Foto: Gedung Jampidsus Kejagung RI
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan status tersangka mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi.
Seperti diketahui sebelumnya Jaksa Chuck Suryosumpeno sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Satgasus Barang Rampasan dan Barang sita Eksekusi pada Kejaksaan Agung RI.
“Ya benar penyidik telah menetapkan status tersangka terhadap Pak Chuck Suryosumpeno,” ujar Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Warih Sadono, pada awak media, Senin (5/11/2018).
Masih kata Warih, tim penyidik kejaksaan agung akan memanggil Chuck Suryosumpeno sebagai tersangka rencana pada Rabu (7/11/2018).
Kami yakin pak Chuck akan kooperatif dan akan hadir dalam panggilan nanti.
“Sebelumnya pihak penyidik juga telah menetapkan beberapa jaksa sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan dan barang eksekusi terkait perkara korupsi pengemplang BLBI terkaitan Bank Harapan Sentosa (BHS).
Penyitaan yang dilakukan Tim Satgassus Kejaksaan Agung dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Procedur (SOP), masalahnya penyitaan lahan di wilayah Jatinegara yang diatasnya berdiri rumah mewah dilakukan tanpa melalui pembentukan tim, bahkan Tim langsung melakukan lelang tanpa sepengetahuan pihak Kejaksaan Agung RI.
Lantas dari hasil penyitaan aset berupa tanah di Jatinegara, Puri Kembangan, dan Cisarua negara tidak mendapatkan pemasukan yang maksimal, tanah di Jatinegara hanya dijual Rp 25 miliar tidak sesuai ketentuan.
“Surat Panggilan untuk memeriksa pak Chuck pada hari Rabu besok sudah kami buat,” ungkap Warih.
Kami yakin pak Chuck pasti hadir dengan pengalaman beliau, tutup Warih. (Tim)