dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI terus mengusut dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) 2011-2021, penyidik pada Jampidsus Kejagung RI, kembali memeriksa 6 orang saksi mantan Direktur Garuda Indonesia.
“Ya benar tim penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (21/2/2022).
Keenam orang saksi yang diperiksa itu adalah.
1 AS selaku Direktur Strategis Dan Pengembangan Manajemen Risiko PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011.
2 HAP selaku VP Human Capital & Corporate Affairs PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011-2016.
3 P selaku VP Corporate Communications PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2009-2015.
4 MFJ selaku Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2013, diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat udara.
5 HIS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk tahun 2017.
6 HH selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2012-2014.
Diperiksa penyidik terkait mekanisme pengadaan pesawat udara, sambung Leonard.
Pemeriksaan para saksi oleh penyidik Kejagung tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
(Tim)