Tiga Pilar Kecamatan Limo Sinergi Depok Kota Layak Anak

Foto: Danramil 07/Limo Kapten Arh Ema Suherman beserta Unsur Tiga Pilar Kecamatan Limo saat berkunjung ke Sekolah-sekolah se Kecamatan Limo

dutainfo.com-Depok: Koramil 07/Limo bersinergi dengan Forkompimka mendukung Depok Sebagai Kota Layak Anak (KLA), Bertempat di Kecamatan Limo, Raya Depok, pada, Jum’at (21/9/2018).

Danramil 07/Limo Kapten Arh Ema Suherman, mengatakan untuk mewujudkan Kecamatan Layak Anak harus ada keterlibatan semua unsur, bentuk dukungan tersebut ditujukan dengan merancang sejumlah program yang layak bagi anak diwilayah Kecamatan Limo.

Dimana Forkompimka tingkat Kecamatan Limo melaksanakan beberapa kunjungan kerja ke sekolah-sekolah antara lain di TK Lily preschool, SDN 1 Limo dan Yayasan Pendidikan Mutaalim Limo guna melihat langsung sosialisasi program Kecamatan Layak Anak.

“Perlindungan terhadap anak-anak mutlak harus diberikan, jaminan pendidikan yang layak merupakan hak anak Indonesia sebagai aset penerus generasi mendatang,” ujar Kapten Arh Ema Suherman, pada awak media (21/9/2108).

Masih kata Kapten Ema terkait pemberitaan yang belakangan ini sering terjadi kekerasan kepada anak, apabila terjadi diwilayah Limo akan kami tangani secara serius.

Hal tersebut diatas kami lakukan agar sinergitas seluruh pihak terkait akan mewujudkan program Kecamatan Layak Anak-anak secara maksimal.

Di mana anak adalah investasi masa depan dan modal pembangunan menjadikan mereka lebih berkualitas adalah tanggung jawab kita, tutur Ema.

Pantauan dutainfo.com hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Camat Limo H Herry Restu Gumelar ST, MSi, Danramil 07/Limo Kapten Arh Ema Suherman, Kapolsek Limo, para Lurah, Ketua Pokja Kecamatan Limo, dan Ka UPT Kecamatan Limo. (Hdr/iyl)

Kapolsek, Danramil, Camat Kebon Jeruk Deklarasikan Pemilu Damai

Foto: Tiga Pilar Kebon Jeruk, Jakbar Kapolsek, Danramil dan Camat Deklarasi Pemilu Damai 2019

dutainfo.com-Jakarta: Tiga pilar Kebon Jeruk, Kapolsek, Danramil dan Camat Kebon Jeruk, Jakarta Barat melaksanakan deklarasi damai Pemilu 2019, bersama para Partai Politik, Ormas, dan juga para tokoh masyarakat yang diselenggarakan Mapolsek Kebon Jeruk Polres Jakarta Barat, (19/9/2018).

Kegiatan Deklarasi Pemilu Damai 2019 bersama dengan Partai Politik, Ormas, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama ini mengambil tema “Bersama Dalam Kebhinekaan Untuk Pemilu Aman Damai dan Sejuk”.

Kegiatan Dekorasi Damai Pemilu 2019 ini merupakan arahan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH, agar masing-masing wilayah segera melaksanakan terobosan-terobosan kegiatan dengan mengundang para Parpol, Ormas dan elemen masyarakat lainya agar bisa membuat situasi yang aman dan kondusif, ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun SH MM.

Masih kata Kompol Marbun dirinya bersama tiga pilar berharap pelaksanaan pemilu mulai dari kampanye bisa berjalan dengan lancar aman damai dan sejuk.

“Silahkan kampanye, tapi laksanakan dengan baik. Besar harapan kami sampai dengan pencoblosan berjalan kondusif, kalau mengambil Thema ini kita pasti memahami saya yakin dan percaya akan berjalan dengan sukses, jangan sampai menganggu ketertiban umum, kata Marbun.

Sementara Danramil Kebon Jeruk Kapten Inf Sunarjo mengatakan, Pemilu 2019 nanti cukup lama memakan waktu hampir 6 bulan. Dirinya juga berharap semoga dapat berjalan aman dan damai.

“Kami tiga pilar disini akan menciptakan situasi yang kondusif. Menjelang Pemilu 2019, kami mendukung pesta demokrasi aman dan lancar serta damai, siapa yang terpilih kami siap akan mendukung,” ungkap Kapten Inf Sunarjo.

Jelas ini kegiatan bagus dari Pak Kapolsek, kitab harus selalu bersinergi demi menjaga stabilitas dan menjaga keseimbangan, ucap nya.

