Kapolri Soal STR Telah Dicabut Dan Mohon Maaf Kepada Rekan-Rekan Media Atas Ketidaknyamanan

Foto: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, meminta maaf atas telah terbitnya Surat Telegram (STR), terkait larangan peliputan pada tindakan arogansi aparat, namun kini STR telah dicabut.

Hal ini diakui Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, ada kesalahan penulisan dalam STR tersebut yang sempat muncul ke publik.

Seperti diketahui STR bernomor ST/750/IV/HUM/345/2021 itu ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri, surat tertanggal 5 April 2021, namun sudah dicabut kembali.

Kapolri dalam hal ini sebenarnya adalah ingin membuat Polri bisa tampil humanis. Namun bukan berarti Polri melakukan tindakan pelarangan kepada media massa.

“Arahan kami adalah masyarakat ingin Polri bisa tampil tegas, namun humanis,” ucap Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, seperti dikutip detikcom, Selasa (6/4/2021).

Selain itu Kapolri, juga meminta kepada anggota agar tidak arogan, jaga sikap di lapangan karena perilaku pasti disorot.

“Oleh karena itu tolong anggota untuk berhati-hati dalam bersikap di lapangan karena semua perilaku anggota pasti akan disorot,” ungkapnya.

Jangan sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan dapat merusak satu institusi, oleh sebab itu saya minta agar membuat arahan agar anggota lebih berhati-hati saat tampil di lapangan.

“Sebenarnya melalui telegram itu saya hendak mengarahkan jajaran polri agar tak pamer wewenang sebagai penegak hukum dengan tindakan yang berlebihan,” tegasnya.

Lebih lanjut Sigit mengatakan polri juga butuh masukan dan koreksi dari eksternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami, dan saya sudah perintahkan Kadiv Humas Polri untuk mencabut STR itu, dan saya mohon maaf atas ketidaknyamanan rekan-rekan media, tutupnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.