Kejaksaan Agung Akan Panggil Lagi Alex Noerdin

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Agung RI.

Sedianya Alex dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.

“Tak ada gunanya Alex Noerdin mengulur-ulur waktu dan mempersulit proses hukum sehingga semua proses hukumnya tuntas dan jelas,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo, pada awak media, (21/9/2018).

Penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Akan mengundang lagi, kami berharap yang bersangkutan koperatif, ungkap Prasetyo.

Sementara Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Warih Sadono mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan ke tiga pekan depan, apabila kembali diabaikan, maka pihaknya memangil secara paksa agar yang bersangkutan bisa diperiksa.

Dalam kasus ini pihak penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yakni Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Laona Toningg dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan Ikhwanuddin.

Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut.

Awalnya APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp 1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp 2,1 triliun. (Hdr/tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.