dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, telah menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembekuan kapal yang tidak sesuai prosedur yang diajukan PT HS pada 2016.
“Ya benar penyidik Kejati Banten telah menahan tiga orang tersangka yakni TS, HA, dan YG,” ujar Kasipenkum Kejati Banten, Ivan H Siahaan, Kamis (17/2/2022).
Masih kata Ivan, TS merupakan Direktur Pembiayaan BJB Syariah pusat pada 2016 sekaligus Komite Pembiayaan, HA sebagai Direktur Operasional Bank BJB Syariah 2016, sedangkan YG sebagai Direktur Dana Dan Jasa sekaligus plt Dirut Bank BJB Syariah Pusat.
Adapun HH, sebagai Direktur PT HS, juga ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan.
“Ketiganya menyetujui pembelian pembiayaan kapal yang tak sesuai prosedur,” ungkap Ivan.
Proses pembelian ini dilakukan pada 27 Juni 2016.
Hari ini penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Banten, telah memeriksa saksi TS, HA, dan YG, dari hasil pemeriksaan diduga berdasarkan bukti, ketiganya melakukan tindak pidana korupsi menyetujui pembelian kapal yang tidak sesuai prosedur, sambung Ivan.
“Mereka menyetujui pengajuan pengadaan yang diajukan PT HS terhadap pembelian kapal Rp 11 miliar,” katanya.
Ketiga tersangka ini menerbitkan surat persetujuan untuk pembiayaan kapal.
Namun atas kredit yang dikucurkan macet, jaminan kapal tidak diketahui keberadaanya.
Para tersangka diduga merugikan keuangan negara Rp 11 miliar.
(Tim)