andi Baso 10 tahun penjara.

“Terdakwa Faturahman dituntut seumur hidup, terdakwa Andi Baso dituntut 10 tahun subsider 1 tahun penjara denda 8 miliar,” ungkap Zahroel.

Terdakwa Syarifuddin, dituntut hukuman mati, karena sudah berulang kali mengantarkan sabu, dan sebelumnya dia sering menjual narkotika jenis sabu.

“Terdakwa Syarifuddin ini mengakui sebelumya diluar 40 kg, dari hasil jualan sabu-sabu sudah punya rumah, mobil, uang tunai dan setiap antaran sabu dia dapat keutungan Rp 400 juta,” papar Zahroel.

Untuk terdakwa Faturahman, ini sambung Zahroel, diketahui baru mencoba untuk melakukan pekerjaan ini, dan tertangkap, namun Faturahman belum mempunyai aset.

Selanjutnya terdakwa Andi Baso dituntut 10 tahun, karena dia bertugas sebagai sopir yang membawa sabu serta pil ekstasi, namun hasil test urine dia positif pengguna.

“Jadi terdakwa Andi Baso ini berperan sebagai sopir dan hasil test urine Andi, positif pengguna narkotika,” tutupnya.
(Tim)

Penyidik Kejati Banten Tahap II 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer UNBK

Foto: Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak (dok Kejati Banten)

dutainfo.com-Jakarta: 4 orang tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 komputer UNBK Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemprov Banten, dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Kejati Banten, kepada penuntut umum, agar segera disidangkan.

“Ya benar sudah tahap II oleh tim penyidik Kejati Banten,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, kepada awak media, Senin (4/4/2022).

Masih kata Ivan, untuk penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan di dua tempat yang berbeda, penyerahan mantan Kadindikbud Banten Engkos Kosasih ke penuntut umum, dilaksanakan di Rutan Kelasa IIB Serang.

Selanjutnya untuk tiga tersangka lainya yakni mantan Sekretaris Dindikbud Ardius Prihantono, Ucu S, serta Direktur PT Astragraphia Xprins SMS, penyerahan dilakukan di Rutan Pandeglang.

“Kepada keempat tersangka itu akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” kata Ivan.

Masih sambung Ivan, selanjutnya tim penuntut umum, akan segera melengkapi berkas agar segera dapat disidangkan ke Pengadilan Tipikor Serang.

Sebelumya diberitakan pengadaan komputer UNBK pada tahun 2018 ini totalnya Rp 25 miliar, namun terdapat kerugian negara dari hasil audit sebanyak Rp 8,9 miliar.
(Tim)

Kajati DKI Jakarta Perintahkan Tim Penyidik Naikan Status Kasus Mafia Tanah PT Pertamina

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta DR Reda Manthovani, memerintahkan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, agar meningkatkan status kasus mafia tanah terkait aset milik PT Pertamina dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada Jumat 1 April 2022, terkait tanah milik Pertamina di Jl Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur.

“Ya Kepala Kejaksaan Tunggu DKI, Jakarta DR Reda Manthovani, telah memerintahkan tim pada penyidik Pidana Khusus Kejati DKI, Jakarta, agar menaikan status penanganan kasus mafia tanah aset milik PT Pertamina di Jl Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur, dari status penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, kepada awak media, Senin (4/4/2022).

Masih kata Ashari, dengan ditingkatkan status kasus mafia tanah aset PT Pertamina ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim Aspidsus Kejati DKI Jakarta.

“Didalam gelar perkara itu ditemukan alasan yang cukup adanya dugaan sebagai perbuatan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Oleh sebab itu sambung Ashari, perlu ditindaklanjuti dengan mencari dan mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dan menemukan tersangka.

Sebelumnya Kejati DKI Jakarta telah melakukan penyelidikan atas lahan 1,6 hektare PT Pertamina di Jl Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur.

“Lahan milik Pertamina itu, dimanfaatkan sebagai Maritime Training Center seluas 4.000 meter persegi, Stasiun Pengisian Bahan Bakat Gas, sekita 4.000 meter persegi dan 20 unit rumah dinas perusahaan dipinjam pakai oleh Bappenas, berdasarkan akta pengoperan dan penyerahan tanah No 58 tanggal 18 September 1973.

Selanjutnya pada tahun 2014, orang bernama OO binti Medi, menggugat PT Pertamina ke PN Jakarta Timur dengan No Perkara 127/PDT.G/2014/PN.Jkt.Tim.

Penggugat OO bin Medi mengaku sebagai pemilik tanah seluas 12.230 meter persegi dengan dasar surat tanah Verponding Indonesia No C178, Verponding Indonesia No C 22 dan surat ketetapan pajak hasil bumi no 28.

PN Jakarta Timur mengabulkan gugatan penggugat sebagaimana tertuang dalam petusan perdata No: 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim juncto No 162/PDT/2016/PDT/2017 juncto No 795 PK/PDT/2019.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur, selanjutnya menghukum PT Pertamina membayar ganti rugi Rp 244,6 miliar.

Namun akhirnya putusan pengadilan terungkap dua surat Verponding Indonesia dan Satu Surat Ketetapan pajak yang dijadikan dasar gugatan oleh OO binti Medi diduga palsu.

“Maka diduga ada penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dan/atau penerimaan uang terkait proses peradilan perdata maupun pelaksanaan putusan pengadilan,” jelasnya.
(Tim)

Di Awal Bulan Puasa Kejari Banyuwangi Kembali Musnahkan Barbuk Narkoba Hingga Pidana Umum

Foto: Pemusnahan Barbuk Narkoba oleh Kejari Banyuwangi.

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Banyuwangi di awal Bulan Puasa kembali memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, perkara tindak pidana umum, dan perkata tipiring, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), di Halaman Kejari Banyuwangi, Jl Jaksa Agung R Suprapto No 63 Banyuwangi, Jawa Timur, pada Senin (4/4/2022).

Pemusnahan barang bukti itu terdiri dari jenis sabu sebanyak 9,76 gram, pakaian, hp, botol air mineral berisi minuman arak Bali sebanyak 35 buah, kartu domino, kartu remi dan parang.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi M Rawi yang diwakili Kasi Pengelolaan Barang Bukti, dan Barang Rampasan M Bimo P Nugroho, yang juga dihadiri Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi Mardiyono, Kasubsi Penuntutan Pidum Robi Kurnia Wijaya serta tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Banyuwangi M Rawi, Senin (4/4/2022).

Sementara Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho menambahkan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba, dan tindak pidana umum ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht, jadi sudah ada kekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19. (Hdr/iyl)