Mabes Polri Tangkap 2 Penyeleweng Gas Subsidi Di Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Dua pelaku penyalahgunaan gas subsidi 3 kg di 3 TKP di Meruya Utara dan Kembangan Jakarta Barat, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri.

Dari hasil ungkap kasus tersebut polisi juga menyita ribuan tabung gas dan beberapa motor.

“Ya benar dari tiga TKP kami berhasil menyita lebih kurang 1.372 tabung gas 3 kg, 307 tabung gas 12 kg, dan selang regulator 100 selang, guna memindahkan dari 3 kg ke 12 kg, ada 8 kendaraan roda empat, dan 4 roda dua,” kata Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Muhammad Zulkarnain, Selasa (6/4/2021).

Masih kata Kombes M Zulkarnain, kedua pelaku berinisial DF dan T yang berstatus sebagai pemilik usaha gas, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

“Modus mereka adalah membeli gas subsidi 3 kg dalam jumlah besar dari agen, kemudian mereka mengisi satu tabung gas nonsubsidi 12 kg dengan empat tabung gas subsidi 3 kg, untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Harga satu tabung gas subsidi 3 kg Rp 17 ribu dengan demikian pelaku DF dan T hanya membutuhkan modal Rp 68 ribu dan menjual gas seharga Rp 140 ribu ukuran gas nonsubsidi 12 kg.

“Pelaku DF dan T sudah menjalankan aksinya sejak 2018, akibatnya negara mengalami kerugian Rp 7 miliar,” ujar Zulkarnain.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 40 miliar. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.