Polda Metro Jaya Serahkan Artis Nunung Ke Kejaksaan Tinggi DKI

Foto: Komedian Nunung saat diamankan polisi terkait penyalahgunaan narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Artis Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya Jan Sambiran, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pada Kamis (12/9/2019).

“Ya tersangka NN dan JJ sudah kita limpahkan pada pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, pada awak media, Jumat (13/9/2019).

Masih kata Kombes Argo, penyerahan Nunung dan Jan Sambiran, beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan dilakukan penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara artis itu lengkap (P21).

Sebelumnya diketahui berkas perkara Nunung telah dikembalikan oleh Jaksa Kejati DKI, Jakarta kepada penyidik agar dilengkapi kembali (P19) pada 13 Agustus 2019.

Selanjutnya berkas perkara komedian Nunung dan Jan Sambiran, dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati DKI, Jakarta, dan siap untuk disidangkan.

Sebelumnya diberitakan komedian Nunung dan suaminya Jan Sambiran, ditangkap polisi dirumahnya kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/7/2019) dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
(Tim)

Penyidik Jampidsus Kejagung Periksa Dua Saksi Korupsi Kredit Yasa Griya

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Mukri

dutainfo.com-Jakarta: Direktur Utama PT Lintang Jaya Property, Lamiranto, diperiksa oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, terkait dugaan pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya oleh PT BTN Cabang Gresik kepada PT Graha Permata Wahana.

“Ya saksi diperiksa penyidik terkait pengajuan dan penerimaan fasilitas kredit dari PT BTN Cabang Gresik kepada PT Lintang Jaya Property dan Novasi atau pembaruan utang,” ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri, pada awak media, (11/9/2019).

Masih kata Mukri, selain Lamiranto, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap staf Asset Management Divisioan PT BTN Pusat, Ghani Padmadewa.

“Ghani diperiksa terkait pembuatan memo usulan Novasi dari PT Graha Permata Wahana kepada PT Nugra Alam Prima,” ungkap Mukri.

Kasus ini berawal pada bulan Desember 2011 saat itu PT BTN Cabang Gresik telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya kepada PT Graha Permata Wahana senilai Rp 5 miliar namun kredit macet sebesar Rp 4,1 miliar.

“Hal ini diduga ada prosedur melawan hukum karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk,” jelas Mukri.
(Tim)

Kivlan Zein Dari Rutan Pomdam Jaya Ke Rutan Polda Metro Jaya

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono

dutainfo.com-Jakarta: Mayjen (Purn) Kivlan Zein kasus kepemilikan senjata api ilegal, penahananya dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur, ke Rutan Polda Metro Jaya.

“Ya benar Pak Kivlan Zein sudah dititipkan di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono, pada awak media, (11/9/2019).

Masih kata Kombes Argo, penitipan Kivlan Zein, terhitung sejak 11 September 2019.

Ditanya awak media alasan pemindahan Kivlan, Kombes Argo mengatakan itu ranah Kejaksaan.
“Jadi itu wewenang pengadilan kan sudah disana,” ungkapnya.

Sebelumnya dibertiakan Mayjen (Purn) Kivlan Zein. Diadili atas kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi tajam.
(Tim)

Aspri Menpora Resmi Ditahan KPK

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik KPK resmi menahan Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum untuk ditahan 20 hari kedepan.

“Ya dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Cabang KPK,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media, Rabu (11/9/2019).

Masih kata Febri, penahanan Miftahul Ulum sudah melewati proses penyidikan, nanti kita akan sampaikan secara detail.

“Sudah dilakukan penyidikan, perkara lengkap, nanti pasti kita akan umumkan melalui konferensi pers secara resmi,” ungkap Febri.

Seperti diketahui sebelumnya Jaksa KPK menyebut Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum menerima uang Rp 11,5 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

“Jaksa menyebut penerimaan uang itu atas sepengetahuan Menpora Iman Nahrawi”
Perihal tersebut disampaikan Jaksa KPK saat dibacakan surat tuntutan untuk Deputi IV Bid Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.
(Tim)