Ratusan Gram Sabu Dan Narkoba Lainya Dimusnahkan Kejari Banyuwangi

Foto: Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho saat pemusnahan barbuk di Kejari Banyuwangi

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Banyuwangi kembali musnahkan barang bukti tindak pidana narkoba dan perkara tindak pidana umum serta tipiring yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inckracht), di Halaman Kejari Banyuwangi Jl Jaksa Agung Suprapto 63 Banyuwangi, Jawa Timur pada Senin (21/2/2022).

Pemusnahan barang bukti narkoba dan pidana umum serta tipiring dengan barang bukti diantaranya Sabu sebanyak 120,89 gram, jenis ekstasi sebanyak 5,62 gram, jenis obat-obatan Trihexyphenidyl sebanyak 758 butir, baju-baju, hp, satu set meja bilyar, kartu ATM, uang palsu sebanyak 18 pecahan 100 ribu sebanyak 18 lembar, batu delima palsu, dan kartu domino, serta parang.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kejaksaan Negeri Banyuwangi M Rawi yang diwakili Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan M Bimo P Nugroho, yang didamping Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Edrus, Kasi Intel Kejari Banyuwangi Eddy Wijayanto, Kasi Datun Novan B Arianto, Kasi Pidsus I Gede E Sumahendra, Kasubagbin Agus Rohani, dan Tim Pengelolaan Barang Bukti.

“Ya benar pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di Bidang Pidana sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Banyuwangi M Rawi, Senin (21/2).

Sementara Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho, menambahkan Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

“Jadi sudah ada kekuatan hukum atau Inkracht ya,” ungkap Bimo.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
(Hdr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.