Pantauan dutainfo.com hadir dalam kegiatan ini, Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun SH MH, Danramil Kebon Jeruk Kapten Inf Sunarjo, Camat Kebon Jeruk Abdullah S. Sos, dan Ketua KPUD Jakarta Barat H Sumadi. (Hdr/iyl)

Polres, Kodim, Walikota Jakarta Barat Sosialisasikan Pencegahan Pungli

Kasat Binmas Polres Jakbar AKBP Lilik Haryati, Anggota Kodim 0503/JB Pelda Tarmiji dan Wakapolsek Tambora.

dutainfo.com-Jakarta: Tim Saber Pungli merupakan salah satu bagian kebijakan Pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum sebagai bentuk upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, jujur, dan adil guna mewujudkan penegakan hukum.

Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik dilingkungan Polres Jakarta Barat yang bebas dari pungutan liar, Polres Metro Jakarta Barat bersama Kodim 0503/JB, dan Pemkodya Jakarta Barat mengadakan sosialisasi Saber Pungli, Rabu (19/9/2018).

Kegiatan ini dilaksanakan di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, pada kesempatan itu Kasat Binmas Polres Jakarta Barat AKBP Lilik Haryati SH MH mengatakan difinisi Pungutan liar adalah suatu tindakan yang sengaja dilakukan untuk pemungutan biaya dalam jumlah tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Secara hukum pungli merupakan tindakan ilegal yang merugikan perorangan maupun masyarakat dengan dasar hukum pungli antara lain UU NO 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Pasal 3 dan KUHP Pasal 368 tentang Pemerasan.

“Akibat dampak pungli akan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat pada pemerintah, dan merusak tatanan masyarakat, menghambat pembangunan serta merugikan masyarakat dan ekonomi biaya tinggi,” ucap AKBP Lilik, pada awak media, Rabu (19/9).

Sementara Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh menjelaskan Tim Saber Pungli adalah salah satu program pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla yang telah ditetapkan dalam NAWACITA sebagai agenda prioritas pembangunan.

“Bapak Presiden sangat serius untuk memberantas pungli, karena untuk memperbaiki sistem pelayananan pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.

Masyarakat juga diminta untuk tidak menjadikan sebagai budaya dan harus ada kemauan untuk melaporkan oknum yang melakukan pungli.

Pantauan dutainfo.com hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Kasat Binmas Polres Jakbar AKBP Lilik Haryati SH MH, Kasubkum Kompol R Sigit, Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manosoh SH, Kasubnit Krimsus Polres Jakbar Iptu Daimon Saragih, Inspektorat Pembantu Walikota Jakbar Danken, Anggota Inteldim 0503/JB Pelda Tarmiji.

Kegiatan ini diikuti 25 personel dari Polsek Tamansari dan 25 personel Polsek Tambora. (Hdr/iyl)

Modus Lamar Kerja Curi Barang Kantor Ditangkap Polisi

Foto: Pelaku saat diamankan Polres Jakarta Barat.

dutainfo.com-Jakarta: Seorang residivis melakukan pencurian dengan modus melamar kerja dikantor, pelaku berinisial HAW (36) saat ditangkap berusaha melawan petugas, akibatnya peluru bersarang di kaki kanan nya.

Kapolres Jakarta Barat Hengki Haryadi SIk MH melalui Kasat Reskrim AKBP Edi Suranta Sitepu SIK MH mengatakan penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari korban PT LNC yang beralamat di Ruko Mutiara Taman Palem Blok A15 Nomor 3 dan 5 Cengkareng Jakarta Barat.

Masih kata Edi menurut laporan korban, beberapa barang milik kantor dicuri oleh tersangka yang baru kerja dua Minggu.

“Jadi modusnya berpura-pura kerja, pelaku melakukan pencurian di kantor tempat dia bekerja,” ungkap AKBP Edi Suranta Sitepu, pada awak media Rabu (19/9/2018).

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rulian Syauri SH Sik bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dikawasan Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara pada Minggu (16/9/2018).

Nah saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melawan petugas, dengan terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur mengenai kaki sebelah kanannya,” tambah AKBP Rulian.

Dari hasil ungkap kejahatan pelaku sebelumnya pernah ditahan dengan kasus curanmor.”Ya residivis pernah ditahan 10 bulan di LP Salemba,” ucapnya.

Hingga saat ini tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Jakarta Barat, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Hdr/Chand)

Tim Intelijen Kejagung Amankan Buronan Ujaran Kebencian

Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI M Rum

dutainfo.com-Jakarta: Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung dan Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang, mengamankan buronan ujaran kebencian Erma Ginting, pada Selasa (18/9/2018).

“Ya dia ditangkap di Desa Seberaya, Kabupaten Karo Sumut,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI M Rum, pada awak media, (18/9/2018).

Masih kata Rum, penangkapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2585/Pidsus/2016 tanggal 13 Maret 2017 dan Surat Kajati Bangka Belitung Nomor R-185/n.9/Dek.3/03/2018 tanggal 20 Maret 2018.

Dia Erma Ginting dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Menyebarkan Informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku,ras dan antar golongan (SARA).

Ema Ginting dikenakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar Subsidair 6 bulan penjara. (Tim)