Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Tak Hanya Menangkap Koruptor, Punya Wewenang Telusuri Aset Milik Buronan Juga

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono.

dutainfo.com-Jakarta: Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung RI, kembali diaktifkan melakukan penelusuran aset buronan koruptor, dan menangkap buronan koruptor yang sudah masuk Red Notice Interpol.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan bahwa Tim Pemburu Koruptor Kejagung RI ini tidak hanya memiliki wewenang untuk menangkap para buronan yang sudah masuk Red Notice Interpol namun punya wewenang untuk menelusuri aset milik buronan koruptor untuk dirampas oleh negara.

“Tim ini diketuai oleh Wakil Jaksa Agung RI, semua aparat penegak hukum yang tergabung didalam tim ini agar dapat bersinergi dan menangkap DPO yang masuk red notice, dan bisa sekaligus melakukan tracing aset milik buronan koruptor dan dirampas untuk negara,” ujar Hari, Senin (13/7/2020).

Masih kata Hari, terkadang buronan korupsi itu kan menyamarkan atau menyimpan aset dari hasil korupsi di negara lain, nah kita bisa telusuri.

“Buronan yang bakal diburu Tim Pemburu Koruptor itu tidak hanya DPO dari Kejagung, Kepolisian saja namun dari KPK juga,” ungkapnya.

Nantinya semua penegak hukum akan tergabung didalam Tim Pemburu Koruptor dan pastinya akan bersinergi. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.