dutainfo.com-Jakarta: Penyidik KPK resmi menahan Asisten Pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum untuk ditahan 20 hari kedepan.
“Ya dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Cabang KPK,” ujar Humas KPK Febri Diansyah, pada awak media, Rabu (11/9/2019).
Masih kata Febri, penahanan Miftahul Ulum sudah melewati proses penyidikan, nanti kita akan sampaikan secara detail.
“Sudah dilakukan penyidikan, perkara lengkap, nanti pasti kita akan umumkan melalui konferensi pers secara resmi,” ungkap Febri.
Seperti diketahui sebelumnya Jaksa KPK menyebut Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum menerima uang Rp 11,5 miliar dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
“Jaksa menyebut penerimaan uang itu atas sepengetahuan Menpora Iman Nahrawi”
Perihal tersebut disampaikan Jaksa KPK saat dibacakan surat tuntutan untuk Deputi IV Bid Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.
(Tim)