Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono
dutainfo.com-Jakarta: Mayjen (Purn) Kivlan Zein kasus kepemilikan senjata api ilegal, penahananya dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur, ke Rutan Polda Metro Jaya.
“Ya benar Pak Kivlan Zein sudah dititipkan di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono, pada awak media, (11/9/2019).
Masih kata Kombes Argo, penitipan Kivlan Zein, terhitung sejak 11 September 2019.
Ditanya awak media alasan pemindahan Kivlan, Kombes Argo mengatakan itu ranah Kejaksaan.
“Jadi itu wewenang pengadilan kan sudah disana,” ungkapnya.
Sebelumnya dibertiakan Mayjen (Purn) Kivlan Zein. Diadili atas kepemilikan senjata api ilegal dan amunisi tajam.
(Tim)