Penyidik Bareskrim Polri Ajukan Perpanjangan Penahanan Maria Lumowa Ke Kejati DKI Jakarta

Foto: Tersangka kasus pembobolan bank BNI 1,7 triliun Maria Lumowa (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri, mengajukan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus pembobolan Bank BNI sebesar Rp 1,7 triliun pada 2002, Maria Lumowa, permohonan pengajuan itu ditujukan pada pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.

Adapun permohonan perpanjangan masa penahanan itu tertuang dalam Surat Kabareskrim Nomor B3559. VII Res 22/2020/Dit Tipidsus tertanggal 23 Juli 2020. Pihak penyidik mengajukan perpanjangan penahanan selama 40 hari.

“Ya sesuai surat Kabareskrim Nomor B3559.VII Res 22/2020/Dit Tipidsus tanggal 23 Juli 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta guna mengajukan permohonan perpanjangan penahanan Maria Lumowa selama 40 hari ke depan terhitung tanggal 29 Juli- 7 September 2020,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, pada awak media, Jumat (24/7/2020).

Selain itu Kombes Ahmad Ramadhan, menambahkan, hingga saat ini Maria Lumowa masih diperiksa di Bareskrim Polri, dan dalam keadaan sehat.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.