
Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI M Rum
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI melalui penyidik pada Jampidsus telah memeriksa 11 saksi atas dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada debitur PT Evio Sekuritas yang mengakibatkan ada kerugian negara Rp 100 miliar.
“Ya penyidik juga telah memeriksa saksi Direktur Retail & Capital Market PT Danareksa Sekuritas Sujadi dan Pjs Dirut PT Danareksa Sekuritas pada 2015 Erizal,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI M Rum, pada awak media (6/9/2018).
Sebelumnya diketahui kasus ini bermula pada tahun 2013 sampai 2015, PT Danareksa (Persero) dan Empat entitas anak perusahaan telah memberikan fasilitas pinjaman (pembiayaan) kepada debitur perusahaan swasta.
Pada pemberian pinjaman, atau kerja sama tersebut diduga ada perbuatan melawan hukum, pelanggaran prosedural dalam pelaksanaannya yang dilakukan PT Danareksa (Persero) dan entitas anak perusahaannya.
Nah ini mengakibatkan pemberian fasilitas pembiayaan tersebut mengalami gagal bayar (non performing loan) yang telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara yang diperkirakan Rp 100 miliar, kata M Rum.
Maka pihak penyidik kejaksaan hingga kini masih memeriksa saksi agar penyidikan ini bisa membuat terang kasus ini, tutupnya. (Hdr/elw)