Dihari Libur Dandim 0503/JB Kembali Pimpin Kegiatan Baksos Di Jakbar

Foto: Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P saat giat Baksos di Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P kembali pimpin “Jakarta Barat Berbagi” Warga Yang Mampu Bantu Warga Yang Membutuhkan, kali ini berbagi di delapan RT Keluraham Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (26/7/2020).

Dalam kesempatan itu Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki, mengatakan sangat berterimakasih kepada Warga RW 03 dan pihak Lion Club Green Garden yang mana mempunyai rasa kebersamaan dan peduli terhadap sesama, sehingga bersedia membantu warga yang tengah membutuhkan disaat terdampak pandemi Covid-19, khusunya diwilayah Jakarta Barat.

“Saya selaku Dandim 0503/Jakarta Barat, sangat berterimakasih kepada warga RW 03 dan Lion Club Green Garden yang begitu besar kepedulian kepada sesama warga yang membutuhkan sehingga tercipta Jakbar Berbagi,” ungkap Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki.

Masih kata Kolonel Dadang, semoga ini dapat menjadi contoh kepada warga yang mampu lainya yang berada di Jakarta Barat agar dapat melakukan hal serupa, guna membantu warga yang membutuhkan di masa pandemi Covid-19.

Selain itu Kolonel Dadang juga menghimbau agar warga dapat terus melaksanakan dan mematuhi peraturan pemerintah terkait protokol kesehatan yang sudah ditetapkan agar dapat bersama-sama mencegah penyebaran virus Corona, khususnya diwilayah Jakarta Barat, serta kita bersama-sama memanjatkan doa agar virus Covid-19 segera berakhir.

Dalam bakti sosial Jakarta Barat Berbagi ini membagikan paket sembako sebanyak 1.500 paket yang dibagikan kepada warga yang membutuhkan disekitar Perumahan Green Garden Blok 1 dan 2 RT 01, 02, 03, 08 RW 08 dan RT 12, 13, 14, 15 RW 02 Kelurahan Kedoya Utara.

Adapun 1.500 paket sembako tersebut berisikan, Beras 5 kg, Minyak Goreng 1 liter, Mie Instan 5 bungkus, dan Sarden 2 kaleng, dibagikan secara door to door kerumah warga yang membutuhkan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P, Danramil 05/KJ yang diwakili Pelda Sutoyo, Kapolsek Kebun Jeruk diwakili Ipda Alek Wungkur, Camat Kebun Jeruk Saumun S.Sos, Lurah Kedoya Utara TB Masaru Iman, Babinsa Serda Asmaun, Bhabinkamtibmas Aiptu Sunardo dan Tokoh Masyarakat.
(Hdr)

Pelaku Jambret Sempat Viral Akhirnya Ditangkap Polsek Palmerah

Foto: tersangka penjambretan saat diamankan Polsek Palmerah Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Palmerah Jakarta Barat, akhirnya berhasil meringkus pelaku jambret yang sempat viral di media sosial bebarapa waktu lalu.

Dalam rekaman video CCTV berdurasi kurang lebih 52 detik itu tampak pelaku sedang mengamati disekitar lokasi.

Tak berapa lama pelaku menemukan target dan melaksanakan aksi pejambretan kepada seorang wanita yang diketahui bernama Fitriyah (33).

“Ya benar kami telah mengamankan tersangka terkait kejadian penjambretan di Jalan Anggrek, Jatipulo Palmerah, Jakarta Barat,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto, Sabtu (25/7/2020).

Masih kata Kompol Supriyanto, korban selanjutnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Palmerah, petugas langsung melakukan penyelidikan dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Ali Barokah.

Dari hasil penyelidikan di TKP mengarah ke Jalan KS Tubun sesuai informasi adanya keberadaan pelaku dialamat tersebut.

“Pelaku berinisial MF (24), kita amankan Kamis kemarin dirumahnya di Jalan KS Tubun,” ungkapnya.

Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk awal pihaknya berhasil membekuk pelaku kejahatan jalanan tersebut.

Didalam rekaman CCTV itu memperlihatkan tersangka MF menggunakan sepeda motor untuk melakukan kejahatan.

Saat kejadian korban yang sedang berjalan sembari bermain ponsel yang kemudian datang pelaku merebut ponsel dari genggaman tangan korban.

“Usai melakukan penjambretan pelaku langsung melarikan diri,” kata Supriyanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kini MF harus meringkuk di tahanan Polsek Palmerah.
(Elw/Hdr)

Dandim 0503/JB Pimpin Giat Baksos di Kedoya Utara Jakbar

Foto: Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki saat Bakti Sosial Jakbar Berbagi

dutainifo.com-Jakarta: Kodim 0503/Jakarta Barat, melaksanakan kegiatan Bakti Sosial berupa pembagian sembako di Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kegiatan ini langsung dipimpin Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki yang didampingi Danramil 05/KJ Kapten Cpl R Edy Moerdoko, pada Sabtu (25/7/2020).

