Penyidik Bareskrim Polri Ajukan Perpanjangan Penahanan Maria Lumowa Ke Kejati DKI Jakarta

Foto: Tersangka kasus pembobolan bank BNI 1,7 triliun Maria Lumowa (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri, mengajukan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus pembobolan Bank BNI sebesar Rp 1,7 triliun pada 2002, Maria Lumowa, permohonan pengajuan itu ditujukan pada pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.

Adapun permohonan perpanjangan masa penahanan itu tertuang dalam Surat Kabareskrim Nomor B3559. VII Res 22/2020/Dit Tipidsus tertanggal 23 Juli 2020. Pihak penyidik mengajukan perpanjangan penahanan selama 40 hari.

“Ya sesuai surat Kabareskrim Nomor B3559.VII Res 22/2020/Dit Tipidsus tanggal 23 Juli 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta guna mengajukan permohonan perpanjangan penahanan Maria Lumowa selama 40 hari ke depan terhitung tanggal 29 Juli- 7 September 2020,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, pada awak media, Jumat (24/7/2020).

Selain itu Kombes Ahmad Ramadhan, menambahkan, hingga saat ini Maria Lumowa masih diperiksa di Bareskrim Polri, dan dalam keadaan sehat.
(Tim)

Bidang Pengawasan Kejagung RI Periksa Jaksa Pinangki Terkait Foto Bareng Pengacara Djoko Tjandra

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa wanita dari Kejaksaan Agung RI, Pinangki, menjalani pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, terkait fotonya yang beredar di media sosial bersama dengan Anita Kolopaking yang merupakan pengacara buronan Tjoko Tjandra.

“Ya yang bersangkutan (Pinangki) saat ini diperiksa oleh Bidang Pengawasaan Kejagung, terkait fotonya beredar di media sosial dengan Anita Kolopaking yang merupakan pengacara Djoko Tjandra,” ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, Jumat (24/7/2020).

Masih kata Hari, muncul pemberitaan di media sosial dengan memuat foto yang diduga pengacara Anita Kolopaking, dengan jaksa wanita yang bernama Pinangki yang didalam berita tersebut telah disebut seorang jaksa pada Kejaksaan Agung RI.

“Viral tentang Pinangki itu saat bidang pengawasan kejaksaan tengah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna yang juga terkait dengan pengacara Tjoko Tjandra,” ungkap Hari.

Selain memeriksa Jaksa Pinangki, bidang pengawasan Kejaksaan Agung RI juga memeriksa Kajari Jakarta Selatan, Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan, dan Kasi Intelijen Kejari Jakarta Selatan.

Seperti diketahui sebelumya terpidana Djoko Tjandra kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali, yang hingga kini masih buron sempat membuat heboh, tak hanya petinggi kepolisian yang terlibat, pihak Kejaksaan Agung juga telah memeriksa pejabatnya yang diduga berkaitan dengan buronan Djoko Tjandra.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, memerintahkan agar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriyatna diperiksa secara internal.

“Sekecil apapun informasi, saya akan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan apabila benar, akan dilakukan pemeriksaan sesuai aturan yang ada,” tegas ST Burhanuddin.
(Tim)

Pemeriksaan Kajari Jaksel Diambil Alih Kejagung RI

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, akhirnya mengambil alih pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna, yang sebelumnya diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna diperiksa terkait dugaan pertemuan dengan pengacara terpidana Djoko Tjandra.

“Ya pemeriksaan diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejagung RI,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, melalui siaran pers, Kamis (23/7/2020) malam.

Masih kata Hari, setelah adanya informasi yang tersebar melalui media sosial berupa video dengan judul “Pertemuan Anita Kolopaking sedang melobi Nanang Supriyatna, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pada Rabu 15 Juli 2020, kemudian keesokan harinya Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta langsung memeriksa Kajari Jakarta Selatan Nanang Supriyatna.

“Pemeriksaan itu perlu dilakukan karena Anita adalah pengacara terpidana Djoko Tjandra,” ucapnya.

