Penyidik Jampidsus Kejagung RI Terbitkan Sprindik BTN

Foto: Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI Warih Sadono

dutainfo.com-Jakarta: Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Tabungan Negara (BTN) yang merugikan negara sebesar Rp 50 miliar pihak Kejaksaan Agung melalui Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menerbitkan Surat Perintah Peyelidikan (Sprindik).

“Ya benar telah kami terbitkan Sprindik umum terkait kasus ini terpadat dua objek praktik dugaan korupsinya, kalau disatukan ada kerugian negara mencapai Rp 50 miliar,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Warih Sadono, pada awak media, Selasa (6/11/2018).

Masih kata Warih saat ini sudah ada empat saksi dari pihak BTN yang diperiksa pada perkara ini.

“Tidak lama lagi tim penyidik akan menetapkan tersangka pada kasus yang merugikan keuangan negara ini,” ungkapnya.

Menurut Warih bebarapa pejabat dari BTN sudah diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Agung yakni Kepala Departemen Supporting Asset Manajement AMD BTN pusat Alpin Chandra, Area Head II Surabaya tahun 2016 Atjuk Winarto, Kepala AMD Kantor Pusat Setya Wijayantara, dan AMD Head area II Setyo Basuki.

Warih Sadono belum merinci secara detail posisi kasus ini.
Dengan diterbitkan Sprindik Umum itu karena ada perbuatan melawan hukum. “Tunggu saja dan kita lihat nanti ya. Kita jalan terus,” tutup Warih. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.