Dalam kesempatan tersebut Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki juga memperkenalkan diri kepada masyarakat, sekaligus menyampaikan kegiatan Baksos berupa pembagian sembako ini adalah sebagai langkah nyata empati sosial dan Jakarta Barat berbagi khusus bagi warga tidak mampu yang terdampak Pandemi Covid-19 diwilayah Jakarta Barat.

“Kami bersama Tiga Pilar Jakarta Barat mengajak peran serta masyarakat guna menggugah semangat kepedulian sosial bagi sesama. Mari kita bantu sesama untuk Jakbar Berbagi,” ujar Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki.

Kegiatan pelaksanaan Jakbar Berbagi di Kelurahan Kedoya Utara, juga dilaksanakan dengan cara door to door kepada warga yang membutuhkan di sekitar Green Garden Blok 6,7 dan 8 RT1/8 Kelurahan Kedoya Utara, Jakarta Barat.

Sebanyak 400 paket sembako yang dibagikan kepada warga, paket berisikan Beras 5 kg, Minyak 2 liter, Mie Instan 10 bungkus, dan Sarden 2 kaleng.

Kegiatan Bakti Sosial ini dihadiri, Dandim 0503/JB Kolonel Inf Dadang Ismail Marzuki S.I.P, Danramil 05/KJ Kapten Cpl R Edy Moerdoko, Kapolsek Kebun Jeruk Diwakili Ipda Alek Wungkur, Camat Kebun Jeruk Saumun, Lurah Kedoya Utara TB Masaru Iman, Babinsa Pelda Sutopo, Serda Asmaun, dan Bhabinkamtibmas Aiptu Sunardo serta Tokoh Masyarakat.
(Hdr)

Hakim Vonis 14 Tahun Penjara 3 Oknum BNN Penjual Sabu

dutainfo.com-Jakarta: Pengadilan Jakarta Utara memvonis 14 tahun penjara kepada tiga oknum penyidik di Badan Narkotika Nasional (BNN) yang jual berkilo-kilo narkotika jenis sabu, ketiganya berinisial S, AM dan MH.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Jakut seperti dikutip detikcom, Jumat (24/7/2020). Perbuatan ketiga terdakwa dilakukan berulang-ulang kali sejak 2019.

Kronologis pada 26 Agustus 2019, MH bertemu dengan AM di sebuah hotel dan bertransaksi 200 gram sabu seharga Rp 114 juta, MH memberikan uang tunai Rp 40 juta dan sisanya dibayar via transfer secara bertahap.

Selanjutnya 31 Agustus 2019, MH memesan 1,5 kg sabu ke S. Harga disepakati Rp 750 ribu/gram.

MH dan S bertemu disebuah apartemen diwilayah Kalibata, Jaksel.

MH menyerahkan uang Rp 130 juta, S kemudian memberikan sabu seberat 3,7 kg. Sisa pembayaran dilakukan bertahap via transfer rekening bank.

Lanjut MH bergeser ke Apartemen di Sunter dan membagi paket narkoba untuk didistribusikan lagi ke pengecer.

Berlanjut pada 9 Oktober 2019, MH dan S bertemu kembali di Kalibata, MH menyerahkan uang Rp 340 juta sebagai kelanjutan sisa pembayaran sabu sebelumnya.

Besok paginya MH, ditangkap Tim Polda Metro Jaya di Apartemennya, selanjutnya Tim Polda Metro Jaya meringkus S dan AM.

Proses hukum terhadap Ketiganya berjalan dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Hakim Dodong Imam Rusdani.

Majelis hakim juga menyatakan perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, apalagi terdakwa merupakan anggota Polri yang ditugaskan di BNN.
(**)

Tim Pemburu Preman Polres Jakbar Amankan Pemalak Supir Truk

Foto: Para pelaku pemalakan sopir truk saat diamankan Polres Jakbar.

dutainfo.com-Jakarta: Menindak lanjuti adanya pengaduan masyarakat melalui akun resmi Instagram @polres_jakbar terkait adanya pemalakan yang dilakukan sekelompok orang kepada sopir truk ekspedisi diwilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat dibawah pimpinan Ka Tim 2 Briptu Helmi berhasil menangkap 6 pelaku.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota yang rutin melaksanakan Turjawali berhasil mengamankan enam pelaku pemalakan,” ujar Kasat Samapta Polres Jakarta Barat AKBP Agus Rizal, Jumat 24/7/2020).

Dalam aksinya pelaku memaksa minta uang kepada sopir yang melintas dengan menggunakan senjata tajam jenis golok sisir, guna menakuti korbanya.

“Keenam pelaku sudah kita serahkan pada Unit Reskrim Polres Jakarta Barat, guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan pihaknya menerima penyerahan para pelaku yang diduga melakukan pemerasan kepada beberapa sopir yang melintas.

“Ya benar ada 6 orang pelaku, senjata tajam, dan karcis yang diduga untuk melakukan aksi pemalakan, kami menerima penyerahan dari tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat,” kata Teuku Arsya.

Adapun barang bukti yang kita amankan antara lain uang sejumlah Rp 170.500, 1 sepeda motor, 1 senjata tajam dan selembaran karcis diduga untuk pemalakan, tutupnya.
(Elw/Hdr)