dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, kembali merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung RI, terdapat sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kapuspenkum Kejagung RI, mendapat rotasi.
Mutasi jabatan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 54 Tahun 2022, tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan Republik Indonesia.
Surat Keputusan (SK) itu ditandatangani oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin pada Jumat (18/2/2022).
Dalam SK itu terdapat mutasi diantaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten DR Reda Manthovani menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumya dijabat Febri Adriansyah yang sekarang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Sementara Jabatan Kajati Banten yang ditinggalkan DR Reda Manthovani dijabat oleh Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang sebelumya menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, selanjutnya jabatan yang ditinggalkan Leonard Eben Ezer, akan dijabat Ketut Sumedana, yang sebelumya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Selanjutnya jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi DR Hermon Dekristo juga dimutasi sebagai Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Ada beberapa jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi yang juga dirotasi diantaranya, Kajati Jawa Timur, Kajati Bengkulu, Kajati Sultra, Kajati NTT, Kajati Lampung, dan Kajati Sumut.
(Tim)