Dua Sejoli Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

Foto: Barang Bukti Narkoba sabu dan pil ekstasi saat diamankan Polres Jakarta Barat

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, bekuk dua sejoli pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, di sebuah kost di Jalan KH Royani II Blok Tiong Karet, Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan, Jumaat (22/9/2018).

Dua sejoli berinisial MJ (27) seorang wanita, dan kekasihnya SAM (57) keduanya tak berkutik saat ditangkap petugas bersama barang bukti 40 gram sabu dan ratusan pil ekstasi.

“Ya keduanya adalah pengedar narkoba, penangkapan terhadap keduanya berkat informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH, kepada awak media, Sabtu (22/9/2018).

Masih kata Kombes Hengki, warga resah dengan adanya peredaran narkoba di kawasan KS Tubun, Slipi Jakarta Barat yang dilakukan kedua sejoli itu.

“Dari hasil penyelidikan, didapati kedua pelaku sedang berada di sebuah kost an di Jalan KH Royani Blok Tiong, Karet Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan, ungkap Kombes Hengki.

Sementara Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menambahkan setelah mendapat informasi kami langsung bergerak menuju lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dan wanita masuk ke dalam kost an dengan gerak gerik mencurigakan.

“Saat itu anggota langsung mengamankan dua orang tersebut,” kata AKBP Erick.

Saat itu juga tim langsung menggeledah kedua orang tersebut hasilnya tim menemukan barang bukti berupa sabu 40 gram, 115 butir pil ekstasi alien warna unggul, 20 butir pil ekstasi Casper warna unggu, 1 paket kecil ganja dan 1 unit timbangan digital.

Pengakuan tersangka SAM kepada petugas sabu didapatkan dari daerah Mangga Besar Tamansari, Jakarta Barat, sedangkan Pil ekstasi didapatkan dari Pondok Indah Jakarta Selatan.

Kanit 3 AKP Ardi, juga mengatakan hingga saat ini kami masih melakukan pemgembangan, tidak menutup kemungkinan adanya penyuplai narkoba itu kepada dua tersangka.

Hingga saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Barat guna pengembangan kasus, tutup AKP Ardi. (Hdr/elw)

Tim Pemburu Preman Polres Jakbar Tangkap 4 Pemuda Bawa Obat Extimer

Foto: Barang Bukti Obat jenis Pil Extimer saat diamankan TPP Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Empat remaja yang tengah asyik nongkrong di kawasan Kamal Muara, Kalideres, Jakarta Barat diamankan Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat Pasalnya mereka kedapatan membawa obat jenis Extimer, pada Sabtu (22/9/2018).

Dari keempat remaja itu petugas menemukan barang bukti 1600 butir pil Extimer.

Kepala Tim 1 TPP Ipda Ruben George mengatakan dirinya bersama lima anggotanya yang sedang melakukan observasi rutin melihat adanya empat remaja tersebut sedang nongkrong dipinggir Jalan Kamal Muara Kalideres.

“Saat kita lakukan pemeriksaan terhadap keempat remaja itu tidak mengantongi identitas dan ditemukan obat sejenis Extimer sebanyak 1600 butir,” ujar Ipda Ruben, pada awak media (22/9).

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan keempat remaja, kami amankan di Mapolsek Kalideres dan guna proses lebih lanjut, tutupnya. (Chand/Hdr)

AP 212 Ajak Masyarakat Untuk Tidak Provokatif

dutainfo.com-Jakarta: Pada Pemilihan Umum (Pemilu)2019 yang akan datang diperlukan adanya kesejukan yang mampu mendinginkan suhu politik.

Dalam hal ini Sekjen Alumni Presidium 212 Ir Arief Ikhsan menyampaikan, atas dasar Kesatuan umat Islam dan Bangsa Rakyat Indonesia Kami Alumni Presidium 212 menyelenggarakan acara peranan alim ulama dalam mensukseskan Pemilu 2019, kami juga sangat mengapresiasi Itjima Ulama II yang telah diselanggarakan belum lama ini.

