Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Tak Hanya Menangkap Koruptor, Punya Wewenang Telusuri Aset Milik Buronan Juga

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono.

dutainfo.com-Jakarta: Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung RI, kembali diaktifkan melakukan penelusuran aset buronan koruptor, dan menangkap buronan koruptor yang sudah masuk Red Notice Interpol.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan bahwa Tim Pemburu Koruptor Kejagung RI ini tidak hanya memiliki wewenang untuk menangkap para buronan yang sudah masuk Red Notice Interpol namun punya wewenang untuk menelusuri aset milik buronan koruptor untuk dirampas oleh negara.

“Tim ini diketuai oleh Wakil Jaksa Agung RI, semua aparat penegak hukum yang tergabung didalam tim ini agar dapat bersinergi dan menangkap DPO yang masuk red notice, dan bisa sekaligus melakukan tracing aset milik buronan koruptor dan dirampas untuk negara,” ujar Hari, Senin (13/7/2020).

Masih kata Hari, terkadang buronan korupsi itu kan menyamarkan atau menyimpan aset dari hasil korupsi di negara lain, nah kita bisa telusuri.

“Buronan yang bakal diburu Tim Pemburu Koruptor itu tidak hanya DPO dari Kejagung, Kepolisian saja namun dari KPK juga,” ungkapnya.

Nantinya semua penegak hukum akan tergabung didalam Tim Pemburu Koruptor dan pastinya akan bersinergi. (Tim)

Penyidik Kejagung Periksa Dua Direktur Terkait Dugaan Korupsi Alsintan Kementan

dutainfo.com-Jakarta: Dua orang Direktur dari perusahaan berbeda terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat mesin pertanian pada Kementrian Pertanian Tahun Anggaran 2015, diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung RI.

“Ya benar kedua direktur yang diperiksa sebagai saksi yakni Direktur Adisetia Utama Jaya Surabaya Yanto Tanjung dan Direktur PT Mitra Balai Industri Pertanian Andar Nugraha,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono, Senin (13/7/2020).

Masih kata Hari, keduanya diperiksa oleh penyidik sebagai saksi, dan dua saksi tersebut diperiksa sebagai rekanan Kementan RI dalam menyediakan Alsintan yang pengadaannya dinilai gagal.

“Sebagai penyedia/produsen barang atau vendor dianggap perlu diperiksa guna mengetahui fakta tentang alat mesin pertanian yang diproduksi, bagaimana kualitas dan berapa harga produksinya,” ungkap Hari.

Nantinya keterangan saksi dapat digunakan untuk jadi alat bukti guna dimintai pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara terkait pengadaan Alat mesin pertanian (alsintan) di Kementan RI.

“Keterangan dari kedua saksi ini akan dijadikan alat bukti untuk dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara,” katanya. (Tim)

Dimasa New Normal Covid-19, Polres Jakbar Ungkap Peredaran Narkoba

Foto: Kapolres Jakbar Kombes Audie S Latuheru saat menunjukan barang bukti narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Resnarkoba Polres Jakarta Barat, berhasil mengungkap peredaran gelap barang haram narkoba di massa New Normal Covid-19.

Dari hasil ungkap kasus kurun waktu seminggu Satresnarkoba Polres Jakarta Barat berhasil menggagalkan sebanyak 18,1 kg sabu, 1 kg ganja, 1.219 ekstasi dan 290 pil happy five.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru saat live streaming mengatakan dimasa New Normal yang saat ini ditetapkan oleh pemerintah dalam menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19, dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk memuluskan aksinya dalam mengedarkan narkoba.

“Bahkan pihaknya sudah menelusuri jaringan narkoba saat ini yang memanfaatkan dimasa New Normal dan saat pemerintah pertama kali menetapkan PSBB guna melakukan peredaran gelap narkoba,” ujar Kombes Audie, Senin (13/7/2020).

Dari hasil ungkap kali ini petugas dilapangan mengagalkan peredaran narkoba dalam kurun waktu seminggu dibulan Juli 2020.

Penangkapan pertama pada Senin 6 Juli 2020 di Jalan Condet Raya Jakarta Timur berhasil mengamankan pengedar berinisial RS dan menyita 1219 butir ektasi, 1 peket sabu 53,40 gram dan 29 lempeng pil H5 didalam jok motor pelaku.

