Polisi Tembak Dua Pelaku Pemalakan Karena Melawan

Foto: Kedua pelaku pemerasan saat diamankan Polres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Dua pelaku pemalakan yang viral di medsos terpaksa harus ditembak Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, karena melawan saat akan ditangkap.

“Ya kedua pelaku melawan petugas saat akan ditangkap, sehingga kami melakukan upaya tindakan tegas,” ujar Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra, pada awak media, Rabu (11/9/2019).

Masih kata Ipda Dimitri, kasus ini bermula saat korban melintas di Jalan Daan Mogot Pesing Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tiba-tiba didatangi 2 orang tak dikenal, dimana salah satunya mengedor-gedor kap mesin mobil milik korban sambil memaksa minta uang dengan ancaman kekerasan.

“Dari dasar laporan yang dibuat korban dan adanya video viral maka anggota opsnal kriminal umum sub jatanras melakukan penyelidikan,” ungkap Dimitri.

Anggota kami selanjutnya berhasil menangkap dua orang tersangka yakni JAF (39), dan A (39) diputaran Pesing Garden Depan Ruko Grend Mantion, Jakarta Barat, pada Senin 9 September 2019.

Pada saat akan diamankan kedua pelaku mencoba melawan petugas hingga akhirnya dapat dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur.

“Kedua pelaku ini diketahui merupakan residivis dalam kasus narkoba dimana pelaku baru saja selasai menjalani proses hukumnya,” kata Dimitri.

Tak hanya itu saja dimana pelaku saat melakukan aksinya dalam pengaruh minuman keras dan narkoba terbukti saat kita lakukan pengecekan urine pelaku positif menggunakan narkoba.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu baju dan celana yang dipakai oleh pelaku pada saat melakukan tindak pidana pemerasan, uang Rp 67.500, 1 dompet, dan rekaman video yang disebarkan melalui salah satu aplikasi media sosial.

Hingga kini kedua pelaku berada di Mapolres Jakarta Barat, guna proses hukum lanjutan.
(Hdr/elw)

KPK Larang Melchias Mekeng Ke Luar Negeri

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi agar mencegah Ketua Fraksi Golkar DPR RI Melchias Markus Mekeng untuk tidak berpergian ke luar negeri terhitung mulai 10 September 2019.

“Ya KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang bernama Melchias Markus Mekeng, Anggota DPR-RI selama 6 bulan ke depan terhitung Selasa 10 September 2019,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, kepada awak media, Selasa (10/9/2019).

Masih kata Febri, Melchias Markus Mekeng dilarang berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap terhadap mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dengan tersangka Samin Tan.

“Melchias Mekeng dilarang ke luar negeri dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Samin Tan, yang diduga memberikan hadiah atau janji kepada Eni Maulani Saragih, terkait terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementrian ESDM,” ungkap Febri Diansyah.

Untuk Melchias Markus Mekeng juga akan dipanggil penyidik KPK, sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan, tutup Febri.
(Tim)

Jaksa KPK Nilai Tak Ada Kekhilafan Hakim Terkait Putusan Setnov

Foto: Setya Novanto (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait putusan hakim terhadap terpidana kasus korupsi Setya Novanto (Setnov), Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai dan meyakini tak ada kekhilafan dan kekeliruan dalam putusan majelis hakim.

Jaksa KPK Ahmad Burhannuddin disaat membacakan kesimpulan tanggapan KPK atas permohonan Peninjuan Kembali (PK) atas terpidana Setnov.

“Ya putusan hukuman pada pemohon PK (Setnov), tidaklah mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata,” ujar Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).

Menurut Jaksa Burhanuddin, pertimbangan hukum majelis hakim pada tingkat pertama itu telah berdasarkan alat-alat bukti yang cukup dan fakta yang terungkap di persidangan oleh keterangan beberap saksi -saksi.

“Kami telah kesimpulkan alasan pemohon PK yang diajukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan seterusnya, seharusnya ditolak dan tak dapat diterima, sebab telah ditegaskan oleh judex factie secara seksama sehingga tak ditemukan adanya novum, kekhilafan hakim atau terdapat kekeliruan dalam putusan,” ungkap Burhanuddin.

Kami Jaksa Penuntut KPK memohon majelis hakim PK pada Mahkamah Agung agar menolak seluruh permohonan PK Setnov dan agar menguatkan putusan mejelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Sebelumnya diberitakan Setnov dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta U$ dikurangi Rp 5 milyar yang telah dititipkan pada penyidik.
(Tim)

Maling Spion Mobil Urusan Dengan Polisi

Foto: Tersangka pencurian kaca spion saat diamankan Polsek Tambora Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Unit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, menangkap seorang pria berinisial AD (23), warga Maphar, Tamansari, Jakarta Barat, pasalnya diketahui melakukan pencurian kaca spion mobil, di Jalan Duri Selatan, Tambora Jakarta Barat.

Diketahui pelaku adalah seorang residivis yang baru keluar penjara dalam kasus pencurian berat (curat).

“Ya benar pelaku melakukan aksi pencurian kaca spion mobil Avanza warna hitam milik Abdul Wahid,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH, pada awak media, Senin (9/9/2019).

Aksi tersangka diketahui oleh korban pada Sabtu pagi saat akan menggunakan mobilnya.
Beruntung korban memasang CCTV dan kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Tambora, kata Iver Son.

Dari laporan dan hasil rekaman video, tim Buser yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Supriyatian SH MH, dan Panit Reskrim Iptu Eko Agus SH, melakukan observasi dan berhasil menangkap pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan dan identifikasi rekaman video ternyata orang tersebut benar pelakunya,” ungkap Kompol Ivers Son.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tambora guna prose hukum lanjutan.
(Elw/Hdr)

Kejati DKI Jakarta Perpanjangan Penahanan Ratna Sudah Diperpanjang

dutainfo.com-Jakarta: Menanggapi kuasa hukum terdakwa Ratna Sarumpaet, yang meminta kliennya dibebaskan dari Rutan Polda Metro Jaya, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Kasi Penkum Nirwan Nawawi mengatakan masa penahanan Ratna Sarumpaet sudah diperpanjang selama 60 hari kedepan.

“Ya sudah dilakukan perpanjangan penahanan terhadap Ratna Sarumpaet selama 60 hari mulai 16 Agustus 2019 hingga 14 Oktober 2019,” ujar Nirwan Nawawi, pada awak media, Senin (9/9/2019).

Masih kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, penetapan perpanjangan penahanan sudah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara kuasa hukum berita hoaks Ratna, Insank Nasruddin, meminta agar Ratna Sarumpaet dibebaskan dari Rutan Polda Metro Jaya karena masa penahanan Ratna habis.

“Penahanan tanpa surat adalah ilegal,” ungkap Insank Nasruddin.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Ratna Sarumpaet selama dua tahun penjara.

Ratna diyakini terbukti bersalah menyebarkan berita bohong (hoax) mengenai dirinya dianiaya.
(Tim)