“Untuk itu kami membuat seminar sekaligus menentukan sikap kami sebagai Alumni Presidium 212 dalam menghadapi Pemilu 2019 yang akan datang, ujarnya, (21/9/2018).

Adapun sikap kami terkait Pemilu 2019 dapat disimpulkan sebagai berikut

1. Bahwa kami mendukung penyelenggaraan Pemilu 2019 sebagai pesta demokrasi rakyat yang wajib dilakukan secara adil, jujur, bebas dan rahasia tanpa adanya tekanan dan paksaan dari pihak manapun.

2. Bahwa kami sangat memahami adanya kelompok alim ulama yang tidak mampu memposisikan dirinya sebagai ulama yang Arif dan bijaksana yang dapat menyejukkan dan mendamaikan situasi kondisi saat ini. Akan tetapi kami juga sangat meyakini bahwa masih banyak alim ulama yang Amar Ma’arif Nahi Mungkar yang memposisikan diri sebagai ulama yang selalu memberi solusi guna menyatukan umat Islam serta menyatukan Bangsa Indonesia.

3. Bahwa kami mengingatkan dan menasehati semua pihak terkait seperti kelompok-kelompol premanisme yang menggunakan atribut agama dan kelompok lainya untuk tidak melakukan hal-hal yang provokatif, juga tidak memberikan wacana-wacana yang membuat yang membuat gaduh yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

4. Bahwa kami Alumni Presidium 212 beserta Ormas, LSM dan jajaran terkait lainya di seluruh Indonesia akan tetap menjaga keutuhan NKRI.

5. Bahwa kami akan menyetujui hasil pemilu jujur dan adil sesuai aspirasi pilihan harapan rakyat baik di Pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang akan datang.

Dalam kegiatan tersebut hadir diantaranya yakni Direktur Eksekutif Global Future Institute (GFI) Hendrajit, Mantan Anggota Komnas HAM Siane Indriyani, Ketua Lumbung Informasi Rakyat (Lira) M Jusuf Rizal. (Elw)

Kejaksaan Agung Akan Panggil Lagi Alex Noerdin

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung RI.

Sedianya Alex dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.

“Tak ada gunanya Alex Noerdin mengulur-ulur waktu dan mempersulit proses hukum sehingga semua proses hukumnya tuntas dan jelas,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, pada awak media, (21/9/2018).

Penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Akan mengundang lagi, kami berharap yang bersangkutan koperatif, ungkap Prasetyo.

Sementara Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Warih Sadono mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan ke tiga pekan depan, apabila kembali diabaikan, maka pihaknya memangil secara paksa agar yang bersangkutan bisa diperiksa.

Dalam kasus ini pihak penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yakni Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Laona Toningg dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan Ikhwanuddin.

Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut.

Awalnya APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp 1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp 2,1 triliun. (Hdr/tim)

Polisi Tangkap Pemilik Toko Yang Celurit Pembeli

Foto: Pelaku Penganiayaan saat di Mapolsek Cengkareng Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Pemilik toko penjual bensin eceran berinisial F (24) harus berurusan dengan Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban (Nurohman), pada Jumat (21/9/2018).

“Ya benar anggota Reskrim telah mengamankan tersangka F yang telah menganiaya terhadap korban,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri SH MH, pada awak media (21/9).

Masih kata Kompol Khoiri kejadian itu saat korban mendatangi toko pelaku bermaksud inggin membeli bensin eceran, namun pelaku enggan melayani dengan alasan hujan.

Tak berapa lama terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban, saat itu pelaku yang sudah emosional langsung mengambil clurit dan disabetkan ke arah korban.

Atas kejadian itu korban mengalami luka robek di dibagian leher belakang dan di paha sebelah kiri, ungkap Kompol Khoiri.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius SH menambahkan setelah mendapat laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan korban di RSUD Cengkareng.

Selang beberapa waktu pelaku F berhasil kita amankan.
“Kita amankan F tanpa perlawanan di Jalan Kapuk Raya pada saat pelaku akan melarikan diri ke kampung halamannya,” kata AKP Antonius.

Hingga saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Cengkareng, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum, tutupnya. (Chand/Hdr)