Penyidik Kejaksaan Agung Kembali Periksa Saksi Terkait Mekanisme Pengadaan Pesawat

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI terus mengusut dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) 2011-2021, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI, kembali memeriksa 6 orang saksi mantan Direktur Garuda Indonesia.

“Ya benar tim penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (21/2/2022).

Keenam orang saksi yang diperiksa itu adalah.

1 AS selaku Direktur Strategis Dan Pengembangan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011.

2 HAP selaku VP Human Capital & Corporate Affairs PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2016.

3 P selaku VP Corporate Communications PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2009-2015.

4 MFJ selaku Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2013, diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara.

5 HIS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk tahun 2017.

6 HH selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2012-2014.

Diperiksa penyidik terkait mekanisme pengadaan pesawat udara, sambung Leonard.

Pemeriksaan para saksi oleh penyidik Kejagung tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
(Tim)

Kapolsek Tambora Dampingi Kasat Binmas Polres Jakbar Gelar Vaksin Booster Di Tambora

dutainfo.com-Jakarta: Gerai vaksin bosster Polres Jakarta Barat, kini hadir di Sentra Kuliner Jl Hanura Raya Tambora, Jakarta Barat.

Pelaksanaan gerai vaksinasi ini dilaksanakan selama 2 hari dimulai dari Minggu 20 Februari 2022 hingga Senin 21 Februari 2022.

Kasat Binmas Polres Jakarta Barat Kompol Ratna Quratul Ainy didampingi Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan pelaksanaan vaksinasi di sentra kuliner Jl Hanura Raya Tambora, Jakarta Barat, Ini pihaknya menyediakan 150 dosis vaksinasi.

“Alhamdulilah pelaksanaan vaksinasi kemarin sebanyak kurang lebih 100 warga telah tervaksinasi Covid-19,” ujar Kompol Ratna, Senin (21/2/2022).

Kegiatan vaksinasi dilakukan pihaknya menyasar pada tempat keramaian seperti sentra kuliner.

“Hal ini kami lakukan sebagai upaya kita (polri), untuk menjemput bola agar pencapaian vaksinasi masyarakat khususnya di Jakarta Barat optimal,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan vaksin ini kami bekerjasama dengan Nakes dan menyediakan baik itu vaksin pertama, kedua dan booster.

” Kami menghimbau kepada warga khususnya Tambora Jakarta Barat, yang belum mendapatkan vaksin agar mendatangi gerai vaksinasi di Sentra Kuliner Jl Hanura Raya Tambora, Jakarta Barat,” kata Ratna.
(Hdr/elw)

Telah Berkekuatan Hukum Tetap Kejari Banyuwangi Musnahkan Narkoba Dan Barbuk Lainya

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Banyuwangi kembali musnahkan barang bukti tindak pidana narkoba dan perkara tindak pidana umum serta tipiring yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inckracht), di Halaman Kejari Banyuwangi Jl Jaksa Agung Suprapto 63 Banyuwangi, Jawa Timur pada Senin (21/2/2022).

Pemusnahan barang bukti narkoba dan pidana umum serta tipiring dengan barang bukti diantaranya Sabu sebanyak 120,89 gram, jenis ekstasi sebanyak 5,62 gram, jenis obat-obatan Trihexyphenidyl sebanyak 758 butir, baju-baju, hp, satu set meja bilyar, kartu ATM, uang palsu sebanyak 18 pecahan 100 ribu sebanyak 18 lembar, batu delima palsu, dan kartu domino, serta parang.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kejaksaan Negeri Banyuwangi M Rawi yang diwakili Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan M Bimo P Nugroho, yang didamping Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Edrus, Kasi Intel Kejari Banyuwangi Eddy Wijayanto, Kasi Datun Novan B Arianto, Kasi Pidsus I Gede E Sumahendra, Kasubagbin Agus Rohani, dan Tim Pengelolaan Barang Bukti.

“Ya benar pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Pidana sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Banyuwangi M Rawi, Senin (21/2).

Sementara Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho, menambahkan Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

“Jadi sudah ada kekuatan hukum atau Inkracht ya,” ungkap Bimo.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
(Hdr)

Ratusan Gram Sabu Dan Narkoba Lainya Dimusnahkan Kejari Banyuwangi

Foto: Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho saat pemusnahan barbuk di Kejari Banyuwangi

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Banyuwangi kembali musnahkan barang bukti tindak pidana narkoba dan perkara tindak pidana umum serta tipiring yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inckracht), di Halaman Kejari Banyuwangi Jl Jaksa Agung Suprapto 63 Banyuwangi, Jawa Timur pada Senin (21/2/2022).

Pemusnahan barang bukti narkoba dan pidana umum serta tipiring dengan barang bukti diantaranya Sabu sebanyak 120,89 gram, jenis ekstasi sebanyak 5,62 gram, jenis obat-obatan Trihexyphenidyl sebanyak 758 butir, baju-baju, hp, satu set meja bilyar, kartu ATM, uang palsu sebanyak 18 pecahan 100 ribu sebanyak 18 lembar, batu delima palsu, dan kartu domino, serta parang.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kejaksaan Negeri Banyuwangi M Rawi yang diwakili Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan M Bimo P Nugroho, yang didamping Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Edrus, Kasi Intel Kejari Banyuwangi Eddy Wijayanto, Kasi Datun Novan B Arianto, Kasi Pidsus I Gede E Sumahendra, Kasubagbin Agus Rohani, dan Tim Pengelolaan Barang Bukti.

“Ya benar pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Pidana sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Banyuwangi M Rawi, Senin (21/2).

Sementara Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho, menambahkan Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

“Jadi sudah ada kekuatan hukum atau Inkracht ya,” ungkap Bimo.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
(Hdr)

Kapuspenkum Kejagung Dan Kajati Banten Di Rotasi

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, kembali merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung RI, terdapat sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kapuspenkum Kejagung RI, mendapat rotasi.

Mutasi jabatan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 54 Tahun 2022, tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan Republik Indonesia.

Surat Keputusan (SK) itu ditandatangani oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin pada Jumat (18/2/2022).

Dalam SK itu terdapat mutasi diantaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten DR Reda Manthovani menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumya dijabat Febri Adriansyah yang sekarang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Sementara Jabatan Kajati Banten yang ditinggalkan DR Reda Manthovani dijabat oleh Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang sebelumya menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, selanjutnya jabatan yang ditinggalkan Leonard Eben Ezer, akan dijabat Ketut Sumedana, yang sebelumya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Selanjutnya jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi DR Hermon Dekristo juga dimutasi sebagai Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Ada beberapa jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi yang juga dirotasi diantaranya, Kajati Jawa Timur, Kajati Bengkulu, Kajati Sultra, Kajati NTT, Kajati Lampung, dan Kajati Sumut.
(Tim)