Penyidik Pada Jampidsus Kejagung Sita Mobil Lexus Di Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung RI, kembali menyita aset kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), kali ini penyidik menyita satu unit mobil dari adik kandung tersangka Heru Hidayat, Susanti Hidayat.

“Ya benar penyitaan aset yang berhasil disita kali ini adalah aset terkait tersangka Heru Hidayat berupa satu unit mobil Lexus B 16 SLR, yang merupakan penggeledahan kantor PT IIKP di Kembangan Jakarta Barat pada Selasa 6 April 2021 kemarin,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (7/4).

Masih kata Leonard, satu unit mobil Lexus itu disita dari Susanti Hidayat selaku direktur utama PT Inti Kapuas Arwana Internasional, yang masih adik kandung dari Heru Hidayat.

“Penyitaan aset itu dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ungkap Leonard.

Selanjutnya aset tersangka yang telah disita akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna dihitung sebagai penyelamatan kerugian negara didalam proses selanjutnya, tambah Leonard. (Tim)

Kapolri Soal STR Telah Dicabut Dan Mohon Maaf Kepada Rekan-Rekan Media Atas Ketidaknyamanan

Foto: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, meminta maaf atas telah terbitnya Surat Telegram (STR), terkait larangan peliputan pada tindakan arogansi aparat, namun kini STR telah dicabut.

Hal ini diakui Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, ada kesalahan penulisan dalam STR tersebut yang sempat muncul ke publik.

Seperti diketahui STR bernomor ST/750/IV/HUM/345/2021 itu ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri, surat tertanggal 5 April 2021, namun sudah dicabut kembali.

Kapolri dalam hal ini sebenarnya adalah ingin membuat Polri bisa tampil humanis. Namun bukan berarti Polri melakukan tindakan pelarangan kepada media massa.

“Arahan kami adalah masyarakat ingin Polri bisa tampil tegas, namun humanis,” ucap Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, seperti dikutip detikcom, Selasa (6/4/2021).

Selain itu Kapolri, juga meminta kepada anggota agar tidak arogan, jaga sikap di lapangan karena perilaku pasti disorot.

“Oleh karena itu tolong anggota untuk berhati-hati dalam bersikap di lapangan karena semua perilaku anggota pasti akan disorot,” ungkapnya.

Jangan sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan dapat merusak satu institusi, oleh sebab itu saya minta agar membuat arahan agar anggota lebih berhati-hati saat tampil di lapangan.

“Sebenarnya melalui telegram itu saya hendak mengarahkan jajaran polri agar tak pamer wewenang sebagai penegak hukum dengan tindakan yang berlebihan,” tegasnya.

Lebih lanjut Sigit mengatakan polri juga butuh masukan dan koreksi dari eksternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami, dan saya sudah perintahkan Kadiv Humas Polri untuk mencabut STR itu, dan saya mohon maaf atas ketidaknyamanan rekan-rekan media, tutupnya. (Tim)

Mabes Polri Tangkap 2 Penyeleweng Gas Subsidi Di Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Dua pelaku penyalahgunaan gas subsidi 3 kg di 3 TKP di Meruya Utara dan Kembangan Jakarta Barat, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri.

Dari hasil ungkap kasus tersebut polisi juga menyita ribuan tabung gas dan beberapa motor.

“Ya benar dari tiga TKP kami berhasil menyita lebih kurang 1.372 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, dan selang regulator 100 selang, guna memindahkan dari 3 kg ke 12 kg, ada 8 kendaraan roda empat, dan 4 roda dua,” kata Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain, Selasa (6/4/2021).

Masih kata Kombes M Zulkarnain, kedua pelaku berinisial DF dan T yang berstatus sebagai pemilik usaha gas, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Modus mereka adalah membeli gas subsidi 3 kg dalam jumlah besar dari agen, kemudian mereka mengisi satu tabung gas nonsubsidi 12 kg dengan empat tabung gas subsidi 3 kg, untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Harga satu tabung gas subsidi 3 kg Rp 17 ribu dengan demikian pelaku DF dan T hanya membutuhkan modal Rp 68 ribu dan menjual gas seharga Rp 140 ribu ukuran gas nonsubsidi 12 kg.

“Pelaku DF dan T sudah menjalankan aksinya sejak 2018, akibatnya negara mengalami kerugian Rp 7 miliar,” ujar Zulkarnain.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 40 miliar. (Tim)

Babinsa Koramil 01/TS Kodim 0503/JB Gelar Ops Tibmask Bersama Tiga Pilar

dutainfo.com-Jakarta: Demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, di wilayah Tamansari Jakarta Barat, Babinsa Koramil 01/TS Kodim 0503/JB, Serda Abdi Amrizal bersama tiga pilar melaksanakan operasi yustisi tertib masker di Jl Raya Pancoran Chinatown Point, Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, Selasa (6/4/2021).

Sebelum melaksanakan operasi yustisi, terlebih dahulu diadakan apel kesiapan personel gabungan yang dipimpin Kasatpol PP Tamansari Jakarta Barat, Asmar, dengan memberikan arahan dan himbauan kepada personel gabungan.

Operasi yustisi ini diikuti 29 personel gabungan TNI-Polri, dan Kecamatan Tamansari.

Danramil 01/TS, Mayor Inf Zulkarnaen Galib, saat dihubungi mengatakan operasi yustisi ini melibatkan Babinsa dan unsur tiga pilar Kecamatan Tamansari, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan mengedukasi masyarakat agar selalu memperhatikan protokol kesehatan.

Operasi yustisi kali ini petugas gabungan berhasil menjaring 15 pelanggar protokol kesehatan yang tidak memakai masker dan diberi sanksi sosial kepada 13 orang sedangkan 2 lagi meminta sanksi administrasi,” ujar Mayor Inf Zulkarnaen Galib.

Adapun kegiatan operasi yustisi ini sesuai dengan Pergub 79/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Covid-19, jadi laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, apabila ada hal yang menonjol segera laporkan, tegas Danramil.

“Kami berharap masyarakat agar dapat bekerjasama dan mentaati protokol kesehatan, hal ini demi kesehatan dan keamanan kita semua,” tutup Mayor Inf Zulkarnaen Galib. (Hdr/tim)

Kejaksaan Agung Desak Kejati DKI, Jakarta Ambil Alih Kasus Korupsi Mafia Tanah Di Cakung

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, mendesak pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, agar segera mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan mafia tanah di wilayah Cakung Barat, Jakarta Timur.

“Ya benar perkara itu sempat ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejagung RI, Ali Mukartono, pada awak media, Senin (5/4/2021).

Masih kata Ali Mukartono, bahwa perkara mafia tanah kini menjadi perhatian serius Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil.

“Ya kasus ini mendapat perhatian dari Pak Menteri, jadi saya perlu tahu sejauh mana perkembangannya,” ungkapnya.

Sementara Kasi Penkum Kejati DKI, Jakarta, Ashari Syam menjelaskan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, Asri Agung Putra sudah menggelar perkara (Ekspose) di Kejaksaan Agung RI pada Kamis 1 April 2021.

“Ekspose perkara dugaan korupsi yang dididik oleh Seksi Pidus Kejari Jaktim terkait pembatalan sertifikat SHGB atas nama PT Salve dengan cara memalsu buku-buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan ADM,” kata Ashari. (Tim)