Polres Jakbar Bersama Unsur Tiga Pilar Gelar Saber Pungli

Foto: Kasat Binmas Polres Jakbar AKBP Lilik Haryati SH MH, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang Birana Sik, dan Perwakilan Subgar 03/JB

dutainfo.com-Jakarta: Tiga Pilar Jakarta Barat, Polres, Subgar 03, Dan Pemkodya Jakarta Barat gelar sosialisasi sapu bersih pungli (Saber Pungli), bertempat di Mapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, Kamis (6/9/2018).

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), disebutkan tim saber pungli merupakan salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum sebagai bentuk upaya menciptakan pemerintah yang bersih, jujur, dan adil guna mewujudkan penegakan hukum.

Terkait Perpres ini, Pihak Polres dan unsur Tiga Pilar Jakarta Barat mengelar kegiatan sosialisasi Saber Pungli.

Dalam sosialisasi ini Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIk MH melalui Kasat Binmas Polres Jakbar AKBP Lilik Haryati SH, MH menyampaikan definisi tentang pungutan liar, yakni suatu tindakan yang disengaja dilakukan untuk pemungutan biaya dalam jumlah tertentu guna memperkaya diri sendiri.

“Secara hukum ini merupakan tindakan ilegal yang merugikan perorangan maupun masyarakat,” ujar AKBP Lilik.

Hal tersebut lanjut Lilik ada dasar hukumnya yakni Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Pasal 3 dan KUHP Pasal 368 tentang Pemerasan.

“Dampaknya dari pungli tentunya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah, rusaknya tatanan masyarakat, menghambat pembangunan, serta dapat merugikan masyarakat,” ungkap Lilik Haryati.

Sementara Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang Birana S.ik mengatakan Saber Pungli merupakan salah satu program Pemerintah Presiden Joko Widodo- Jusuf Kalla yang telah ditetapkan dalam Nawacita sebagai agenda prioritas pembangunan, Bapak Presiden sangat serius untuk melakukan pemberantasan pungli.

Sebab untuk memperbaiki sistem pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Selain itu tambah Kompol Lambe, pungli sangat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, sehingga tak bisa dibiarkan, dan ini merupakan pelanggaran hukum.

Dengan ini masyarakat juga diminta untuk tidak menjadikanya sebagai budaya dan muncul kemauan untuk melaporkan oknum yang melakukan pungli, tegasnya.

Pantauan dutainfo.com hadir dalam kegiatan sosialisasi itu diantaranya Kasat Binmas Polres Jakbar AKBP Lilik Haryati SH MH, Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe Patabang Birana Sik, Perwakilan Subgar 03/JB, dan Inspektorat Pembantu Walikota Jakbar Danken. (Hdr/Chand)

Berkas Perkara Richard Muljadi Masih Didalami Kejati DKI

Foto: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara tersangka narkoba Richard Muljadi sudah diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada tanggal 3 September lalu, yang diserahkan pada penyidik narkoba Polda Metro Jaya.

“Ya berkas sudah diterima tanggal 3 September kemarin, hingga saat ini pihak jaksa masih melakukan penelitian berkas terhadap kelengkapan formil, maupun materil,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, pada awak media, Kamis (6/9/2018).

Masih kata Nirwan, sejak diterima berkas dari penyidik Polda Metro Jaya, Jaksa Penuntut Umum diberikan waktu 14 hari untuk meneliti proses penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian.

Apabila nanti berkas dinyatakan lengkap (P21) maka jaksa akan membuat surat kepada penyidik Polri agar segera dilimpahkan juga tersangkanya kepada pihak kejaksaan, ungkap Nirwan.

Namun apabila berkas belum lengkap dan masih kurang lengkap sebelum 14 hari jaksa sudah mengembalikan berkas berikut petunjuknya (P19).

