Foto: (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Komisi Kejaksaan, memeriksa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, terkait penanganan kasus penyerangan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
“Ya semua tim JPU dipanggil ada 6 orang, semua hadir,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, pada awak media, Kamis (23/7/2020).
Masih kata Barita, tim JPU akan diklarifikasi mengenai aduan Tim Advokasi Novel Baswedan terkait tuntutan 1 tahun atas pelaku penyerang Novel.
“Pemeriksaan terhadap 6 orang JPU itu dilakukan sejak pukul 9.00 WIB,” kata Barita Simanjuntak.
Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan pengaduan, putusan kan sudah minggu lalu, maka ini kesempatan kita,” ungkapnya.
Sebelumya diberitakan, Komisi Kejaksaan juga telah memeriksa Novel Baswedan, atas laporannya perihal tuntutan ringan terhadap penyerangnya.
Diketahui pula, dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, namun kedua terdakwa divonis lebih berat oleh hakim, terdakwa Rahmat 2 tahun penjara, dan Ronny dipidana penjara 1 tahun 6 bulan.
(Tim)