Jadi pemeriksaan itu sangat perlu dilakukan karena Anita Kolopaking adalah pengacara Djoko Tjandra, sesuai dengan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Nomor 12 PK/Pidsus/2009 tanggal 12 Juni 2009 dalam amar keputusan antara lain menyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana selama dua tahun, namun hingga saat ini Djoko Tjandra belum tertangkap sehingga belum dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor.

Disaat proses pemeriksaan yang dilaksanakan oleh pihak Kejati DKI, Jakarta, lantas muncul foto yang diduga Anita Kolopaking bersama seorang wanita diisukan Jaksa dari Kejagung RI.

“Oleh sebab informasi tersebut terkait dengan pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejati DKI, Jakarta, dan melibatkan jaksa di Kejagung maka pemeriksaan diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI,” katanya.

Untuk Kajari Jakarta Selatan, Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen Kejari Jakarta Selatan, juga telah diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejagung RI.
(Tim)

Polsek Tanjung Duren Tangkap 3 Pelaku Begal Motor dan Penadah

dutainfo.com-Jakarta: Tiga orang tersangka begal motor dan seorang penadah di Tanjung Duren Jakarta Barat, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren.

Penangkapan itu dilakukan setelah mereka merampas sepeda motor korban di Jalan Sekretaris, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Agung Wibowo didampingi Kanit Reskrim AKP Mubarok mengatakan, adapun ketiga pelaku yakni SC (19), RP (17), dan TW (23). Ketiganya ditangkap dirumahnya masing-masing.

Selain mengamankan ketiga pelaku, anggota juga membekuk RH (penadah) di rumahnya Curug Petir Depok, Jawa Barat.

“Para pelaku dan penadah motor curian berhasil kami ringkus di rumahnya masing-masing,” ungkap Kompol Agung, Kamis (23/7/2020).

Menurut Kompol Agung, sebelum melakukan aksinya tiga tersangka SC, RP dan TW berkumpul ditanah kosong dan mereka sepakat mencari target untuk dijadikan korban begal sepeda motor dengan menggunakan clurit.

Saat melintas di Jalan Sekretaris tersangka TW melihat korban mengendarai sepeda motor lalu memepet motor korban sambil menodongkan clurit kepada korban.

“Karena ketakutan korban pun terjatuh kemudian sepeda motornya dibawa kabur para tersangka,” tutur Agung.

Atas kejadian ini korban melaporkan ke Polsek Tanjung Duren hingga pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti dua unit sepeda motor.

Menurut keterangan pelaku kepada polisi, motor dijual kepada RH dirumahnya Curug Petir Depok, seharga Rp 1.800.000.

“Dari hasil jual motor masing-masing tersangka dibagikam Rp 400 ribu sisanya mereka belikan miras,” katanya.

Sementara pengakuan RH membeli motor hasil kejahatan untuk digunakan istrinya.

“Para tersangka kita jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tutupnya.
(Chand/Hdr)

Jaksa Kasus Novel Baswedan Diperiksa Komjak

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Kejaksaan, memeriksa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, terkait penanganan kasus penyerangan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

“Ya semua tim JPU dipanggil ada 6 orang, semua hadir,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, pada awak media, Kamis (23/7/2020).

Masih kata Barita, tim JPU akan diklarifikasi mengenai aduan Tim Advokasi Novel Baswedan terkait tuntutan 1 tahun atas pelaku penyerang Novel.

“Pemeriksaan terhadap 6 orang JPU itu dilakukan sejak pukul 9.00 WIB,” kata Barita Simanjuntak.

Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan pengaduan, putusan kan sudah minggu lalu, maka ini kesempatan kita,” ungkapnya.

Sebelumya diberitakan, Komisi Kejaksaan juga telah memeriksa Novel Baswedan, atas laporannya perihal tuntutan ringan terhadap penyerangnya.

Diketahui pula, dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, namun kedua terdakwa divonis lebih berat oleh hakim, terdakwa Rahmat 2 tahun penjara, dan Ronny dipidana penjara 1 tahun 6 bulan.
(Tim)