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, mengatakan berkas kasus RM sudah dilimpahkan (tahap 1) ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Senin (3/9). (Hdr/tim)

Penyidik Pidsus Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus Korupsi Di Danareksa Sekuritas

Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI M Rum

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI melalui penyidik pada Jampidsus telah memeriksa 11 saksi atas dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada debitur PT Evio Sekuritas yang mengakibatkan ada kerugian negara Rp 100 miliar.

“Ya penyidik juga telah memeriksa saksi Direktur Retail & Capital Market PT Danareksa Sekuritas Sujadi dan Pjs Dirut PT Danareksa Sekuritas pada 2015 Erizal,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI M Rum, pada awak media (6/9/2018).

Sebelumnya diketahui kasus ini bermula pada tahun 2013 sampai 2015, PT Danareksa (Persero) dan Empat entitas anak perusahaan telah memberikan fasilitas pinjaman (pembiayaan) kepada debitur perusahaan swasta.

Pada pemberian pinjaman, atau kerja sama tersebut diduga ada perbuatan melawan hukum, pelanggaran prosedural dalam pelaksanaannya yang dilakukan PT Danareksa (Persero) dan entitas anak perusahaannya.

Nah ini mengakibatkan pemberian fasilitas pembiayaan tersebut mengalami gagal bayar (non performing loan) yang telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara yang diperkirakan Rp 100 miliar, kata M Rum.

Maka pihak penyidik kejaksaan hingga kini masih memeriksa saksi agar penyidikan ini bisa membuat terang kasus ini, tutupnya. (Hdr/elw)

Jika Terbukti Salah Polri Tak Akan Ragu Pecat Aiptu TP

Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia, akan memberikan sanksi tegas kepada Aiptu TP anggota Polsek Medan Area, yang sempat viral saat menghisap sabu di rumah bandar narkoba.

“Ya pimpinan Polri dengan tegas dan komitmen terhadap anggotanya yang melanggar, baik itu disiplin, kode etik, maupun tindak pidana umum, diproses.

Terkait pemakai sabu tersebut yang bersangkutan akan diproses sekeras-kerasnya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, pada awak media (5/9/2018).

Saat ini Aiptu TP sedang menjalani pemeriksaan dan proses pidana umum atas perbuatannya mengkonsumsi sabu. Selanjutnya TP akan diproses sanksi di internal, ungkap Brigjen Dedi.

Masih ungkap Dedi, pihak Polri tidak akan ragu sedikitpun untuk memecat Aiptu TP, dan nanti apabila terbukti bersalah didalam proses pemeriksaan, kami juga tidak akan ragu-ragu menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (pecat), tegas Brigjen Pol Dedi Prasetyo.

Sebelumnya diketahui Aiptu TP sempat viral di medsos karena mengkonsumsi sabu di rumah bandar narkoba. (Tim)

Terpidana Khossan Katsidi Ditangkap Intel Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Terpidana sekaligus buronan dalam kasus pengadaan instalasi air bersih di Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011 senilai Rp 4,6 miliar, kembali ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dengan terpidana Khossan Katsidi.

“Ya terpidana Khossan Katsidi ditangkap di Jalan HOS Cokroaminoto Menteng, Jakarta Pusat,” ujar Direktur Teknologi Informasi dan Produksi pada Jaksa Agung Muda Intelijen Yunan Harjaka, pada awak media, (5/9).

Masih kata Yunan, terpidana langsung diberangkatkan ke Padang Pariaman, Sumatera Barat, penangkapan ini berkat kerjasama tim gabungan Intelijen Kejagung dan Kejati Sumbar serta Kejari Padang Pariaman.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2185 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Mei 2017, Khossan Katsidi dihukum 7 tahun penjara dan didenda Rp 200.000.000 Subsidair 6 bulan pidana kurungan,” ungkap Yunan Harjaka.

Jaksa Agung HM Prasetyo, sangat mengapresiasi pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1, tim telah berhasil mengungkap 154 buronan. (Tim)