Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Mukri
dutainfo.com-Jakarta: Direktur Utama PT Lintang Jaya Property, Lamiranto, diperiksa oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, terkait dugaan pidana korupsi pemberian Kredit Yasa Griya oleh PT BTN Cabang Gresik kepada PT Graha Permata Wahana.
“Ya saksi diperiksa penyidik terkait pengajuan dan penerimaan fasilitas kredit dari PT BTN Cabang Gresik kepada PT Lintang Jaya Property dan Novasi atau pembaruan utang,” ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri, pada awak media, (11/9/2019).
Masih kata Mukri, selain Lamiranto, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap staf Asset Management Divisioan PT BTN Pusat, Ghani Padmadewa.
“Ghani diperiksa terkait pembuatan memo usulan Novasi dari PT Graha Permata Wahana kepada PT Nugra Alam Prima,” ungkap Mukri.
Kasus ini berawal pada bulan Desember 2011 saat itu PT BTN Cabang Gresik telah memberikan fasilitas Kredit Yasa Griya kepada PT Graha Permata Wahana senilai Rp 5 miliar namun kredit macet sebesar Rp 4,1 miliar.
“Hal ini diduga ada prosedur melawan hukum karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Direksi PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk,” jelas Mukri.
(Tim)