Foto: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Kepolisian Republik Indonesia, akan memberikan sanksi tegas kepada Aiptu TP anggota Polsek Medan Area, yang sempat viral saat menghisap sabu di rumah bandar narkoba.
“Ya pimpinan Polri dengan tegas dan komitmen terhadap anggotanya yang melanggar, baik itu disiplin, kode etik, maupun tindak pidana umum, diproses.
Terkait pemakai sabu tersebut yang bersangkutan akan diproses sekeras-kerasnya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, pada awak media (5/9/2018).
Saat ini Aiptu TP sedang menjalani pemeriksaan dan proses pidana umum atas perbuatannya mengkonsumsi sabu. Selanjutnya TP akan diproses sanksi di internal, ungkap Brigjen Dedi.
Masih ungkap Dedi, pihak Polri tidak akan ragu sedikitpun untuk memecat Aiptu TP, dan nanti apabila terbukti bersalah didalam proses pemeriksaan, kami juga tidak akan ragu-ragu menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (pecat), tegas Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Sebelumnya diketahui Aiptu TP sempat viral di medsos karena mengkonsumsi sabu di rumah bandar narkoba. (Tim)