dutainfo.com-Jakarta: Dua orang Direktur dari perusahaan berbeda terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat mesin pertanian pada Kementrian Pertanian Tahun Anggaran 2015, diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung RI.
“Ya benar kedua direktur yang diperiksa sebagai saksi yakni Direktur Adisetia Utama Jaya Surabaya Yanto Tanjung dan Direktur PT Mitra Balai Industri Pertanian Andar Nugraha,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono, Senin (13/7/2020).
Masih kata Hari, keduanya diperiksa oleh penyidik sebagai saksi, dan dua saksi tersebut diperiksa sebagai rekanan Kementan RI dalam menyediakan Alsintan yang pengadaannya dinilai gagal.
“Sebagai penyedia/produsen barang atau vendor dianggap perlu diperiksa guna mengetahui fakta tentang alat mesin pertanian yang diproduksi, bagaimana kualitas dan berapa harga produksinya,” ungkap Hari.
Nantinya keterangan saksi dapat digunakan untuk jadi alat bukti guna dimintai pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara terkait pengadaan Alat mesin pertanian (alsintan) di Kementan RI.
“Keterangan dari kedua saksi ini akan dijadikan alat bukti untuk dimintai pertanggungjawaban atas kerugian negara,” katanya. (Tim)