Penangkapan kedua Rabu 8 Juli 2020 di perumahan Bintaro Jaya Ciputat Timur, berhasil mengamankan 2 orang pelaku RK dan MA serta 1 unit mobil Honda Mobilio dimana diadalam kendaraan itu petugas berhasil mengamankan 3 plastik besar terdapat 18 bungkus yang berisikan narkoba jenis sabu setelah ditimbang 18 kg sabu hasilnya, dimana sabu itu merupakan jaringan asal Aceh.

Lanjut Kombes Audie penangkapan ketiga Jumat 10 Juli 2020 petugas kami berhasil mengamankan narkoba di kamar kost di Jalan Pisang Raya Serpong, Tangerang Selatan, dan di Jalan Raya Puspitek Serpong Tangerang Selatan, dari hasil penanganan di dua tempat tersebut petugas mengamankan FB (28), dan FS (27) serta mengamankan 1 paket ganja dengan berat 1 kg dan 1 paket tembakau sintesis dengan berat 1,12 gram.

Ditempat yang sama Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar, menambahkan diamana pengungkapan kali ini merupakan hasil ungkap dalam kurun 1 Minggu terakhir namun proses penyelidikan nya lebih dari 1 Minggu.

Pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pengedar narkoba.

“Dari hasil penangkapan kali ini ada seorang pelaku yang kami lakukan tindakan tegas terukur di bagian betis sebelah kanan karena saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melawan petugas,” ungkap Kompol Ronaldo.

Hingga kini para tersangka masih mendekam di Mapolres Jakarta Barat, guna proses hukum lanjutan.
(Elw/Hdr)

Dandim 0503/JB Giat Komsos Ke Tokoh Agama Di Jakarta Barat

Foto: Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki saat mengunjungi Wihara Ekayana Arama

dutainfo.com-Jakarta: Komandan Kodim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki SIP, melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (Komsos), dengan mengunjungi Vihara Ekayana Arama di Jalan Mangga 1 Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (12/7/2020).

Dalam kunjungan komsosnya Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki yang didampingi Danramil 05/KJ Kapten Cpl Edy Moerdoko, disambut langsung pimpinan Vihara Ekayana Arama Suhu Arya Amitri.

Didalam kesempatan itu Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki sekaligus memperkenalkan diri sebagai Dandim 0503/JB yang baru.

Tampak keduanya berbincang dengan akrab terkait upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19, di wilayah Jakarta Barat.

Dalam kunjungan komunikasi sosial di Vihara Ekayana Arama Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, dan Pimpinan Vihara Ekayana, tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sementara Danramil 05/KJ Kapten Cpl Edy Moerdoko, mengatakan kegiatan komsos Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, kepada Tokoh Agama Budha ini tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Keduanya sempat membahas upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Jakarta Barat, tutupnya. (Hdr)

Dua Orang Kurir Sabu Ditangkap Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, kembali menangkap dua orang kurir sabu di kawasan Bintaro, Tangerang, Selatan pada Sabtu (11/7/2020) pagi, dari tangan kedua tersangka RK dan MA petugas menyita 18 paket sabu.

Kasat resnarkoba Polres Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar, membenarkan pihaknya mengungkap narkoba jenis sabu yang disimpan dalam kantong plastik hitam di mobilnya.

“Ya benar tim khusus I Polres Jakarta Barat dibawah pimpinan AKP Bangun menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Tangsel,” ujar Maradona, Sabtu (11/7/2020).

Dari pengakuan RK dan MA rumah tersebut dijadikan sebagai gudang penyimpan sabu ketika barang itu tiba di Jakarta.

Ronaldo memgatakan, narkoba jenis sabu ini merupakan jaringan Aceh dan akan diedarkan diwilayah hukum Polda Metro Jaya. Keduanya pun masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh pihaknya dan ia belum bisa beberkan lebih jauh lagi.

“Saat kami tangkap keduanya mengakui barang bukti sabu itu miliknya dan akan diedarkan di Jabodetabek,” ungkapnya.

Setelah meringkus di Bintaro ternyata keduanya tidak tinggal disana melainkan dikamar kost di Jalan Jombang, Pondok Aren Tangerang Selatan, disana Polisi hanya menemukan buku catatan transaksi keluar masuk barang haram tersebut.

“Kami masih kembangkan buku catatan yang kami temukan di kamar kost kedua pelaku,” tutupnya. (Hdr)